MAKLUMAT — Utang Rp368 juta berujung pada sengketa rumah milik lansia Sri Endah Mudjatip yang disebut bernilai Rp3,17 miliar. Persoalan itu membuat Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama atau Ning Lia, turun langsung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat menggelar pemeriksaan setempat atau descente di rumah kawasan Jemursari VIII/130, Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Ning Lia hadir memberikan perhatian dan dukungan kepada Sri Endah Mudjatip (64 tahun) yang tengah menghadapi perkara tersebut.
Menurut keterangan Sri Endah, persoalan bermula dari hubungan utang-piutang pada 2013. Ia mengaku meminjam Rp400 juta, tetapi dana yang masuk ke rekeningnya hanya sekitar Rp368,5 juta setelah dipotong bunga dan biaya notaris.
Persoalan kemudian berkembang hingga rumah yang ditempatinya menjadi objek sengketa.
“Di sini kita bicara aspek keadilan. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara objeknya Rp3 miliar sekian,” ujar Ning Lia.
Ning Lia Soroti Ketimpangan Nilai Utang dan Aset
Ning Lia meminta proses hukum melihat perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan dokumen formal, tetapi juga perlu melihat posisi para pihak serta proses ketika dokumen hukum dibuat dan ditandatangani.
Ia menilai masyarakat dapat berada dalam posisi lemah ketika tidak memahami isi dokumen yang mereka tandatangani.
“Korban bisa lemah dalam pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen. Negara harus hadir,” tegas Ning Lia yang juga Anggota MPR RI itu.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pembuatan dokumen hukum bekerja secara profesional. Masyarakat harus memperoleh penjelasan yang memadai sebelum membubuhkan tanda tangan.
Ning Lia juga menceritakan pengalamannya ketika pernah diminta menandatangani dokumen yang menurutnya belum sepenuhnya terisi.
“Saya juga pernah merasakan. Saya tanda tangan di notaris, tetapi masih kosong. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian masyarakat ketika berhadapan dengan dokumen hukum,”tandasnya.
Sri Endah Klaim Tak Memahami Isi Dokumen
Sri Endah menjelaskan,sejak awal ia memahami transaksi tersebut sebagai pinjam-meminjam uang.
“Saya pinjam Rp400 juta, yang masuk ke rekening kok cuma Rp368 juta. Katanya ada potongan untuk bunga dan biaya notaris,” kata Sri Endah.
Ia mengaku tidak memahami secara utuh dokumen yang ditandatanganinya. Sri Endah juga menyebut tidak pernah menerima salinan akta meskipun telah memintanya.
“Apa yang saya tanda tangani juga saya tidak tahu. Yang disampaikan kepada saya waktu itu hutang-piutang,” tuturnya.
Sri Endah menyebut telah membayar Rp18 juta. Namun, persoalan tersebut terus bergulir hingga rumahnya menjadi objek sengketa.
Berdasarkan appraisal pada 2022 yang disebut Sri Endah, rumah tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,172 miliar.
“Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini utang-piutang,” katanya.
Sri Endah mengaku telah menghadapi persoalan itu selama sekitar 13 tahun. Ia berharap pemeriksaan setempat PN Surabaya menjadi bagian dari proses untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum.
Sengketa Rumah dan Pentingnya Perlindungan Warga
Perkara ini menunjukkan pentingnya posisi masyarakat ketika membuat perjanjian atau menandatangani dokumen hukum.
Dokumen memiliki fungsi penting sebagai alat bukti. Namun, bagi masyarakat yang tidak memahami aspek hukum, isi dokumen dapat menjadi persoalan apabila mereka tidak memperoleh penjelasan secara utuh sebelum menandatanganinya.
Perbedaan antara nilai utang dan nilai aset yang sangat besar juga menjadi perhatian dalam perkara ini. Meski demikian, seluruh dalil dan klaim para pihak tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Pemeriksaan setempat menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Melalui pemeriksaan itu, majelis hakim dapat melihat langsung objek yang disengketakan dan mencermati fakta yang berkaitan dengan perkara.
Ning Lia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti secara jernih.
“Saya kira semua pihak dalam proses hukum ini tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Mungkin mereka hanya membutuhkan kita untuk menguatkan kebenaran ketika pembuktian dokumen itu lemah,” katanya.
Ning Lia Beri Semangat kepada Sri Endah
Ning Lia memberikan dukungan kepada Sri Endah agar tetap mengikuti proses hukum dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia.
“Ibu semangat. Harapan saya, Ibu bisa mendapatkan keadilan dalam proses ini. Jangan sampai sudah menjadi korban sekian tahun, kemudian harus kehilangan apa yang menjadi haknya,” ucap Ning Lia.














