MAKLUMAT – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) meminta pemerintah memperjelas status force majeure atau keadaan kahar di tengah meningkatnya risiko gangguan penerbangan akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah. Kepastian informasi diperlukan agar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dapat mengambil keputusan operasional sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah.
HIMPUH menyampaikan permintaan tersebut dalam pertemuan koordinasi bersama Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, serta pengelola bandara.
“Pertemuan itu membahas risiko keamanan penerbangan menuju Arab Saudi, baik melalui penerbangan langsung maupun transit,” demikian pernyataan tertulis HIMPUH yang dipimpin Ketua Umum HIMPUH, Muhammad Firman Taufik dikutip, Jumat (30/10/2026).
Situasi geopolitik yang berkembang dapat memicu perubahan rute, pengalihan bandara tujuan, penundaan, hingga pembatalan penerbangan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu jadwal perjalanan dan menimbulkan persoalan bagi jemaah maupun penyelenggara umrah.
Dalam laporan koordinasi yang disampaikan HIMPUH, hingga pertemuan berlangsung belum terdapat sikap resmi Kementerian Luar Negeri RI mengenai penutupan penyelenggaraan umrah bagi jemaah Indonesia. Laporan tersebut juga menyebut Arab Saudi belum menutup wilayah udaranya pada saat itu.
HIMPUH Minta Pemerintah Beri Kepastian Informasi
HIMPUH menilai pemerintah perlu menyampaikan informasi secara cepat, akurat, dan konsisten agar penyelenggara tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum terkonfirmasi.
Kepastian informasi menjadi penting ketika PPIU harus menentukan apakah perjalanan tetap berjalan, mengalami perubahan jadwal, atau perlu ditunda. Penyelenggara juga membutuhkan dasar yang jelas untuk menjelaskan perkembangan situasi kepada jemaah.
HIMPUH menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi penyampaian informasi resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam menghadapi keadaan kahar.
Selain meminta kepastian informasi, HIMPUH mendorong pemerintah memperjelas status force majeure berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan tersebut diperlukan agar penyelenggara memahami dasar penanganan gangguan perjalanan dan dapat menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Status Force Majeure Berkaitan dengan Tanggung Jawab Maskapai
HIMPUH juga menyoroti posisi PPIU ketika gangguan penerbangan terjadi di luar kendali penyelenggara. Perubahan jadwal atau pembatalan penerbangan dapat memengaruhi layanan yang telah dipesan, termasuk tiket pesawat dan akomodasi jemaah.
Dalam kondisi tersebut, penyelenggara perlu mengetahui pembagian tanggung jawab antara PPIU, maskapai, dan penyedia layanan lainnya. Tanpa kejelasan mekanisme penanganan, penyelesaian masalah dapat menjadi lebih rumit, terutama ketika melibatkan pihak ketiga di luar Indonesia.
HIMPUH juga menekankan perlunya pernyataan dan penegasan pemerintah mengenai status kejadian force majeure berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
HIMPUH meminta pemerintah turut memperhatikan kedudukan PPIU yang berpotensi mengalami kerugian akibat wanprestasi maskapai atau penyedia layanan lainnya. Asosiasi menilai negara perlu memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan mekanisme penanganan ketika gangguan terjadi di luar kendali penyelenggara.
Meski demikian, penetapan keadaan kahar dan konsekuensi hukumnya perlu mempertimbangkan fakta kejadian, ketentuan yang berlaku, serta isi perjanjian antara para pihak. Gangguan penerbangan tidak serta-merta menghapus seluruh tanggung jawab penyedia layanan.
Perlindungan Jemaah Harus Menjadi Prioritas
HIMPUH menilai mitigasi risiko penerbangan umrah membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah, maskapai, pengelola bandara, dan asosiasi penyelenggara. Seluruh pihak perlu menyelaraskan informasi agar perubahan situasi dapat direspons dengan cepat dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.
Tantangan semakin besar ketika gangguan melibatkan maskapai asing atau penyedia akomodasi di Arab Saudi. Perbedaan yurisdiksi dan ketentuan kontrak dapat memengaruhi proses penyelesaian masalah sehingga penyelenggara membutuhkan panduan yang jelas.
Bagi HIMPUH, perlindungan jemaah dan kepastian hak PPIU merupakan dua hal yang saling berkaitan. Penyelenggara membutuhkan informasi resmi sebagai dasar mengambil keputusan, sedangkan jemaah berhak memperoleh penjelasan yang akurat mengenai kondisi perjalanan dan langkah yang harus dilakukan.
Karena itu, HIMPUH mendorong pemerintah memperkuat komunikasi resmi, memastikan kejelasan status keadaan kahar berdasarkan fakta, serta menyusun mekanisme penanganan gangguan penerbangan yang melibatkan berbagai pihak.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyelenggara mengambil keputusan secara bertanggung jawab sekaligus menjaga keselamatan dan hak jemaah umrah Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik Timur Tengah.












