23.5 C
Malang
Jumat, November 22, 2024
KilasMasuk Masa Kampanye, KPU Jatim Sosialisasikan PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Masuk Masa Kampanye, KPU Jatim Sosialisasikan PKPU Nomor 20 Tahun 2023

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan peserta pemilu untuk taat aturan tentang penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Hal itu menyusul telah dimulainya masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 pada 28 November 2023 kemarin.

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, aturan terkait kampanye, baik itu ketentuan pemasangan APK dan BK telah diatur dalam PKPU Nomor 15, yang kemudian diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

“Sesuai PKPU 20 tersebut, diatur mengenai spesifikasi APK dan BK yang bisa disebarluaskan oleh peserta pemilu 2024,” kata Gogot kepada wartawan usai acara Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023). KPU Jatim mengadakan Media Gathering bersama awak media dengan tema “Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024.”

Gogot memaparkan ada beberapa larangan terkait pemasangan APK dan BK. Salah satu larangan itu di antaranya adalah pemasangan APK tidak boleh di lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, termasuk fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD. BK juga tidak boleh disebarkan di tempat-tempat tersebut.

“Memasang APK di tempat pendidikan, di tempat ibadah, bahkan dipasang di halaman pagar, atau di depan jalan tidak boleh. Semua sudah ada ketentuannya,” jelasnya.

Gogot berharap, semua pihak, terutama peserta Pemilu 2024 bisa mematuhi dan mempedomani aturan yang ada di PKPU 20 tersebut. Mengingat kampanye telah dimulai pada hari selasa 28 November 2023, dan akan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

“Kami persilakan seluruh peserta Pemilu untuk memanfaatkan betul momentum masa kampanye ini untuk kepentingan visi misi dan program kepada masyarakat pemilih,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aan Hariyanto

Editor: Mohammad Ilham

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ads Banner

spot_img

Ads Banner

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lihat Juga Tag :

Populer