Polresta Banyuwangi Tangkap Pasutri di Rogojampi, Sita Lebih dari 1 Kg Sabu

Polresta Banyuwangi melakukan konferensi pers perkara penangkapan dua tersangka narkoba di Mapolresta Banyuwangi pada Selasa (1/9/2026). (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Pasangan suami istri (Pasutri) dibekuk polisi, lantaran terlibat perkara narkotika dan bahan adiktif (narkoba) di Rogojampi, Banyuwangi. Tidak tanggung-tanggung,  barang bukti yang disita berupa ebih dari 1 kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut berhasil setelah dilakukan  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MQ (26) dan DAFZ (25), yang ditangkap adalah warga Kecamatan Rogojampi. Mereka diringkus di kawasan SPBU Rogojampi, pada Kamis (20/8/2026) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan itu diawali dari penangkapan MQ di SPBU Rogojampi. Saat itu, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam  jumlah besar, yakni 1 kg. Pengembangan mengarah kepada DAFZ, istri MQ, yang ikut terlibat dalam penjualan sabu-sabu kepada orang lain.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengakui, pasutri tersebut telah masuk dalam target operasi. Polresta Banyuwangi melakukan penangkapan karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I. Penyidik menyita 30 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.040 gram dan berat bersih 1.025,9 gram.

Petugas juga menemukan tiga paket ekstasi berisi 11 butir dengan berat bersih 6,15 gram. Barang bukti lain meliputi timbangan elektronik, plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, tiga buku catatan, dua telepon seluler, sejumlah kantong penyimpanan, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga  Muharram Fest 1448 H di Masjid Al Furqon Kebalenan Banyuwangi: Padukan Dakwah dan Aksi Sosial

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena besarnya barang bukti. Keterlibatan pasangan dalam satu keluarga menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah masuk ke lingkungan yang seharusnya menjadi pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan barang terlarang,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwang, Selasa (1/9/2026).

Perkara ini menjadi bagian dari 43 kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi telah  menjaring 49 tersangka dengan barang bukti 1.343,67 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, serta 8.316 butir obat keras berbahaya.

Menurut Rofiq, banyaknya perkara yang terungkap tidak semata-mata menjadi capaian penegakan hukum. Kondisi tersebut justru menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih membutuhkan perhatian serius. “Ini merupakan fakta menyedihkan yang harus disadari bersama,” tandasnya.***

Baca Juga  Gelar Sarasehan Harkitnas 2026, DHC BPK 45 Banyuwangi Soroti Medsos dan Pendidikan

*) Penulis: Irwan Suryanto