Mendikdasmen: Mulai 2027 Ada PIP untuk Siswa TK, hingga PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Mendikdasmen Abdul Mu'ti berbicara kepada awak media, usai mengikuti ratas terkait pendidikan bersama Presiden Prabowo Subianto, (Rabu (23/9/2026). (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof Dr Abdul Mu’ti MEd menandaskan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan gratis sejak usia dini, maupun di jenjang dasar dan menengah.

“Pak Presiden memberikan penekanan, komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak, sehingga itu yang perlu kami tekankan,” ujar Mu’ti, saat konferensi pers usai rapat terbatas (Ratas) terkait pendidikan bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dana BOS dan PIP

Dalam kesempatan itu, Mu’ti juga menjelaskan terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang juga diperuntukkan bagi para siswa di tingkat Taman Kanak-kanak (TK).

“Itu mendapatkan dana BOS untuk semua murid, dan kemudian dana (beasiswa) PIP (Program Indonesia Pintar) untuk murid dari keluarga yang tidak mampu,” tandasnya.

Ia menerangkan bahwa peruntukan dana BOS dapat dipakai untuk biaya operasional, gaji guru non-ASN, untuk perbaikan infrastruktur ringan, hingga untuk mendukung kegiatan ekstra kurikuler.

“Nah kami sampaikan bahwa terkait dengan gaji di sekolah negeri, itu kalau guru PNS digaji oleh pusat, dan nanti guru PPPK juga akan digaji oleh pusat. Dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang prosentasenya 20% dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri,” terang Mu’ti.

Baca Juga  ​Cara Cek Status dan Pencairan Dana PIP Juni 2026 Lewat HP

Ia juga menjelaskan bahwa TK juga akan mendapatkan PIP mulai tahun 2027, dengan nilai Rp450 ribu per tahun.

“Nah yang kebijakan baru dari Pak Presiden adalah TK yang selama ini tidak mendapatkan PIP mulai tahun 2027 nanti akan mendapatkan dana PIP, yang memang jumlahnya Rp450 ribu per tahun. Itu yang menjadi komitmen beliau,” ungkapnya.

Wajib Belajar 13 Tahun

Mu’ti mengungkapkan, sekitar 23 persen TK di tanah air merupakan TK negeri. Dengan pemberian BOS dan PIP bagi TK, diharapkan dapat mendukung komitmen wajib belajar 13 tahun yang digalakkan pemerintah.

“Dalam kaitan ini adalah komitmen untuk wajib belajar 13 tahun. Ada wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari taman kanak-kanak. Karena ada wajib belajar maka tentu ada komitmen untuk nanti ada dukungan dari pemerintah,” tegasnya.

Guru ASN, PPPK, dan Non-ASN

Lebih jauh, Abdul Mu’ti juga menjelaskan terkait status guru dan kesejahteraannya. Ia menegaskan bahwa guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2027 akan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, guru-guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk menjadi guru ASN ataupun PPPK, dengan melalui tes.

Baca Juga  Mahasiswa MMD UB Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Game Interaktif Berbasis AI di SDN 2 Dawuhan

“Guru PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi Penuh Waktu. Dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden. Kemudian guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes,” jelasnya.

“Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS, dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat,” sambung Mu’ti.

Mu’ti menegaskan, berbagai upaya dan langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses dan layanan pendidikan bermutu untuk semua anak bangsa, sebagaimana yang digaungkan Kemendikdasmen, sekaligus bagian dari perwujudan astacita keempat Presiden Prabowo.

“Inilah yang menjadi arahan beliau, sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis sebagai murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu, dalam rangka melaksanakan astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tandas Mu’ti.

Madrasah dan Pondok Pesantren

Senada, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang disampaikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan berlaku di satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, juga berlaku bagi madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag.

Baca Juga  Nilai TKA Bahasa Inggris dan Matematika Anjlok, Komisi X DPR RI Soroti Masalah Sistem Pembelajaran

“Apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” tandasnya saat konferensi pers tersebut.

Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang merestui dibentuknya direktorat baru di bawah Kemenag, khusus untuk menangani pondok pesantren.

Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren, yang dikenal dengan Ditjen Pesantren. Dan empat hari yang lalu kita sudah melantik Dirjennya. Jadi ini suatu lembaga baru di Kementerian Agama,” ungkapnya.

“Selanjutnya insya Allah diarahkan ke depan pondok pesantren itu mendapatkan tentu hal yang positif baru dibanding dengan sebelumnya. Saya kira itu yang sangat penting dari kami,” pungkas Nasaruddin.***