MAKLUMAT — Ada pemandangan yang sayangnya sudah terlalu sering kita lihat: sebuah truk terguling di pinggir jalan, muatannya berhamburan, dan dalam hitungan menit warga berdatangan. Kita berharap yang datang adalah orang-orang yang menolong, memanggil ambulans, atau menjaga korban agar tidak ditabrak kendaraan lain. Namun kenyataannya, yang muncul kadang justru kerumunan dengan karung, ember, gerobak, bahkan sepeda motor. Barang-barang pun dibawa lari. Bukan karena milik mereka, bukan pula karena sedang darurat hidup dan mati, melainkan karena dianggap “rezeki”.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan yang tidak nyaman: mengapa ada orang yang justru melihat penderitaan orang lain sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan? Mengapa rasa malu seolah hilang ketika dilakukan secara berjamaah? Dan mengapa peristiwa seperti ini terus berulang, dari penjarahan muatan truk yang kecelakaan hingga pengambilan barang korban bencana?
Penjarahan bukan sekadar soal “orang jahil mengambil barang.” Ia adalah cermin dari banyak hal sekaligus: krisis empati, lemahnya kesadaran hukum, tekanan ekonomi, serta kegagalan negara hadir cepat saat masyarakat paling membutuhkan perlindungan. Karena itu, menyalahkan satu-dua orang saja terlalu mudah. Yang perlu kita bedah adalah anatomi perilaku itu: dari mana datangnya, mengapa bisa menular, dan bagaimana ia bisa dihentikan.
Saat Kecelakaan Berubah Menjadi “Pasar Gratis”
Dalam banyak kasus, penjarahan terjadi begitu cepat. Truk terbalik, muatan seperti minyak goreng, beras, buah, oli, atau barang elektronik tercecer. Beberapa orang pertama mendekat, mungkin awalnya ingin membantu. Tetapi begitu ada satu orang mengambil satu barang dan tidak ada yang melarang, orang kedua, ketiga, hingga puluhan orang ikut mengambil. Dalam sekejap, lokasi kecelakaan berubah menjadi “pasar gratis.”
Kasus penjarahan oli setelah sebuah truk masuk jurang di Batang pada Oktober 2026 menjadi contoh nyata. Sejumlah warga mengambil oli dari truk yang mengalami kecelakaan, sebelum akhirnya sebagian barang dikembalikan setelah imbauan polisi. Kapolresta Batang menegaskan bahwa mengambil barang milik korban kecelakaan adalah tindak pidana, sekalipun dilakukan dalam situasi panik atau darurat.
Yang menyedihkan, dalam banyak video yang beredar, korban kadang masih tergeletak atau keluarganya masih berusaha menyelamatkan diri. Sementara itu, sebagian orang sibuk memikirkan cara membawa pulang barang sebanyak-banyaknya. Ada yang berpura-pura menolong, tetapi tangannya justru mencari dompet, ponsel, atau barang berharga. Di titik inilah kita harus jujur: ini bukan lagi soal kelaparan atau kebutuhan mendesak semata. Ini soal moralitas yang runtuh ketika kesempatan terbuka.
Mengapa Bisa Terjadi Secara Berjamaah?
Manusia memang makhluk sosial. Ketika berada dalam kerumunan, keberanian atau keberanian buruk seseorang bisa meningkat karena merasa “tidak sendirian.” Psikolog menyebutnya konformitas: seseorang menyesuaikan perilakunya dengan apa yang dilakukan kelompok. Kalau satu orang mengambil, lalu sepuluh orang mengambil, orang ke sebelas mungkin merasa tidak ada yang salah. Bahkan muncul pembenaran yang terdengar absurd: “Semua orang ambil, kenapa aku tidak?”
Inilah bahaya penjarahan berjamaah. Tanggung jawab moral terasa terbagi-bagi. Tidak ada satu orang yang merasa menjadi pelaku utama. Semua merasa hanya “ikut-ikutan.” Padahal, bagi korban, kerugian tetap nyata. Barang yang hilang tetap barang yang hilang. HP yang dicuri tetap bisa membuat korban kehilangan akses komunikasi, data penting, bahkan uang. Ada kasus di Padang, misalnya, seorang pria diduga mencuri ponsel korban kecelakaan lalu menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online, sehingga korban diduga rugi hingga jutaan rupiah.
