21.8 C
Malang
Sabtu, November 2, 2024
KilasMahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK

Mahfud MD

CALON Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md, mengatakan hak angket DPR tidak akan mengubah hasil pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Sebab, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah dan merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).

“Ya, silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol, mau apa ndak?. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” katanya di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikjogja, Ahad (25/2/2024).

Mahfud menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan komisi pemilihan umum (KPU.) Juga tidak akan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni terkait syarat Capres-Cawapres dalam Pemilu 2024.

Sementara terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menyebutkan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sasaran dalam hak angket tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” tandasnya.

Editor: Aan Hariyanto 

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer