IMM Halsel Minta APH Bongkar Tuntas soal Temuan BPK di Puskesmas Indong dan Laluin

imm halsel

MAKLUMAT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada dua proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat perhatian sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Halsel.

IMM Halsel meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pengembalian uang negara, tetapi menelusuri proses yang menyebabkan persoalan tersebut terjadi.

Dua proyek yang menjadi sorotan ialah Penambahan Ruang Puskesmas Indong dan proyek Puskesmas Laluin. Pada proyek Penambahan Ruang Puskesmas Indong, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang telah dibayarkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp32.042.589,44.

Sementara pada proyek Puskesmas Laluin, BPK menghitung denda keterlambatan sebesar Rp120.814.667,71. Dalam pemeriksaan BPK, denda tersebut disebut belum dipungut dan disetorkan ke kas daerah.

Ketua Umum PC IMM Halsel Fadila Syahril menilai temuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, pengembalian uang negara belum menjawab bagaimana kekurangan volume pekerjaan bisa terjadi atau mengapa denda keterlambatan belum dipungut.

“BPK sudah menemukan masalah. Karena itu, APH jangan hanya menunggu uang dikembalikan. Yang harus diperiksa adalah bagaimana persoalan ini bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam prosesnya,” tegas Fadila dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Senin (21/9/2026).

Baca Juga  Reni Astuti Soroti Turunnya Numerasi, DPR Desak Evaluasi Efektivitas Anggaran Pendidikan

IMM meminta pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang memiliki kewenangan dan terlibat dalam proyek. Mereka menyebut Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia atau kontraktor, serta pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Fadila mengatakan pemeriksaan perlu melihat rangkaian proses proyek secara utuh. Dokumen kontrak, progres pekerjaan, berita acara pembayaran, hasil pengukuran volume, mekanisme pengawasan, serta proses pengenaan denda keterlambatan dinilai perlu ditelusuri.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai volume tetapi sudah dibayarkan, tentu harus ada penjelasan. Kalau ada keterlambatan dan denda belum dipungut, juga harus dijelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kontraknya,” ujarnya.

Menurut Fadila, pemeriksaan terhadap PA, PPK, kontraktor, dan pihak terkait tidak berarti menetapkan mereka bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyedia pekerjaan. Proses pengawasan, pengukuran pekerjaan, hingga pembayaran perlu dilihat karena masing-masing memiliki pihak yang bertanggung jawab.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi semua pihak yang mempunyai kewenangan dan terlibat dalam proyek harus diperiksa secara proporsional. Jangan sampai hanya kontraktor yang disorot, sementara proses pengawasan, pengukuran dan pembayaran tidak diperiksa,” katanya.

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal KIP Kuliah, Kuota Diduga Dikuasai Pejabat dan Politisi

Di sisi lain, IMM Halsel meminta Pemerintah Kabupaten Halsel segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Penyelesaian kewajiban keuangan dan penguatan pengawasan internal dinilai tetap perlu dilakukan sesuai hasil pemeriksaan.

Namun, Fadila menilai penyelesaian administratif tidak semestinya langsung menutup penelusuran oleh APH. Jika pemeriksaan menemukan persoalan yang masuk dalam ranah pidana, ia meminta proses tersebut dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, buktikan secara transparan. Tetapi jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai pengembalian uang dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran,” ujarnya.

IMM Halsel juga meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah. Menurut Fadila, temuan pada proyek fasilitas kesehatan perlu menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak berulang.

“Ini uang negara dan berkaitan dengan pembangunan fasilitas kesehatan masyarakat. Karena itu, harus ada kepastian bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia meminta Kejaksaan dan Kepolisian menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan dalam proyek sesuai porsinya.

“Kami meminta Kejaksaan dan Kepolisian jangan pasif. Periksa PA, PPK, kontraktor dan pihak terkait lainnya. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan hukum bekerja dan uang rakyat benar-benar terlindungi,” pungkas Fadila.

Baca Juga  MK Pangkas Peran KPK dalam Hitung Kerugian Negara, Dominasi BPK Menguat

 

*) Penulis: M Habib Muzaki