Kerumunan juga menciptakan anonimitas. Seseorang merasa wajahnya tidak dikenali, tidak ada yang akan mengejar, dan aparat sulit mengidentifikasi siapa mengambil apa. Ditambah lagi, jika tidak ada petugas keamanan di lokasi, situasi menjadi semakin liar. Penelitian kriminologi menemukan bahwa minimnya tindakan preventif aparat, termasuk pembatasan akses ke tempat kejadian perkara, turut memperparah penjarahan muatan kendaraan yang kecelakaan.
Antara Kemiskinan, Kesempatan, dan Moral
Kita tidak boleh terlalu cepat menyebut semua penjarah sebagai orang jahat secara mutlak. Ada lapisan masalah yang lebih kompleks. Sebagian pelaku mungkin memang hidup dalam tekanan ekonomi. Melihat barang berharga tercecer bisa memicu impuls untuk mengambil, terutama bila kebutuhan rumah tangga sedang sulit. Riset tentang penjarahan pasca bencana di Palu menunjukkan bahwa motifnya dapat berasal dari dorongan memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dari insentif situasional yang memperkuat tindakan tersebut.
Namun, faktor ekonomi tidak bisa menjadi alasan untuk membenarkan segalanya. Mengambil beras karena keluarga benar-benar kelaparan dan tidak ada bantuan sama sekali adalah situasi yang sangat berbeda dengan mengambil oli, barang elektronik, atau muatan dagang untuk dijual. Yang pertama menyentuh persoalan bertahan hidup; yang kedua lebih dekat ke keserakahan dan opportunisme.
Kajian mengenai penjarahan dalam kecelakaan lalu lintas menyebut faktor ekonomi, ketimpangan sosial, minimnya kepedulian masyarakat, dan lemahnya penegakan hukum sebagai pemicu utama. Artinya, penjarahan bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan struktur. Ketika kesenjangan terasa tajam dan harapan ekonomi sempit, sebagian orang lebih mudah kehilangan kompas moral. Tetapi justru karena itu, masyarakat dan negara tidak boleh membiarkan perilaku itu menjadi “norma baru.”
Rasa Malu yang Hilang
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung sopan santun, malu, dan tolong-menolong. Kita punya ungkapan “malu bertanya sesat di jalan,” “rajin pangkal pandai,” dan tentu saja semangat gotong royong. Tetapi ironisnya, dalam kasus penjarahan, nilai-nilai itu tampak menguap. Orang bisa beribadah dengan khusyuk, lalu keesokan harinya mengambil barang milik orang lain yang sedang tertimpa musibah.
Mengapa rasa malu bisa hilang? Salah satu jawabannya adalah karena perbuatan itu dilakukan secara terbuka dan bersama-sama. Ketika banyak orang melakukan hal yang sama, rasa malu individual melemah. Orang tidak lagi melihat dirinya sebagai pencuri, tetapi sebagai “bagian dari warga yang mengambil.” Padahal, jumlah pelaku tidak mengubah sifat perbuatannya. Seratus orang mengambil barang milik orang lain tetap berarti seratus tindakan pengambilan yang tidak sah.
Rasa malu seharusnya justru muncul ketika kita melihat orang lain menderita. Malu karena tidak bisa menolong. Malu karena hanya mampu menonton. Bukan malu karena tidak ikut mengambil “bagian.” Di sinilah pendidikan karakter menjadi penting. Rasa malu bukan sesuatu yang otomatis ada; ia dibentuk melalui teladan keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan sosial. Jika anak-anak terbiasa melihat orang dewasa menjarah tanpa konsekuensi, maka mereka akan belajar bahwa musibah orang lain adalah ladang keuntungan.
Hukum Bukan Hiasan
Banyak orang menganggap penjarahan sebagai “urusan sosial” yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal, secara hukum, tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, terutama dalam situasi kecelakaan atau bencana, dapat dikategorikan sebagai pencurian, bahkan pencurian dengan pemberatan. Kajian hukum menyebut penjarahan dalam konteks kecelakaan lalu lintas memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, dan dalam kondisi tertentu dapat masuk kategori pencurian dengan pemberatan.
Dalam KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan juga diatur, termasuk dalam situasi bencana, kecelakaan kereta api, huru-hara, atau bahaya perang. Artinya, argumen “wong cuma ikut-ikutan” atau “barangnya memang tergeletak di jalan” tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum.
Yang sering menjadi masalah adalah penegakannya. Polisi datang, imbauan dikeluarkan, sebagian barang dikembalikan, lalu kasus menghilang dari perhatian publik. Tanpa proses hukum yang tegas, masyarakat akan menyimpulkan bahwa penjarahan itu “aman.” Padahal, jika dibiarkan, perilaku ilegal dapat ditafsirkan sebagai hal yang wajar dalam situasi darurat. Kajian kebijakan bahkan mengingatkan bahwa jika perbuatan mengambil barang tanpa izin tidak disikapi sewajarnya, hal itu dapat memperkuat norma anarkis dan ilegal pada masa mendatang.
