MAKLUMAT — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara (ASN) melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang kemampuan fiskalnya belum sepenuhnya mampu membiayai honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Melalui kebijakan ini, satuan pendidikan diberi relaksasi terbatas untuk menggunakan Dana BOSP guna membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Relaksasi tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026 sebagai masa transisi agar kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan.
Daerah Tetap Wajib Anggarkan Honor
Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan pernyataan kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan anggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan agar kebijakan ini tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sesuai ketentuan, serta benar-benar menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
Pemerintah Jaga Pembelajaran Tetap Berjalan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan relaksasi ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal di seluruh satuan pendidikan.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan relaksasi penggunaan Dana BOSP diberikan sebagai langkah transisi agar sekolah tetap memiliki dukungan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah agar lebih aktif dalam penganggaran pendidikan melalui APBD secara berkelanjutan.***













