Busyro Muqoddas Pertanyakan Tambahan Kata “Pengaturan” dalam RUU Reforma Agraria: Ada Apa?

MAKLUMAT — Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, mempertanyakan penambahan kata “pengaturan” dalam judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Menurut dia, “pengaturan” membuka ruang tafsir bahwa apa yang dimaksud reforma agraria ujungnya diatur pemerintah.

“RUU yang judulnya agak lucu. Lucunya itu ialah, yaitu Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Titik-Titik Tahun Titik-Titik tentang Pengaturan Reforma Agraria. Ada kata ‘pengaturan’ itu menjadi menarik,” kata Busyro dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers “Catatan Kritis atas Reforma Agraria dan Agenda Mendesak Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Menurut Busyro, implikasi kata tambahan pengaturan adalah pada cara negara memahami dan menjalankan reforma agraria. Jika dimaknai semata-mata pengaturan sepihak oleh eksekutif, lalu bagaimana substansi reforma agraria itu?

Kekhawatiran Busyro salah satunya ditunjukkannya dalam Pasal 27 draf RUU  yang mengatur objek tanah objek reforma agraria yang tidak digunakan oleh subjek penerima selama dua tahun berturut-turut.

Dalam kondisi ini, lembaga terkait dapat mencabut hak atas tanah dan mengalihkannya kepada pihak lain melalui Peraturan Presiden. Ketentuan itu, menurut Busyro, perlu dicermati karena memperlihatkan bagaimana kewenangan pemerintah dapat masuk lebih jauh dalam menentukan nasib tanah yang menjadi objek reforma agraria. “Di balik itu ada apa? Nah, silakan dicermati” kata Busyro.

Baca Juga  Muhammadiyah Minta RUU Reforma Agraria Atur Konflik Struktural dan Pemulihan Hak

Reforma agraria, terang Busyro, memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar bagaimana pemerintah mengatur tanah. Di dalamnya terdapat persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, hak masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria. Ia mengingatkan agar regulasi yang mengatur reforma agraria tidak justru memberikan ruang terlalu besar bagi pemerintah untuk menentukan arah pelaksanaannya melalui aturan yang dibuat kemudian.

Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan pengalaman pembentukan sejumlah undang-undang sebelumnya yang dinilai minim partisipasi publik. Busyro menyebut revisi UU KPK, UU Mahkamah Konstitusi, hingga UU Cipta Kerja atau omnibus law.

“Ketika negeri ini dipimpin dengan cara yang brutal, yang siluman, yang tidak terbuka, itu akibatnya dalam undang-undang dia sah secara formal politik, tapi mengalami delegitimasi di dalam praktiknya,” ujarnya.

Bivitri Kritik Pembahasan yang Terlalu Cepat

Kritik terhadap proses pembentukan RUU juga disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia menilai pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung sangat cepat, yakni kurang dari satu bulan.

“Proses legislasi dari RUU ini, satu, itu termasuk yang cukup kilat. Hanya kurang dari 1 bulan, hanya beberapa minggu, bisa diselesaikan,” kata Bivitri.

Menurut Bivitri, kecepatan pembahasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya prinsip partisipasi bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Muhammadiyah Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Kewajiban Konstitusional Negara

Partisipasi bermakna, kata dia, mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban atas masukan yang disampaikan.

Bivitri juga mengingatkan bahwa persoalan partisipasi tidak berhenti setelah RUU disahkan menjadi undang-undang. Peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tetap perlu diawasi karena dapat menentukan bagaimana norma dalam undang-undang diterapkan.

“Kritik waktu kami diskusi dengan Mas Zainal dan kawan-kawan di YLBHI, kenyamanan dalam tanda kutip membuat PP dan Perpres adalah seakan-akan dia enggak kena Pasal 96. Ada asumsi bahwa ini domainnya pemerintah nih buat PP sama Perpres, sudah kalian enggak usah ikut-ikut lagi,” kata Bivitri.

Pada Senin (21/9/2026), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR. Dalam pembahasan terakhir, 164 DIM dinyatakan tetap, 54 mengalami perubahan redaksional, 57 mengalami perubahan substansi, sedangkan 295 DIM dihapus.