Puan Maharani Soal Ambang Batas Parlemen 5 Persen: Masih Wacana Informal, Belum Resmi Dibahas DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Emedia DPR)

MAKLUMAT — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu masih menunggu pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi.

Ia mengungkapkan, pembahasan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan informal. Pembahasan resmi nantinya akan dilakukan melalui mekanisme di DPR RI.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan, belum secara resmi juga, bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal, jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Belum ke Tahapan Pembahasan Resmi

Puan menjelaskan, berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu saat ini masih dibicarakan sebelum masuk ke tahapan pembahasan resmi. Sebab itu, ia menekankan bahwa angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Sebelumnya, sejumlah partai politik memang telah menyampaikan pandangan mengenai angka parliamentary threshold 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Namun, pembicaraan antarpimpinan partai tersebut masih disebut sebagai tahap awal atau brainstorming dan belum menjadi keputusan resmi.

Baca Juga  DPR Minta Pemerintah Pastikan Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu Harga Kebutuhan Pokok

Pengaturan yang Efektif dan Efisien

Puan menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu nantinya perlu menghasilkan pengaturan yang dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Puan juga menilai, proses pembahasan masih memiliki cukup waktu lantaran Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Karenanya, berbagai ketentuan kepemiluan masih dapat dikaji dan dibahas sebelum ditetapkan dalam regulasi.

Puan menegaskan, DPR akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan dan masukan sebelum keputusan resmi mengenai ketentuan Pemilu resmi diambil dan ditetapkan.***