Disdukcapil Jember Siap Bantu Urus Administrasi Kependudukan Mahasiswa Asing di Polije

Disdukcapil

MAKLUMAT – Pemerintah Kabupaten Jember memperkuat layanan administrasi kependudukan bagi mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di wilayah tersebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) siap membantu kampus memenuhi kebutuhan administrasi mahasiswa dari luar negeri.

Kepala Disdukcapil Jember Bambang Saputro mengatakan, layanan tersebut diberikan untuk memastikan mahasiswa asing dapat memenuhi administrasi kependudukan selama tinggal di Jember.

“Kami siap membantu pemenuhan administrasi kependudukan bagi mahasiswa asal luar negeri,” kata Bambang, Kamis (10 September 2026).

Bambang juga meminta Politeknik Negeri Jember atau Polije segera berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memproses Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi mahasiswa asing yang belum memilikinya.

Menurut Bambang, pemenuhan dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia tercatat dan tertib secara administratif. “Jika belum memiliki SKTT, kami siap membantu memprosesnya. Silakan pihak kampus berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.

Dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru Polije tahun ini, sebanyak 10 mahasiswa asing turut hadir. Mereka menjadi bagian dari mahasiswa baru yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi vokasi tersebut.

Wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Kehumasan Polije Agung Wahyono mengatakan, kampus terus membangun komunikasi dengan instansi pemerintah untuk memastikan legalitas dan administrasi mahasiswa asing terpenuhi. “Kami menjalin sinergi dan komunikasi intensif dengan sejumlah instansi terkait,” kata Agung.

Baca Juga  Sepanjang Oktober, Dispendukcapil Jember Jemput Bola Aktivasi IKD dan Pendaftaran Perlinsos

Koordinasi tersebut dilakukan dengan sejumlah lembaga. Di antaranya, Disdukcapil Jember, Kantor Imigrasi, dan Polres Jember.

Agung mengatakan, koordinasi lintas instansi diperlukan karena mahasiswa asing memiliki ketentuan administrasi dan keimigrasian yang harus dipenuhi selama berada di Indonesia. Kampus tidak ingin persoalan administrasi mahasiswa asing berkembang menjadi pelanggaran aturan.

“Kami berkomitmen menjalin komunikasi yang intens karena kami meyakini regulasi terkait mahasiswa asing sangat ketat,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa pelanggaran terhadap regulasi dapat berdampak terhadap mahasiswa maupun institusi pendidikan. “Apabila ada breaking the law terhadap regulasi yang ada, tentunya akan memberikan konsekuensi pada kode etik Politeknik Negeri Jember,” kata Agung.

Menurut Agung, komunikasi dengan Disdukcapil, Imigrasi, dan kepolisian menjadi bagian dari upaya Polije memastikan mahasiswa asing dapat mengikuti kegiatan akademik dengan nyaman, sekaligus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Penguatan layanan administrasi tersebut juga menunjukkan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam mengelola mobilitas mahasiswa lintas negara. Bagi mahasiswa asing, kepastian administrasi menjadi salah satu bagian penting selama menjalani pendidikan dan tinggal di Indonesia. (*)