MAKLUMAT — Ada paradoks yang patut kita bicarakan lebih terbuka dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Masyarakat terus diminta meningkatkan pendidikan, keterampilan, dan kompetensi agar mampu bersaing. Pemerintah menjalankan berbagai program pelatihan vokasi, pemagangan, sertifikasi, dan perluasan kesempatan kerja. Dunia pendidikan juga terus mendorong masyarakat meningkatkan jenjang akademik.
Namun ketika seseorang benar-benar memasuki pasar kerja, pintunya belum tentu terbuka lebar.
Ada lowongan yang mensyaratkan usia maksimal tertentu. Ada yang menetapkan pendidikan minimal S1. Ada tuntutan pengalaman beberapa tahun. Ada pula sederet persyaratan administratif yang harus dipenuhi sebelum kemampuan seseorang benar-benar diuji.
Dari sini muncul pertanyaan sederhana: apakah pasar kerja sedang mencari manusia yang kompeten, atau terlalu sering mencari manusia yang paling lengkap memenuhi persyaratan administratif?
Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada seluruh perusahaan. Dunia usaha tentu memiliki hak untuk menetapkan standar sesuai kebutuhan pekerjaannya. Profesi tertentu bahkan memang membutuhkan pendidikan, sertifikasi, atau keahlian khusus.
Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika pekerjaan dengan deskripsi umum justru mensyaratkan pendidikan tinggi atau batas usia tertentu tanpa hubungan yang jelas dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Negara Menjamin Kesempatan Memperoleh Pekerjaan
Prinsip kesempatan kerja yang adil sebenarnya bukan gagasan baru.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan dalam Pasal 5 bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 6 juga mengatur hak pekerja atau buruh memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. UU tersebut juga menempatkan pemerataan kesempatan kerja sebagai salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
Kerangka hukum ketenagakerjaan kemudian mengalami perubahan melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berstatus berlaku.
Prinsip tersebut penting karena pekerjaan bukan semata-mata persoalan ekonomi. Pekerjaan berkaitan dengan penghidupan yang layak, martabat manusia, keberlangsungan keluarga, dan kesempatan seseorang untuk mengembangkan kehidupannya.
Karena itu, persoalan akses terhadap pekerjaan harus dilihat lebih luas daripada sekadar hubungan antara perusahaan dan pelamar.
Ada kepentingan publik di dalamnya.
Ijazah Bukan Satu-Satunya Bentuk Kompetensi
Gelar akademik penting. Pendidikan formal juga penting. Namun keduanya tidak selalu identik dengan kemampuan praktis.
Seorang lulusan SLTA bisa saja memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam administrasi, pelayanan pelanggan, pemasaran, teknologi digital, desain, produksi, atau pekerjaan teknis.
Kemampuan itu mungkin diperoleh dari pengalaman kerja, pelatihan, kursus, komunitas, sertifikasi, belajar mandiri, maupun praktik langsung.
Sebaliknya, seseorang yang memiliki ijazah perguruan tinggi juga belum tentu otomatis memiliki seluruh kompetensi praktis yang dibutuhkan perusahaan.
Maka yang perlu dipertanyakan bukan apakah pendidikan tinggi penting.
Tentu penting.
Yang perlu dipertanyakan adalah apakah setiap pekerjaan harus menjadikan gelar akademik sebagai pintu pertama, termasuk pekerjaan yang sebenarnya tidak membutuhkan kompetensi akademik tertentu.
Data ketenagakerjaan memperlihatkan bahwa mayoritas tenaga kerja Indonesia tidak berada pada jenjang pendidikan perguruan tinggi.
Berdasarkan Sakernas Mei 2026, penduduk usia kerja mencapai 220,23 juta orang dan angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang. Dari jumlah tersebut, 148,19 juta orang tercatat bekerja dan 7,22 juta orang menganggur.
Dengan jumlah manusia sebesar itu, pendekatan terhadap kompetensi tidak semestinya hanya berpusat pada ijazah.
Untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan pendidikan akademik khusus, pengalaman, portofolio, sertifikasi kompetensi, dan uji kemampuan seharusnya dapat memperoleh ruang yang lebih besar.
Sebab pekerjaan pada akhirnya dilakukan oleh manusia. Bukan oleh ijazah.
Batas Usia Perlu Relevan dengan Pekerjaan
Persoalan lain adalah batas usia.
