Rp86,9 Miliar Sudah Masuk Kas Daerah, Tapi 2.948 PPPK Lhokseumawe Belum Digaji Sejak Juni

Lhokseumawe

MAKLUMAT — Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe belum menerima gaji sejak Juni 2026. Persoalan itu mencuat setelah para PPPK mengadukan keterlambatan pembayaran kepada Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.

Para PPPK mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena gaji yang belum diterima selama beberapa bulan. Sebagian di antara mereka juga mulai kesulitan mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Rabu (9/9/2026).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haji Uma menghubungi Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto. Dari komunikasi itu, ia mendapat penjelasan mengenai kondisi anggaran yang menjadi dasar pembayaran gaji PPPK.

Menurut penjelasan pemerintah kota, pada awal pengajuan kontrak PPPK terdapat kekurangan anggaran. Pemko Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada kementerian. Dana tambahan tersebut disebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Juga  Peringati Hari Dunia Melawan Perdagangan Orang, Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Interaktif

“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.

Tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Lhokseumawe disebut mencapai Rp86,9 miliar. Dana itu diperuntukkan memenuhi kekurangan belanja aparatur sipil negara, termasuk PPPK dan PNS.

Meski dana telah masuk ke kas daerah, pemerintah kota belum dapat langsung mencairkannya untuk pembayaran gaji. Anggaran tersebut masih harus diformulasikan dalam APBK Perubahan (APBK-P) dan disahkan melalui mekanisme pembahasan bersama DPRK Lhokseumawe.

Haji Uma memperoleh informasi bahwa DPRK Lhokseumawe mulai membahas perubahan anggaran pada Rabu (9/9/2026). Ia berharap proses pembahasan dan pengesahan tidak berlangsung lama agar pembayaran gaji para PPPK dapat segera dilakukan.

“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” pungkas Haji Uma.

 

*) Penulis: M Habib Muzaki