MAKLUMAT — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, memastikan bahwa pihaknya bakal memasukkan kurikulum pendidikan karakter sebagai kewajiban dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.
Hal itu ia tegaskan merespons kian maraknya kasus perundungan (bullying) dan persoalan kesehatan mental siswa yang belakangan menurutnya semakin mengkhawatirkan. Ia menilai, pendidikan karakter menjadi sangat mendesak, menyusul berbagai kasus memprihatinkan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujar Kurniasih, dikutip laman resmi DPR RI pada Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Komisi X juga akan memasukkan pasal perlindungan yang komprehensif. Perlindungan tersebut tidak hanya bagi siswa, tetapi juga tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan.
“Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya,” tandasnya.
Perempuan yang sebelumnya menjadi Ketua Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di RUU Kesehatan itu menyebut, pola pengaturan dalam sistem kesehatan akan diadopsi ke dalam sistem pendidikan, khususnya dalam aspek perlindungan dari praktik perundungan dan kekerasan.
“Di kesehatan itu kan juga kayak bully, perundungan, itu kan ada juga ya buat pasien, tenaga kesehatan. Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur,” katanya.
Setiap Sekolah Wajib Punya BK atau Psikolog
Lebih lanjut, Kurniasih menandaskan bahwa untuk mencegah kasus yang membahayakan kesehatan mental siswa, RUU Sisdiknas juga akan mewajibkan setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling (BK) atau psikolog.
“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” tegasnya.
Usulan tersebut muncul setelah Komisi X DPR RI menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia yang meminta agar fasilitas kesehatan mental dimasukkan secara tegas dalam undang-undang.
“Kemarin juga kita menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Meminta juga supaya dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan konseling ataupun psikolog, sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang di situ tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi,” sebutnya.
Keberadaan BK atau psikolog di setiap sekolah, lanjut Kurniasih, sangat penting sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penurunan kesehatan mental yang dapat berujung pada tragedi.
Ia kembali menegaskan bahwa pendidikan karakter dan pendidikan agama harus diperkuat sebagai kurikulum wajib di semua jenjang pendidikan. “Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” tandasnya.
Kurniasih berharap, dengan dimasukkannya pasal-pasal perlindungan dan kewajiban pendidikan karakter dalam RUU Sisdiknas, kasus kekerasan, perundungan, serta gangguan kesehatan mental di lingkungan pendidikan dapat diminimalisir.
“Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.