Seseorang berusia 35 atau 40 tahun tidak otomatis kehilangan produktivitas. Dalam pekerjaan tertentu, pengalaman justru merupakan modal yang sangat berharga.
Sebaliknya, memenuhi batas usia tidak otomatis menjamin seseorang memiliki kemampuan yang dibutuhkan.
Karena itu, pertanyaannya bukan semata-mata apakah perusahaan boleh menetapkan batas usia.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa alasan objektif di balik batas usia tersebut dan apakah benar-benar berkaitan dengan tuntutan pekerjaan?
Jika pekerjaan memiliki tuntutan fisik tertentu, standar usia mungkin memiliki alasan.
Tetapi apabila sebuah pekerjaan terutama membutuhkan kemampuan administrasi, komunikasi, analisis, teknologi, pelayanan, pemasaran, atau pengalaman tertentu, usia seharusnya tidak serta-merta menjadi satu-satunya filter.
Sebab ketika seseorang gugur sebelum kompetensinya diuji, perusahaan bukan hanya kehilangan satu pelamar.
Bisa jadi perusahaan kehilangan pengalaman yang sebenarnya dibutuhkan.
Pengangguran Turun, Tapi Tantangan Belum Selesai
Data BPS menunjukkan perkembangan positif. Pada Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT berada pada angka 4,65 persen, turun dari 4,68 persen pada Februari 2026. Jumlah pengangguran mencapai sekitar 7,22 juta orang. Pada periode yang sama, jumlah penduduk bekerja bertambah 522 ribu orang menjadi 148,19 juta orang.
Angka tersebut tentu patut diapresiasi. Namun angka pengangguran yang turun tidak berarti persoalan ketenagakerjaan selesai.
Mengapa?
Karena seseorang yang masuk kategori bekerja belum tentu berada dalam pekerjaan yang stabil, produktif, dan mampu memberikan penghasilan yang memadai.
BPS mencatat pada Mei 2026 terdapat sekitar 98,98 juta pekerja penuh, 38,42 juta pekerja paruh waktu, dan 10,79 juta pekerja setengah pengangguran. Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Artinya, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dibaca melalui satu angka TPT.
Ada dimensi lain: jam kerja, kualitas pekerjaan, formalitas pekerjaan, produktivitas, pendapatan, serta keberlanjutan pekerjaan.
Mayoritas Pekerja di Sektor Informal
Struktur pasar kerja Indonesia juga memperlihatkan pekerjaan informal masih sangat besar.
Pada Mei 2026, BPS mencatat pekerja formal mencapai sekitar 60,31 juta orang atau 40,70 persen dari total penduduk bekerja. Sementara pekerja informal mencapai sekitar 87,88 juta orang.
Kondisi tersebut sejalan dengan perhatian pemerintah.
Pada 6 September 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sekitar 60 persen dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia bekerja di sektor informal. Pemerintah menilai kondisi tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan memperluas perlindungan sosial dan jaminan masa depan pekerja.
Ini menunjukkan bahwa pekerjaan memang ada.
Tetapi pekerjaan yang tersedia belum semuanya berada dalam struktur formal.
Maka tantangan ketenagakerjaan Indonesia bukan sekadar menciptakan sebanyak mungkin pekerjaan.
Kita membutuhkan pekerjaan yang layak, produktif, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan yang memadai.
Lapangan Kerja Ada, Apakah Pintu Masuknya Inklusif?
Menariknya, pemerintah sendiri memiliki kanal resmi untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja.
Pada 13 September 2026, Kemnaker menyampaikan bahwa masih terdapat 81.171 lowongan kerja aktif di Karirhub, yang berasal dari ribuan perusahaan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peluang kerja bukan sesuatu yang nihil.
Tetapi keberadaan lowongan tidak otomatis berarti seluruh pencari kerja dapat mengaksesnya.
Di sinilah persoalan inklusivitas menjadi penting.
Ada orang yang tidak memiliki S1.
Ada orang yang memiliki pengalaman tetapi melewati batas usia yang ditetapkan.
Ada orang yang memiliki keterampilan tetapi tidak memiliki sertifikat tertentu.
Ada pula orang yang memiliki kemampuan, tetapi kalah pada tahap administrasi sebelum pernah diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi.
Karena itu, keberadaan puluhan ribu lowongan harus dibarengi pertanyaan lain: Berapa banyak lowongan yang terbuka bagi lulusan SLTA? Berapa yang benar-benar menguji kompetensi? Berapa yang memiliki batas usia yang proporsional? Berapa yang memberikan kesempatan berdasarkan pengalaman dan portofolio?
Inilah data yang juga penting untuk membaca apakah pasar kerja benar-benar inklusif.
Pemerintah Sudah Melatih, Setelah Itu Apa?
Pemerintah tidak dapat dikatakan diam.
Kementerian Ketenagakerjaan menjalankan Pelatihan Vokasi Nasional 2026 dengan target 70.000 peserta sepanjang 2026 melalui pembiayaan APBN. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan tenaga kerja.
Program tersebut juga berjalan dalam berbagai batch. Sampai September 2026, sejumlah balai pelatihan Kemnaker masih membuka dan menjalankan batch lanjutan Pelatihan Vokasi Nasional.
Ini merupakan upaya yang penting.
Namun pertanyaan kebijakan publik tidak boleh berhenti pada jumlah peserta. Setelah dilatih, mereka bekerja di mana? Berapa yang diterima perusahaan? Berapa yang menjadi wirausaha? Berapa yang pendapatannya meningkat? Berapa yang enam bulan kemudian masih bekerja? Dan berapa yang kembali menganggur?
Pertanyaan tersebut penting karena pelatihan adalah instrumen, bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas hidup.
Mendorong Kesesuaian Pelatihan dengan Industri
Arah kebijakan pemerintah juga mulai menekankan hubungan yang lebih erat antara pelatihan dan kebutuhan industri.
Dalam pemberitaan September 2026, Menaker Yassierli menekankan pentingnya informasi kebutuhan tenaga kerja dari industri sebagai dasar pemerintah menyiapkan pelatihan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pengembangan balai pelatihan sektor dirgantara di Bandung yang disesuaikan dengan kebutuhan PT Dirgantara Indonesia, dengan kebutuhan tenaga kerja sektor tersebut diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 orang.
Pendekatan semacam ini patut diperkuat.
Sebab jangan sampai pemerintah menghasilkan ribuan orang yang terampil pada bidang yang tidak memiliki cukup permintaan.
Pelatihan seharusnya dimulai dari pertanyaan: Industri membutuhkan apa?
Baru kemudian: Masyarakat dilatih untuk mengisi kebutuhan tersebut.
Dengan demikian, hubungan antara pelatihan dan pekerjaan menjadi lebih jelas.
Magang Harus Jadi Jembatan, Bukan Jalan Buntu
Pemerintah juga menjalankan program MagangHub.
Informasi Kemnaker menunjukkan program pemagangan lulusan perguruan tinggi 2026 dibagi dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta. Pada September 2026, program tersebut masih berjalan dalam tahapan seleksi untuk angkatan berikutnya.
Dari sisi regulasi, pada Agustus 2026 Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan perubahan ketiga atas Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Kebijakan pemagangan ini penting karena pengalaman kerja merupakan salah satu persoalan yang sering dihadapi pencari kerja.
Namun lagi-lagi, ukuran keberhasilannya jangan berhenti pada jumlah peserta magang.
Pertanyaan pentingnya adalah: Berapa peserta magang yang kemudian memperoleh pekerjaan?
Jika magang hanya menjadi aktivitas sementara tanpa jalur yang jelas menuju pekerjaan, maka persoalan pengalaman kerja belum sepenuhnya selesai.
Magang idealnya menjadi jembatan. Bukan jalan buntu.
Pentingnya Data
Pada 9 September 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa data Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas memiliki peran strategis dalam memahami dinamika pasar kerja dan merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
Pernyataan ini penting.
Sebab kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh hanya dibangun berdasarkan asumsi.
Jika data menunjukkan kebutuhan industri berada pada bidang tertentu, pelatihan harus diarahkan ke bidang tersebut.
Jika data menunjukkan kelompok tertentu paling sulit mendapatkan pekerjaan, intervensi harus diarahkan kepada kelompok tersebut.
Jika data menunjukkan mayoritas pekerja berada di sektor informal, kebijakan perlindungan dan peningkatan produktivitas harus menjangkau mereka.
Dan jika terdapat kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dengan persyaratan lowongan, pemerintah perlu melihat apakah kesenjangan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan pekerjaan atau sekadar kebiasaan administratif.