Negara Harus Hadir Lebih Cepat
Menyalahkan warga saja tidak cukup. Negara juga harus introspeksi. Ketika terjadi kecelakaan besar atau bencana, waktu respons sangat menentukan. Jika aparat, petugas medis, dan petugas keamanan datang lambat, ruang bagi penjarahan menjadi terbuka lebar. Lokasi kejadian harus segera diamankan, akses dibatasi, dan muatan dilindungi sebelum kerumunan membludak.
Penelitian mengenai kerentanan ekonomi pasca bencana menunjukkan bahwa penjarahan kadang muncul ketika sistem bantuan darurat dan perlindungan sosial gagal memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat. Ini bukan berarti penjarahan bisa dibenarkan, tetapi ini menunjukkan bahwa negara perlu lebih siap. Bantuan harus cepat, distribusinya jelas, dan informasinya tidak membingungkan. Kepanikan, informasi provokatif, serta ambiguitas pernyataan pejabat dapat memperburuk kekacauan sosial.
Artinya, pencegahan penjarahan bukan hanya soal menangkap pelaku. Ia juga soal membangun sistem yang membuat orang tidak merasa perlu atau berhak mengambil barang milik orang lain. Ketika negara hadir cepat, warga merasa dilindungi. Ketika negara absen, sebagian orang mungkin merasa harus “membantu diri sendiri,” meskipun caranya salah.
Mengembalikan Empati ke Tengah Masyarakat
Pada akhirnya, persoalan penjarahan berjamaah adalah persoalan tentang bagaimana kita memandang sesama. Apakah orang lain hanya objek yang bisa dimanfaatkan saat lemah, ataukah sesama manusia yang layak dilindungi dan dihormati? Ketika seseorang mengalami kecelakaan, ia sedang berada dalam titik paling rentan. Ia mungkin terluka, panik, kehilangan barang, atau bahkan kehilangan orang tercinta. Pada momen seperti itu, tindakan paling manusiawi adalah menolong, bukan mengambil.
Kita perlu mengembalikan empati sebagai nilai utama. Empati bukan sekadar kata manis di media sosial. Empati adalah kemampuan membayangkan diri kita berada di posisi korban. Bayangkan jika mobil kita terguling, kita terluka, lalu orang-orang justru sibuk membawa pulang barang-barang kita. Pasti kita akan merasa dikhianati, bukan hanya oleh pelaku, tetapi juga oleh masyarakat yang membiarkannya terjadi.
Kampanye sosial juga perlu diperkuat. Bukan hanya imbauan “jangan menjarah,” tetapi ajakan aktif untuk melapor, merekam, membantu korban, dan menegur secara sopan orang yang mulai mengambil barang. Masyarakat perlu belajar bahwa diam bukan netral. Diam di depan penjarahan bisa berarti membiarkan kejahatan terjadi.
Menjaga Martabat di Tengah Tragedi
Musibah seharusnya menjadi momen ketika solidaritas Indonesia diuji dan terbukti. Sejarah kita penuh contoh gotong royong: warga saling mengevakuasi, berbagi makanan, membuka dapur umum, dan menenangkan korban. Itulah wajah Indonesia yang patut kita banggakan. Tetapi wajah lain, yaitu warga yang berebut muatan truk korban kecelakaan, juga nyata dan tidak boleh dipungkiri.
Kita tidak perlu menjadi hero untuk mengubah keadaan. Cukup mulai dari hal sederhana: tidak ikut mengambil, mengingatkan orang terdekat, membantu memanggil petugas, atau menjaga korban dari bahaya. Tindakan kecil itu bisa memutus rantai penjarahan. Karena penjarahan berjamaah dimulai dari satu orang yang berani salah; ia juga bisa dihentikan oleh satu orang yang berani benar.
Pada akhirnya, musibah bukan rezeki. Musibah adalah ujian. Ujian bagi korban, ujian bagi masyarakat, dan ujian bagi negara. Jika kita lulus ujian itu dengan menolong, berarti kita masih punya hati. Tetapi jika kita gagal dengan mengambil barang milik orang yang sedang menderita, maka yang hilang bukan hanya barang, melainkan martabat kita sebagai manusia.***
*) Penulis: Hery Purnobasuki
Guru Besar FST Universitas Airlangga; Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga












