Dilacak dan Diburu Sampai Bali, Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi Ringkus Pelaku Curanmor Kalibaru

Barang bukti sepeda motor dan tersangka H yang diamankan oleh Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Foto: Dok. Polresta Banyuwangi)

MAKLUMAT — Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi memburu tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Jembrana, Bali, yang didasarkan jejak rekaman CCTV dan penelusuran jejak digital. Pelacakan tersebut dalam rangka mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kalibaru pada Januari 2024 silam.

Dalam perburuan tersebut, seorang pria berinisial H (39) yang diduga berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi, telah diringkus pada hari Ahad (11/10/2026) lalu.

Kasus curanmor itu berawal ketika satu unit sepeda motor merek Honda Beat milik warga hilang dari area parkir sebuah toko kosmetik di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru pada 15 Januari 2024 silam. Motor yang sebelumnya diparkir di depan tempat korban bekerja diketahui sudah tidak berada di lokasi saat hendak dipindahkan.

Korban sempat mencarinya di sekitar lokasi, namun tidak berhasil ditemukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Polsek Kalibaru.

Penelusuran awal mengarah ke wilayah Kabupaten Jember sebelum keberadaan H diketahui berada di Bali. Tim melakukan pengejaran hingga pada Ahad (11/10/2026) berhasil mencokok H di wilayah Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diduga H tidak bertindak sendirian. Dia berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi, meski tetap berada di atas sepeda motor.  Sementara itu, temannya berinisial Z diduga menjadi eksekutor yang bertugas menggondol motor korban.

Baca Juga  Empat Anggota Geng Motor Bersajam Diamankan Polresta Banyuwangi, Tiga di Antaranya Masih Pelajar SMP

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan panjang berdasarkan petunjuk di lapangan dan jejak digital.

Tim menganalisa CCTV hingga memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga. “Setelah keberadaannya terdeteksi di Bali, tim melakukan pengejaran dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Lanang.

Perkara didalami berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan secara pro justitia terhadap H dan mencocokkan keterangannya dengan Z, M, dan saksi-saksi lainnya. Gelar perkara dan penyelesaian administrasi penyidikan juga dilakukan untuk menentukan konstruksi hukum dan melanjutkan proses perkara.***

*) Penulis: Irwan Suryanto