Aisyiyah-Polda Jatim Siapkan Aksi Nyata, dari Akses Visum hingga Rumah Aman Bagi Korban

Aisyiyah-Polda Jatim

MAKLUMAT – Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur dan Polda Jatim menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Salah satu kolaborasi yang dibicarakan adalah membuka akses layanan bagi korban mulai dari pemeriksaan visum hingga rumah aman.

Langkah tersebut dibahas dalam audiensi PWA Jawa Timur dengan Polda Jatim di Surabaya, Selasa (8/9/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara PP Aisyiyah dan Polri tentang sinergi perlindungan perempuan dan anak.

Wakil Ketua PWA Jatim, Budiyati, M.Pd., mengatakan kerja sama tersebut perlu diterjemahkan menjadi aksi yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kami memandang bahwa sebuah MoU tidak berhenti pada dokumen kesepahaman di tingkat pusat. Yang lebih penting adalah bagaimana kerja sama tersebut dapat diimplementasikan di tingkat wilayah dan daerah serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Budiyati.

Akses Visum Jadi Perhatian

Dalam audiensi tersebut, Aisyiyah menyoroti akses pemeriksaan visum bagi korban sebagai salah satu kebutuhan penting dalam proses penanganan kasus.

Budiyati mengatakan biaya pemeriksaan dapat menjadi kendala bagi korban. Karena itu, PWA Jatim berharap Polda Jatim dapat membantu membuka koordinasi dengan rumah sakit pemerintah, termasuk RSUD, agar korban dapat memperoleh pemeriksaan yang dibutuhkan melalui mekanisme kerja sama yang memungkinkan.

Baca Juga  Polda Jatim Lepas Keberangkatan Peserta Jambore Nasional Parmusi, Berharap Bisa Terus Bersinergi

Menurutnya, akses layanan kesehatan dan pembuktian medis menjadi bagian penting dalam proses pendampingan korban ketika perkara berlanjut ke ranah hukum.

Rumah Aman untuk Korban

Selain visum, kebutuhan rumah aman atau shelter juga menjadi perhatian Aisyiyah.

Dalam kondisi tertentu, korban membutuhkan tempat yang aman selama proses hukum berlangsung. Namun, kapasitas rumah aman yang tersedia melalui layanan pemerintah dapat terbatas. Aisyiyah telah menginisiasi layanan melalui Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan dan Perlindungan pada Masyarakat (PLTP2M). Jaringan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang lebih luas melalui kolaborasi dengan kepolisian dan lembaga terkait.

Posbakum Siap Dampingi Korban

Advokat Posbakum Aisyiyah Jawa Timur, Muhammad Naufal Ali Syafi’i, S.H., M.H., CLI, mengatakan kerja sama dengan kepolisian dapat memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

“Posbakum sangat terbantu dengan adanya kerja sama ini, khususnya dalam mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” ujar Naufal.

Menurut dia, sinergi Posbakum dan kepolisian dapat membantu masyarakat memahami informasi hukum, memperoleh pendampingan, serta menentukan mekanisme hukum yang tepat ketika menghadapi persoalan perempuan dan anak.

Polda Jatim: Tinggal Rumuskan Aksi

Wadir Intelkam Polda Jatim AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., menyambut baik gagasan tersebut.

Baca Juga  DPD IMM Jawa Timur Komitmen Dorong Polda Jatim dalam Pemberantasan Narkoba

Heri mengatakan substansi kerja sama yang dituangkan dalam draft MoU sudah cukup jelas. Polda Jatim juga telah memiliki kerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan persoalan perempuan dan anak.

Menurutnya, kepolisian membutuhkan dukungan berbagai pihak untuk memperkuat penanganan kasus dan perlindungan korban.

“Pertukaran informasi sangat dibutuhkan dalam bentuk kerja sama agar kita dapat saling bersinergi dan saling melengkapi,” ujarnya.

Selama ini, kerja sama kepolisian dalam penanganan persoalan perempuan dan anak banyak dilakukan dengan unit pelaksana teknis (UPT). Kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti Aisyiyah dinilai dapat memperluas jejaring perlindungan.

“Draft MoU sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana kita membuat formulasinya, action-nya seperti apa,” kata Heri.

535 Cabang dan 2.171 Ranting

Budiyati mengatakan Aisyiyah memiliki modal organisasi yang kuat untuk mendukung upaya tersebut.

Di Jawa Timur, Aisyiyah memiliki 535 cabang dan 2.171 ranting, selain jaringan organisasi di tingkat wilayah dan daerah serta amal usaha di berbagai bidang.

Jaringan tersebut dapat menjadi kekuatan untuk memperluas edukasi, pencegahan kekerasan, pendampingan, serta informasi mengenai layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan, sistem, sumber daya, dan jaringan dalam pencegahan tindak pidana, penanganan laporan, serta penegakan hukum.

Baca Juga  PW 'Aisyiyah Jatim Bakar Semangat Anak Binaan LPKA Blitar

“Persoalan perempuan dan anak tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak serta berbagai pihak lainnya,” ujar Budiyati.

MoU Didorong Menjadi Kerja Nyata

Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk menerjemahkan Nota Kesepahaman PP Aisyiyah dan Polri Nomor NK/3/1/2025 tentang Sinergisitas di Bidang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak yang ditandatangani pada 15 Januari 2025.

Ke depan, Aisyiyah dan Polda Jatim mendorong penyusunan formulasi aksi yang konkret dan terukur. Kerja sama itu mencakup penguatan kapasitas kader, edukasi hukum, pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan dan rujukan, bantuan hukum, akses layanan korban, hingga pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi tersebut diharapkan membuat perlindungan perempuan dan anak tidak berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi hadir dalam bentuk layanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

 

Penulis: Ningrum