MAKLUMAT — Partai Gerindra memecat tiga kadernya yang terseret kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, keputusan pemecatan tersebut telah ditetapkan melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026.
Habiburokhman juga membantah adanya intervensi Gerindra terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyebut partainya tidak memberikan perlindungan kepada kader yang melakukan pelanggaran.
“Terkait kasus narkoba tiga anggota Gerindra di Jawa Timur, kami perlu tegaskan bahwa Mahkamah Partai telah memutuskan mereka dipecat sebagai anggota DPRD Gerindra pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 atau hampir sebulan lalu,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Tiga kader Gerindra tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang, DPRD Kabupaten Banyuwangi, dan DPRD Kabupaten Situbondo yang ditangkap dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba pada 28 September 2026.
Gerindra Bantah Intervensi Polrestabes Surabaya
Habiburokhman menepis dugaan adanya komunikasi atau intervensi partainya terhadap Polrestabes Surabaya dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga kader Gerindra tersebut.
“Tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi antara kami dengan Polrestabes Surabaya terkait masalah ini,” kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, Gerindra tidak akan melindungi anggota partai yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, partai maupun kepolisian sama-sama menjalankan penindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan.
“Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” lanjut Habiburokhman.
Habiburokhman Singgung Dugaan Permintaan Uang oleh Polisi
Habiburokhman turut menanggapi mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangkap tiga kader Gerindra dalam kasus tersebut.
Ia mengklaim mutasi terhadap ketujuh polisi itu berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada orang-orang yang ditangkap.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ucap Habiburokhman.
Bidpropam Polda Jatim Periksa Tujuh Polisi
Bidpropam Polda Jawa Timur tengah memeriksa dan mengklarifikasi tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan membenarkan pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan masih dalam proses pendalaman.
“Benar, sebagaimana yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Iman Setiawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Iman, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh dan objektif mengenai pelaksanaan tugas ketujuh personel tersebut.
“Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Bidpropam Polda Jatim memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai prosedur.
Polda Jatim juga mengimbau semua pihak menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan mengenai hasilnya maupun mengaitkannya dengan kepentingan tertentu sebelum terdapat fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga Anggota DPRD Ditangkap dalam Penggerebekan
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di salah satu kamar hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Polisi menangkap delapan orang, termasuk Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, dan Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan plastik bekas sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, seorang berinisial N diketahui positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Ketiga anggota DPRD tersebut selanjutnya menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi melalui mekanisme restorative justice.***