Jangan Membuat Pencari Kerja Terus Berputar
Bayangkan sebuah siklus.
Seseorang menganggur.
Kemudian ia mengikuti pelatihan.
Ia mendapatkan sertifikat.
Ia dinyatakan siap kerja.
Kemudian ia mencari pekerjaan.
Tetapi ketika melamar, ia terbentur syarat S1.
Atau batas usia.
Atau pengalaman.
Ia gagal.
Kemudian pemerintah kembali membuka pelatihan baru.
Ia mengikuti lagi.
Mendapat sertifikat lagi.
Lalu kembali mencari pekerjaan.
Jika siklus semacam itu berlangsung terus, masalahnya tidak lagi dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu.
Ada persoalan struktural yang perlu dibenahi.
Jangan terus memperbaiki pencari kerja jika pintu menuju pekerjaan tidak ikut diperbaiki.
Dunia Usaha Berhak Menetapkan Standar
Kritik terhadap persyaratan lowongan tidak boleh diterjemahkan sebagai tuntutan agar perusahaan menerima siapa saja.
Tentu tidak.
Perusahaan berhak menetapkan standar.
Perusahaan membutuhkan pekerja yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Namun standar yang baik adalah standar yang relevan dengan pekerjaan.
Jika posisi membutuhkan gelar tertentu, persyaratan tersebut dapat dipertahankan.
Jika membutuhkan sertifikasi profesi, sertifikasi harus dipenuhi.
Jika membutuhkan kemampuan teknis tertentu, kemampuan tersebut harus diuji.
Tetapi jika pekerjaan dapat dikerjakan oleh orang dengan berbagai latar pendidikan, selama memiliki kompetensi yang memadai, maka pendidikan formal sebaiknya tidak otomatis menjadi tembok.
Begitu pula dengan usia.
Jika usia berkaitan langsung dengan tuntutan pekerjaan, jelaskan alasannya.
Jika tidak, mengapa angka usia harus menjadi penyaring pertama?
Rekrutmen berbasis kompetensi bukan berarti menghapus standar.
Justru sebaliknya.
Standar dibuat lebih objektif karena mengukur apa yang benar-benar dibutuhkan.
Sertifikat Tidak Boleh Menjadi Tujuan Akhir
Kita juga perlu mengubah cara melihat keberhasilan program pemerintah.
Jangan hanya menghitung berapa orang mengikuti pelatihan. Jangan hanya menghitung berapa sertifikat diterbitkan. Jangan hanya menghitung berapa kelompok usaha dibentuk.
Ukurlah dampaknya. Berapa peserta yang bekerja? Berapa yang mengalami peningkatan pendapatan? Berapa yang bertahan dalam pekerjaannya? Berapa usaha yang masih hidup setelah satu tahun? Berapa peserta yang terserap industri? Berapa yang keluar dari kondisi rentan?Dan berapa yang akhirnya tidak lagi membutuhkan program yang sama?
Masyarakat tidak hidup dari sertifikat. Masyarakat hidup dari penghasilan.
Sertifikat dapat disimpan di dalam map. Tetapi kebutuhan rumah tangga tidak dapat disimpan di dalam map. Beras tetap harus dibeli. Anak tetap harus sekolah. Listrik tetap harus dibayar. Transportasi tetap membutuhkan biaya. Kesehatan tetap membutuhkan uang.
Karena itu, keberhasilan program ketenagakerjaan harus terlihat dalam kehidupan nyata.
Yang Dibutuhkan Bukan Hanya Lapangan Kerja
Kita memang membutuhkan lebih banyak lapangan kerja. Namun kita juga membutuhkan akses yang lebih adil terhadap lapangan kerja.
Sebab menciptakan pekerjaan saja belum cukup apabila sebagian masyarakat tidak dapat melewati pintu masuknya.
Lapangan kerja inklusif bukan berarti perusahaan menghapus persyaratan.
Inklusivitas berarti persyaratan tersebut masuk akal, transparan, proporsional, dan berkaitan dengan pekerjaan.
Pemerintah juga perlu memperkuat sistem informasi pasar kerja sehingga masyarakat dapat mengetahui kebutuhan kompetensi yang benar-benar dicari.
Lembaga pendidikan perlu memperkuat keterampilan praktis.
