Gus Salam Penuhi Syarat Calon Ketua Umum PBNU, Verifikasi Kaderisasi Jadi Sorotan

Gus salam

 

MAKLUMAT — Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam memenuhi syarat kaderisasi untuk maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU.

Kepastian itu disampaikan Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017-2022, KH Ahmad Samsul Rijal, di tengah menghangatnya dinamika politik internal NU menjelang Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU pada 20-23 Juni 2026.

Pembahasan syarat pencalonan Ketua Umum PBNU diperkirakan menjadi salah satu isu utama dalam forum Konbes dan Munas yang akan digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri.

Forum tersebut akan membahas sejumlah ketentuan organisasi, mulai dari penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga (ART), Peraturan Perkumpulan (Perkum), hingga mekanisme pemilihan pimpinan NU pada Muktamar mendatang.

Menurut Gus Rijal, salah satu syarat penting bagi calon Ketua Umum PBNU adalah kelulusan kaderisasi yang dibuktikan melalui sertifikat resmi dan tercatat dalam Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader) NU.

Ia menjelaskan seluruh figur yang akan maju dalam kontestasi Ketua Umum PBNU wajib memenuhi ketentuan kaderisasi tanpa pengecualian. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan calon pemimpin NU memiliki kompetensi, komitmen organisasi, militansi kader, serta pemahaman yang utuh terhadap nilai dan tradisi Nahdlatul Ulama.

Baca Juga  Haedar Nashir Ucapkan Selamat Muktamar NU, Dorong Penguatan Ukhuwah dan Kemaslahatan Bangsa

“Untuk Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam Siskader,” ujar Gus Rijal, Senin (15/6/2026).

Ia menambahkan ketentuan kaderisasi saat ini masih menjadi bahan pembahasan dalam Konbes dan Munas. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perubahan syarat kaderisasi bagi calon pengurus tanfidziyah PBNU dari Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) menjadi Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU).

Usulan tersebut muncul setelah pelaksanaan AKN perdana yang direncanakan pada Agustus 2025 belum terlaksana. Karena itu, forum Konbes dan Munas akan menentukan standar kaderisasi formal yang menjadi dasar pencalonan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35.

Jika perubahan aturan disepakati, maka syarat PMKNU akan menjadi rujukan resmi dalam proses pencalonan. Setelah itu, seluruh nama yang masuk bursa Ketua Umum PBNU akan diverifikasi melalui data kaderisasi yang tersimpan dalam Siskader NU.

Selain Gus Salam, sejumlah nama yang kerap disebut dalam bursa Ketua Umum PBNU antara lain Gus Yahya Cholil Staquf, Gus Yusuf Chudlori, Kiai Imam Jazuli, Gus Zulfa Musthofa, hingga Prof Nasaruddin Umar.

Gus Rijal menegaskan,proses verifikasi kaderisasi penting dilakukan agar pemimpin NU yang terpilih nantinya benar-benar memenuhi standar organisasi, dan memiliki legitimasi yang kuat di kalangan nahdliyin.

Baca Juga  Blueprint Muktamar Ke-35 NU Mulai Disusun, Gus Ipul Matangkan Persiapan

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan ketentuan lain terkait pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, maupun Ketua Umum PBNU dalam forum Konbes dan Munas mendatang.

Gus Rijal mengatakan berbagai draf perubahan aturan yang telah beredar memunculkan diskusi dan perdebatan di kalangan warga NU, karena akan berpengaruh langsung terhadap konfigurasi pemilihan pimpinan organisasi pada Muktamar ke-35.

“Yang pasti, beberapa nama seperti Gus Salam, Gus Miftah, Gus Yusuf, Kiai Imam Jazuli dan beberapa lainnya telah mengikuti PMKNU dan dinyatakan lulus,” jelasnya.

Menguatnya isu kaderisasi menjelang Konbes, Munas, dan Muktamar ke-35 menunjukkan bahwa pertarungan Ketua Umum PBNU tidak hanya berlangsung pada level dukungan politik, tetapi juga pada aspek legal-formal organisasi. Verifikasi melalui Siskader NU berpotensi menjadi instrumen penting untuk menyaring kandidat yang benar-benar memenuhi syarat.

Di sisi lain, wacana perubahan syarat dari AKN ke PMKNU dapat memengaruhi peta persaingan. Sebab, perubahan aturan akan menentukan siapa saja yang secara administratif berhak maju dalam kontestasi. Karena itu, Konbes dan Munas 2026 bukan sekadar forum pembahasan aturan, melainkan juga arena yang akan membentuk arah dan konfigurasi Muktamar ke-35 NU.

Baca Juga  Gus Yahya Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Sebut Desakan Sebagai Keputusan Sepihak Tanpa Klarifikasi