MAKLUMAT — Kemacetan di sekitar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, masih berlangsung parah hingga Ahad (6/9/2026). Antrean kendaraan besar yang hendak menyeberang ke Pulau Bali mengular ke arah utara hingga Kecamatan Wongsorejo. Panjang antrean bahkan dilaporkan mencapai puluhan kilometer.
Ahmad Zainuri, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, mengatakan penumpukan kendaraan besar, seperti truk dan bus, sempat mencapai kawasan wisata Grand Watudodol, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
Antrean tersebut juga memicu simpul-simpul kemacetan baru di sejumlah titik di Kecamatan Wongsorejo, termasuk sekitar Desa Alas Buluh. Bahkan, kemacetan dilaporkan sempat mencapai depan Kantor Kecamatan Wongsorejo.
Pada sejumlah kondisi, kemacetan terjadi dari dua arah berlawanan sehingga kendaraan tidak dapat bergerak dalam waktu lama.
“Penambahan arus kendaraan besar dari arah utara sangat cepat sehingga muncul titik-titik penumpukan kendaraan di sejumlah lokasi di Kecamatan Wongsorejo,” kata Zainuri.
Kondisi tersebut menjadi salah satu bahasan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Polda Jawa Timur pada Ahad (6/9/2026). Dalam rapat tersebut, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Rahmat Hakim menyoroti belum tuntasnya persoalan kemacetan sehingga Polda Jatim harus menerjunkan personel bantuan kendali operasi (BKO) ke Banyuwangi.
Menurut Rahmat, penanganan kepadatan kendaraan tidak dapat hanya bertumpu pada kepolisian. Personel Polresta Banyuwangi bersama pasukan BKO saat ini bekerja selama 24 jam di sepanjang jalur terdampak. Namun, persoalan teknis dan kapasitas penyeberangan berada dalam kewenangan instansi lain.
Rakor tersebut melibatkan Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas Perhubungan Banyuwangi, ASDP Ketapang, dan Kementerian Perhubungan.
Sejumlah pejabat kepolisian turut hadir, di antaranya Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Wadirlantas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto, Kabagbinops Ditlantas Polda Jatim AKBP Argo Budi Sarwono, Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, serta Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol I Gusti Bagus Krisna Fuady.
Dalam rapat tersebut, Dirlantas meminta unsur perhubungan tidak hanya memantau kondisi dari dalam ruangan. Pejabat dan petugas terkait diminta turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi serta mengambil langkah teknis sesuai kewenangannya.
Menurut dia, kepolisian bertugas menjaga dan mengurai arus kendaraan di jalan. Sementara kelancaran pergerakan kendaraan melalui pelabuhan bergantung pada kesiapan layanan dan kapasitas penyeberangan yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan bersama ASDP.
Di jalur menuju Ketapang, Polresta Banyuwangi menangani langsung pengaturan lalu lintas. Polda Jatim memperkuat penanganan dengan mengerahkan personel Direktorat Lalu Lintas serta bantuan dari sejumlah polresta.
Sekitar 60 personel dengan dukungan 30 sepeda motor diterjunkan untuk membantu Polresta Banyuwangi. Mereka bekerja dalam empat shift selama 24 jam untuk melakukan pengaturan dan patroli, termasuk membantu kendaraan dengan kebutuhan mendesak seperti ambulans dan kendaraan yang membawa orang sakit.
Dari sisi pelabuhan, dukungan Kementerian Perhubungan dan ASDP melalui penambahan kapal serta penerapan pola TBB diharapkan dapat mempercepat pergerakan kendaraan. Pemkab Banyuwangi dan Dinas Perhubungan juga dilibatkan dalam koordinasi agar penguraian antrean di jalan berjalan beriringan dengan percepatan layanan penyeberangan.
Seusai rapat, Rahmat menjelaskan bahwa panjang antrean kendaraan bergerak secara fluktuatif. Antrean yang sebelumnya mencapai sekitar 9 kilometer pada malam hari sempat menyusut menjadi 1,7 kilometer sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, antrean kembali memanjang hingga lebih dari 5 kilometer pada siang hari.
“Penguatan personel akan dipertahankan setidaknya sampai panjang antrean turun di bawah dua kilometer,” katanya.
Rahmat menekankan bahwa penguraian kepadatan tidak cukup dilakukan melalui rekayasa lalu lintas. Percepatan dari sektor penyeberangan juga harus berjalan secara bersamaan.
“Kepolisian menjaga arus di jalan, otoritas penyeberangan menangani aspek teknis dan kapasitas layanan, sedangkan pemerintah daerah serta Dinas Perhubungan memperkuat koordinasi penanganan,” imbuhnya.
Pengguna jalan juga diminta tertib mengikuti antrean dan arahan petugas. Pengendara dilarang mengambil jalur berlawanan atau “ngeblong” karena dapat menutup ruang kendaraan dari arah lain dan membuat arus terkunci.
“Yang kita utamakan adalah tidak ada kendaraan yang ngeblong. Kalau sampai ngeblong, nanti mengunci arus,” pesan Rahmat.
Untuk kendaraan dengan kebutuhan mendesak, Rahmat meminta masyarakat segera menghubungi petugas kepolisian yang berada di sepanjang jalur antrean. “Kami hadir 24 jam untuk masyarakat,” janjinya.***
*) Penulis: Irwan Suryanto














