Polemik Sound Horeg dalam Perspektif Hukum Islam, Dikaitkan dengan Maqashid al-Syari’ah

Polemik Sound Horeg

MAKLUMAT – Polemik sound horeg kembali mencuat di Jawa Timur. Penggunaan pengeras suara berdaya tinggi dalam sejumlah kegiatan sepanjang Agustus 2026 bahkan dikaitkan dengan tiga korban jiwa.

Kondisi tersebut menambah sorotan terhadap penggunaan sound horeg. Terlebih, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025.

Di dalamnya menyatakan penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas, maupun disertai kemaksiatan hukumnya haram.

Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI UMM), Pradana Boy menjelaskan bahwa kebiasaan yang dilakukan berulang kali oleh masyarakat dan tidak otomatis dapat dijadikan dasar hukum.

“Dalam Islam, sebuah kebiasaan atau ‘urf harus terlebih dahulu dipastikan tidak bertentangan dengan syariat. Salah satu parameternya adalah maqashid al-syari’ah atau tujuan-tujuan utama syariat,” ujar Pradana.

Sound Horeg dan Perlindungan Jiwa

Pradana Boy menjelaskan, maqashid al-syari’ah mencakup lima tujuan utama. Yakni menjaga agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), harta (hifdz al-mal), dan keturunan (hifdz al-nasl).

Karena itu, praktik yang bertentangan dengan salah satu tujuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kebiasaan yang sesuai dengan syariat.

Baca Juga  AgriFair UMM Tantang Siswa SMA Rancang Bisnis Ramah Lingkungan, Ini Para Juaranya!

Dalam konteks sound horeg, ia menyoroti adanya pemberitaan mengenai penggunaan pengeras suara berdaya tinggi yang dikaitkan dengan hilangnya nyawa manusia.

“Sound horeg sudah terbukti menyebabkan hilangnya nyawa manusia, seperti yang kita ketahui dari beberapa berita. Dengan demikian, sound horeg sudah bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifdz al-nafs,” ujarnya.

Selain keselamatan, persoalan sound horeg juga dikaitkan dengan prinsip menjaga akal. Pradana Boy menyebut sejumlah kegiatan yang menggunakan sound horeg kerap disertai musik hingar-bingar dan konsumsi minuman keras.

Dalam perspektif Islam, minuman keras dilarang karena dapat merusak akal. Atas dasar itu, ia menilai sound horeg tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai ‘urf shahih atau kebiasaan yang baik.

Sebaliknya, apabila sebuah kebiasaan mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip halal dan haram, kebiasaan tersebut masuk kategori ‘urf fasid atau kebiasaan yang rusak.

“Ketika sebuah praktik bertentangan dengan perlindungan terhadap jiwa maupun akal, tegaslah bahwa sound horeg bukan bagian dari ‘urf dan apalagi memiliki dimensi al-adah muhakkamah,” tegasnya.

Mengapa Fatwa Sound Horeg Sulit Dipatuhi?

Pradana Boy juga menjelaskan posisi fatwa dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, fatwa pada dasarnya merupakan pendapat hukum keagamaan. Posisi tersebut berbeda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

Baca Juga  UMM Dorong Komersialisasi Hasil Riset untuk Tingkatkan Inovasi

Namun, ketidakpatuhan terhadap fatwa sound horeg tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum fatwa. Ia menilai persoalan tersebut juga menunjukkan masih rendahnya kepedulian terhadap nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

“Islam lebih banyak dipahami sebagai identitas dan bukan nilai. Akibatnya, menjadi Muslim adalah satu hal, sementara apakah Islam dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari, itu adalah hal yang lain lagi,” tuturnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sosiologi hukum di Indonesia. Ketidakpastian penegakan hukum dan kesan ketimpangan dalam pemberian sanksi dapat membentuk sikap masyarakat yang semakin tidak peduli terhadap aturan.

Kondisi itu, menurutnya, berpotensi membentuk pola pikir bahwa hukum tidak perlu dipatuhi.

Dengan demikian, sound horeg dalam perspektif hukum Islam tidak hanya dilihat dari kebiasaan masyarakat menggunakannya. Aspek keselamatan, kesehatan, ketertiban, serta unsur lain yang menyertainya juga menjadi pertimbangan dalam menilai apakah praktik tersebut sejalan dengan tujuan syariat.