Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum Mulai Kelas IV SD

romo syafii

MAKLUMAT – Kementerian Agama (Kemenag) siapkan materi pencegahan lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) masuk kurikulum mulai kelas IV SD. Materi tersebut akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan sebagai bagian dari edukasi berjenjang kepada siswa SD, SMP, hingga SMA. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi tersebut tidak akan menjadi mata pelajaran baru. Kemenag hanya mengintegrasikan pembahasannya ke dalam kurikulum yang sudah berlaku.

“Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu,” kata Syafi’i usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta dikutip, Selasa (21/7/2026).

Menurut Syafi’i, penyusunan materi tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Ia menandaskan kebijakan pemerintah tidak ditujukan kepada individu yang memiliki orientasi seksual tertentu, melainkan kepada upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ di masyarakat. Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tetapi penyebaran budayanya yang dipandang sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter.

Baca Juga  RBB Al-Farabi: Ruang Belajar Gratis sebagai Gerakan Pendidikan IMM UINSA

Syafi’i menjelaskan materi edukasi akan diberikan secara bertahap kepada siswa kelas IV hingga VI SD, kelas VII hingga IX SMP, serta kelas X hingga XII SMA. Seluruh materi pembelajaran saat ini telah disusun dan sedang memasuki tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan.

“Materinya sudah terkumpul semuanya, sekarang sedang dimatangkan sebelum di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan. Selain melalui jalur pendidikan, pemerintah juga membuka peluang penguatan aspek regulasi,” jelasnya.

Syafi’i mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik mengenai pelarangan penyebaran budaya LGBTQ, dengan melibatkan Kemenag sebagai narasumber. Pendekatan edukasi akan berjalan berdampingan dengan penguatan regulasi apabila nantinya diperlukan dasar hukum yang lebih kuat.

“Jadi dikasih di tingkat pendidikan dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang mengalami penyimpangan orientasi,” cetusnya.

Pendidikan Jadi Instrumen Pencegahan, Berpotensi Memicu Perdebatan

Rencana Kemenag memasukkan materi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan pendidikan yang menyita perhatian publik. Pemerintah menggunakan pendekatan edukasi dengan merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Baca Juga  Waketum MUI Sarankan Pemerintah Terapkan MBG Sesuai Kemampuan, Daripada Gunakan Dana ZIS

Di sisi lain, implementasi kebijakan ini berpotensi memunculkan diskusi mengenai batasan antara pendidikan karakter, penghormatan terhadap hak individu, serta substansi materi yang akan diajarkan di sekolah. Karena itu, transparansi penyusunan kurikulum dan kejelasan materi menjadi faktor penting agar kebijakan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.