MUI Sambut Resolusi PBB, Izinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas Pidato Virtual di Sidang Umum ke-81 PBB

Sidang Umum ke-81 PBB di New York, Amerika Serikat. Resolusi Majelis Umum PBB mengesahkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk menyampaikan pidato secara virtual atau melalui rekaman video dalam Sidang Umum ke-81 PBB, usai pemerintah AS menolak visa Abbas. (Foto: Anadolu Ajansi)

MAKLUMAT — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim MA menyambut positif resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait partisipasi Presiden Palestina Mahmoud Abbas dalam Sidang Umum ke-81 PBB.

Dalam resolusi tersebut, sebanyak 152 suara mendukung untuk mengizinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan pidato secara virtual atau melalui rekaman video, pada Sidang Umum PBB ke-81 akibat penolakan visa oleh Amerika Serikat.

Sementara itu, sebanyak 3 suara menolak yakni dari Amerika Serikat, Israel, dan Paraguay, serta sebanyak 4 negara abstain yaitu Kolombia, Honduras, Peru, dan Panama.

“Saya memanjatkan rasa syukur kepada Allah karena melalui Resolusi PBB September ini, Palestina tetap berhak mengikuti Sidang Umum PBB. Didukung oleh 152 negara, upaya Amerika untuk mencegah kehadiran Palestina di PBB pada akhirnya gagal total. Alhamdulillah sejumlah negara Barat memberikan dukungan kehadiran Palestina,” ucap Sudarnoto, dalam keterangan tertulis yang diterima Maklumat.id pada Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, resolusi tersebut menjadi momentum bersejarah yang dapat menjadi jalan lebih luas dalam melakukan langkah-langkah penting untuk perjuangan kemerdekaan Palestina.

Tak cuma itu, ia berharap resolusi tersebut dapat mendorong tindakan hukum yang lebih tegas dan nyata terhadap Israel melalui ICJ. Termasuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant melalui mekanisme ICC.

Baca Juga  Israel Tolak Proposal Damai, Hidayat Nur Wahid Desak Tekanan Dunia Diperkuat

Sudarnoto juga berharap, disetujuinya Mahmoud Abbas untuk menyampaikan pidato di Sidang Umum ke-81 PBB—meskipun melalui rekaman video karena visa ditolak AS—dapat membuat langkah menuju kemerdekaan penuh Palestina semakin nyata dan terus menguat.

“Langkah ini harus menguat dan terukur, pasukan Israel harus mundur dari seluruh wilayah Palestina, tanah-tanah Palestina yang direbut paksa harus dikembalikan, pemukim illegal Israel harus keluar dari Palestina, Masjid Al Aqsha diselamatkan dari tangan dingin dan berdarahnya zionis,” tandas sosok yang juga menjabat Presiden Koalisi Asia Pasifik untuk al-Quds dan Palestina (APC-QP) itu.

Lebih jauh, Sudarnoto juga menyerukan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk bergerak cepat dan mengonsolidasikan kekuatan dalam memanfaatkan peluang tersebut untuk terus mendorong kemerdekaan Palestina sekaligus menghukum Israel, termasuk melalui instrumen ekonomi.

“Upaya melemahkan ekonomi Israel haruslah diperkuat dengan melakukan boikot masif dan bahkan embargo. OKI harus juga segera konsolidasi dan bergerak cepat untuk memanfaatkan peluang emas ini,” serunya.

Resolusi PBB tersebut, kata dia, harus dapat dimanfaatkan untuk perubahan penting bidang politik, hukum, diplomasi, dan ekonomi.

“Saya menyerukan kepada masyarakat di Asia Pasifik untuk bersegera mendukung Resolusi PBB ini melalui langkah langkah terukur, konstruktif, berkeadaban untuk runtuhkan Israel dan kemerdekaan Palestina,” pungkas Sudarnoto.

Baca Juga  Board of Peace, Ujian Moral Politik Luar Negeri Indonesia

Sidang Umum ke-81 PBB

Diketahui, Sidang Umum ke-81 PBB resmi dibuka pada tanggal 8 September 2026 lalu. Sementara itu, sesi Debat Umum (General Debate) tingkat tinggi akan berlangsung pada 22 hingga 28 September 2026 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Di sesi itulah Mahmoud Abbas turut diberikan kesempatan untuk menyampaikan pidatonya.

Pidato rekaman video (prerecorded speech) Presiden Palestina Mahmoud Abbas dijadwalkan untuk ditayangkan pada Kamis pagi, 24 September 2026 (waktu New York). Setelah AS menolak menerbitkan visa bagi Abbas, Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara yang didukung 152 suara untuk memberikan izin khusus bagi Abbas menyampaikan pidato secara virtual.

Penolakan AS terhadap Mahmoud Abbas tersebut bukan kali pertama, melainkan sudah tahun kedua secara berturut-turut peristiwa serupa terjadi.

Sebelumnya, pada Sidang Umum ke-80 PBB di September 2025 lalu, AS di bawah pemerintahan Donald Trump juga menolak dan mencabut visa delegasi Palestina. Saat itu, PBB juga mengesahkan resolusi khusus (didukung 145 suara) agar Mahmoud Abbas bisa berpidato lewat rekaman video.***