MAKLUMAT — Krisis iklim bukan lagi sekadar persoalan global. Dampaknya semakin nyata melalui banjir, perubahan cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kenaikan suhu, serta berbagai persoalan lingkungan yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, dorongan untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi krisis iklim.
Sebagaimana diberitakan berbagai kanal media, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno juga mendorong penyelesaian kedua RUU tersebut. RUU PPI diharapkan menjadi payung hukum pengelolaan perubahan iklim, sedangkan RUU EBT menjadi instrumen penting dalam mendorong transisi energi.
Memperkuat Mandat Konstitusi
Dari perspektif hukum, perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak konstitusional warga negara.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia. Karena itu, pembangunan ekonomi tidak semestinya hanya mengejar pertumbuhan, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
RUU PPI dapat menjadi momentum untuk menerjemahkan prinsip konstitusional tersebut ke dalam norma yang lebih konkret, terutama terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan emisi, pembiayaan iklim, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah.
Namun, pembentukan undang-undang baru harus tetap memperhatikan harmonisasi dengan berbagai regulasi lingkungan dan sektor terkait. Jangan sampai penambahan regulasi justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan norma.
Transisi Energi Harus Berkeadilan
RUU PPI juga tidak dapat dipisahkan dari RUU EBT. Pengendalian perubahan iklim membutuhkan perubahan dalam sistem energi, khususnya melalui pengembangan energi terbarukan dan pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil.
Karena itu, transisi energi harus dilakukan secara terencana dan berkeadilan. Kebijakan energi bersih perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi dan inovasi, tetapi pada saat yang sama harus memperhatikan masyarakat yang terdampak perubahan struktur ekonomi akibat transisi energi.
Prinsip just transition menjadi penting agar agenda menuju ekonomi rendah karbon tidak menciptakan bentuk ketidakadilan baru.
Peran Generasi Muda
Krisis iklim merupakan persoalan antargenerasi. Generasi muda hari ini akan menerima konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang dibuat saat ini.
Karena itu, generasi muda tidak cukup hanya menjadi objek kebijakan. Mereka perlu terlibat dalam proses pembentukan kebijakan dan hukum melalui kajian, advokasi, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan lingkungan.
Bagi organisasi kepemudaan dan mahasiswa, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), isu perubahan iklim dapat menjadi ruang kontribusi nyata melalui penguatan kajian kebijakan dan partisipasi dalam proses legislasi.
Pada akhirnya, penyelesaian RUU PPI dan RUU EBT bukan sekadar persoalan menyelesaikan agenda legislasi. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum yang dibentuk mampu bekerja, memberikan kepastian, melindungi masyarakat, dan mengarahkan pembangunan menuju keberlanjutan.
Krisis iklim membutuhkan respons yang cepat, tetapi kecepatan tersebut harus tetap disertai kualitas norma dan keadilan. Sebab, melindungi lingkungan bukan hanya tanggung jawab kebijakan hari ini, tetapi juga tanggung jawab konstitusional kepada generasi yang akan datang.***
*) Penulis: Ahmad Nugroho, S.H., M.H.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Jawa Timur