Lembaga pelatihan perlu menghubungkan kurikulum dengan kebutuhan industri.
Dunia usaha perlu membuka ruang bagi rekrutmen berbasis kompetensi.
Dan pemerintah perlu memastikan program pelatihan memiliki jalur keberlanjutan menuju pekerjaan atau usaha.
Mengukur Dampak, Bukan Sekadar Aktivitas
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup berupa jumlah kegiatan.
Bukan berapa kali pelatihan diselenggarakan. Bukan berapa banyak foto kegiatan dihasilkan. Bukan berapa sertifikat dicetak. Bukan pula berapa besar anggaran yang terserap.
Ukuran paling penting adalah perubahan kehidupan masyarakat. Apakah mereka bekerja? Apakah penghasilan meningkat? Apakah pekerjaan bertahan? Apakah usaha berkembang? Apakah pekerja memperoleh perlindungan? Apakah pencari kerja mendapatkan kesempatan yang lebih adil?
Pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi kebijakan.
Program yang berhasil perlu dilanjutkan.
Program yang kurang tepat perlu diperbaiki.
Program yang tidak efektif harus berani didesain ulang.
Mengoreksi kebijakan bukan berarti pemerintah gagal.
Sebaliknya, kemampuan memperbaiki kebijakan menunjukkan bahwa negara serius menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat.
Jangan Biarkan Manusia Menjadi Angka
Pada akhirnya, pengangguran bukan hanya angka statistik.
Di balik 7,22 juta penganggur pada Mei 2026 terdapat manusia yang sedang mencari jalan keluar.
Di belakang satu pencari kerja mungkin ada keluarga. Ada anak. Ada kebutuhan makan. Ada biaya pendidikan. Ada cicilan. Ada harapan. Ada harga diri.
Karena itu, pencari kerja jangan dipandang hanya sebagai peserta pelatihan, pemilik ijazah, penerima bantuan, atau angka dalam laporan.
Mereka adalah manusia yang ingin bekerja.
Dan manusia yang ingin bekerja seharusnya memperoleh kesempatan yang adil untuk membuktikan bahwa dirinya mampu.
Pemerintah tidak cukup hanya membuat program.
Dunia usaha tidak cukup hanya membuka lowongan.
Lembaga pendidikan tidak cukup hanya menerbitkan ijazah.
Ketiganya harus bertemu dalam satu kepentingan: membangun manusia yang kompeten dan menyediakan ruang agar kompetensi tersebut dapat digunakan.
Sebab pelatihan bisa selesai. Magang bisa selesai. Program bisa berakhir. Anggaran bisa habis. Spanduk kegiatan bisa diturunkan.
Tetapi kehidupan masyarakat terus berjalan. Besok mereka tetap harus makan. Bulan depan kebutuhan rumah tangga tetap harus dibayar. Anak-anak tetap membutuhkan pendidikan. Dan orang yang hari ini menganggur tetap harus mencari pekerjaan.
Maka jangan hanya membangun daya kejut.
Bangunlah daya tahan. Jangan hanya melatih masyarakat agar siap bekerja. Pastikan setelah mereka siap, tersedia pintu yang cukup luas untuk masuk ke dunia kerja.
Karena persoalan ketenagakerjaan bukan hanya bagaimana membuat manusia menjadi siap kerja.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan kesiapan itu memiliki tempat.
Dan di sinilah negara, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, serta masyarakat harus bertemu.
Jangan sampai masyarakat terus dilatih untuk bekerja, tetapi ketika mereka mengetuk pintu pekerjaan, mereka ditolak bukan karena tidak mampu bekerja, melainkan karena tidak memenuhi persyaratan yang sebenarnya tidak selalu berhubungan dengan pekerjaan.
Lapangan kerja yang inklusif bukan berarti menghapus standar.
Inklusivitas berarti memastikan standar benar-benar mengukur kompetensi yang dibutuhkan dan memberikan kesempatan yang adil kepada manusia yang mampu memenuhinya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan bukan ketika pelatihan selesai, sertifikat dibagikan, atau seremoni ditutup.
Keberhasilannya adalah ketika manusia yang dilatih benar-benar dapat bekerja, memperoleh penghasilan, mempertahankan kehidupannya, dan hidup secara bermartabat.***
*) Penulis: Edi Susanto
Pemerhati Sosial dan Kemasyarakatan












