Di Balik Kontroversi Penerbitan Buku “Islam ala Prabowo”

Penulis: Abdul Khalid Boyan. *)

MAKLUMAT — Publik pembaca hingga saat ini masih larut dalam pusaran polemik penerbitan buku kontroversial Islam ala Prabowo. Pokok persolan sebetulnya bukan pada apakah Presiden Prabowo Subianto memiliki kehidupan keberagamaan yang layak diulas, melainkan pada bagaimana cara mengulasnya dipilih, dan siapa yang berhak mengklaim tahu “Islam ala” seseorang.

Buku itu diluncurkan dalam forum resmi, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan kehadiran Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Baznas. Kombinasi dua lembaga yang selama ini dikenal sebagai penjaga marwah keislaman umat inilah yang membuat peluncuran buku ini bukan peristiwa penerbitan biasa.

Ia langsung menyita perhatian publik, karena terkesan memuat sisi paling pribadi dari seorang presiden: bagaimana ia ber-Islam, bagaimana ia menjalankan agamanya dalam keseharian, dalam karier militer, hingga dalam gaya kepemimpinannya di panggung negara. Namun titik api perdebatan sesungguhnya bukan di situ. Dari daftar isi yang beredar dan dibedah publik, tampak jelas bahwa buku ini pada dasarnya adalah karya antologi atau bunga rampai—kumpulan tulisan dan pandangan dari berbagai tokoh, disadur dan disusun ulang oleh tim penulis, bukan catatan reflektif tunggal dari satu sudut pandang yang utuh.

Persoalan menjadi lebih rumit ketika belakangan muncul keberatan dari beberapa nama yang tercantum dalam buku itu, yang mengaku tidak pernah dimintai izin atau bahkan tidak pernah menulis apa yang diatasnamakan kepada mereka.

Baca Juga  Prabowo Subianto Bahagia Sambut Golkar dan PAN Gabung Koalisi KKIR

Jika benar demikian, ini bukan lagi sekadar soal diksi judul, melainkan soal etika dasar dunia kepenulisan dan penerbitan: mencantumkan nama dan gagasan orang lain semestinya melalui konfirmasi, bukan asumsi.

Tetapi mari kita persempit dulu pada soal judul, karena di situlah kegaduhan bermula dan paling mudah dipahami khalayak luas.

Sesungguhnya, buku bunga rampai bukan barang asing dalam dunia penerbitan. Ia lazim diterbitkan, lazim pula memuat sumbangan pemikiran banyak tokoh dalam satu tema besar.

Yang menjadi ganjalan, menurut saya, lebih pada kekurangcermatan penulis dan penyusun dalam memilih diksi judul.

Barangkali buku ini tidak akan menuai kontroversi sehebat ini apabila judulnya diganti dengan judul “Islam dan Prabowo”, bukan “Islam ala Prabowo”.

Karena, perbedaan dua kata itu tampak sepele, tetapi maknanya jauh berbeda. Kata “ala” mengandung klaim gaya, cara, bahkan otoritas—seolah ada satu versi Islam yang khas, yang lahir dari dan melekat pada sosok tertentu.

Sementara kata “dan” hanya menghubungkan dua entitas dalam satu ruang pembahasan, tanpa klaim kepemilikan atas tafsir keagamaan. Jika koreksi judul semacam ini diterima, secara substansial ia setara dengan judul-judul buku yang sudah lazim kita jumpai: Islam dan Negara, Islam dan Pancasila, Islam dan Budaya, Islam dan Demokrasi, dan seterusnya.

Baca Juga  Golkar Bela Prabowo soal Sapi Kurban Presiden, Idrus Marham: Program untuk Rakyat dan Sesuai Aturan

Judul-judul semacam itu menempatkan Islam sebagai subjek yang didiskusikan bersama konteks lain, bukan sebagai objek yang “digayakan” oleh seseorang.

Persoalan ini menjadi besar bukan tanpa sebab. Ada dua nama besar yang dipertemukan dalam satu judul: Islam, sebagai agama dengan jumlah penganut terbesar di negeri ini, dan Prabowo, sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia.

Pertemuan dua nama besar semacam ini secara alami mengundang sorotan, kecurigaan, sekaligus harapan yang berlapis-lapis. Barangkali akan berbeda ceritanya seandainya yang jadi label judul atau yang menjadi subjek buku, adalah masyarakat umum tanpa jabatan publik.

Sebuah memoar keagamaan pribadi biasanya lewat begitu saja tanpa banyak pertanyaan. Tetapi ketika subjeknya adalah pemegang kekuasaan tertinggi negara, dan yang meluncurkan adalah lembaga keagamaan resmi di tengah forum kelembagaan negara, publik berhak—bahkan wajib—bertanya lebih jauh: apakah ini murni literasi keagamaan, ataukah ada muatan lain yang menumpang di baliknya?

Dari kasus judul dan kontroversi yang menyertainya ini, ada beberapa pelajaran yang patut kita renungkan bersama.

Pertama, betapa pentingnya kehati-hatian dalam memilih diksi dalam ruang percakapan publik. Sebuah kata, sekecil apa pun, bisa mengubah keseluruhan makna dan resepsi publik atas suatu karya.

Kedua, pentingnya mengutamakan isi ketimbang bungkus. Sebuah buku, betapa pun niat baiknya, akan selalu dinilai lebih dulu dari kulit luarnya sebelum orang sempat membaca isinya secara utuh—dan di situlah tanggung jawab penulis dan penerbit untuk tidak menyesatkan lewat kemasan.

Baca Juga  Merdeka, Tapi untuk Siapa?

Ketiga, dan ini yang paling mendasar, pentingnya ketaatan pada asas dan etika kerja intelektual: mencantumkan gagasan atau nama seseorang mesti melalui izin, konfirmasi, dan kejujuran proses, bukan sekadar pertimbangan kepentingan penerbitan semata.

Namun, apa pun perdebatan yang menyertainya, ada baiknya kita juga menengok sisi positif dari kegaduhan ini. Kontroversi semacam ini, betapa pun tidak nyaman, sesungguhnya membangkitkan kembali semangat publik—khususnya umat Islam—untuk lebih cermat mencermati khazanah keislaman dan keberislaman kita masing-masing.

Ia mendorong kita untuk bertanya ulang: siapa yang berhak bicara atas nama Islam, bagaimana relasi agama dan kekuasaan semestinya dijaga jaraknya, dan bagaimana literasi keagamaan kita sebagai umat mesti terus diasah, bukan sekadar dikonsumsi dari judul dan sampul.

Islam di mata Prabowo, seperti Islam di mata siapa pun pemegang kekuasaan, selalu layak untuk didiskusikan secara terbuka—asal dengan kejujuran proses, kerendahan hati diksi, dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah kesediaan untuk dikoreksi.

Sebab pada akhirnya, yang kita jaga bersama bukan hanya nama besar seorang presiden, melainkan juga marwah agama yang dianut oleh mayoritas bangsa ini.***

*) Penulis: Abdul Khalid Boyan
Peneliti Universitas Arya Wangsa (UAW), Tenaga Ahli DPR RI