MAKLUMAT — Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn menyebut bahwa dana sebesar Rp28 miliar yang kini menyeretnya dalam kasus dugaan penipuan investasi perumahan, diberikan oleh pengusaha yang juga suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Rahmat Muhajirin (RM).
Dana tersebut, kata dia, diperuntukkan sebagai dana kampanye untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bukan investasi sebagaimana dituduhkan pihak pelapor.
Menurut Subandi, dana tersebut sejak awal tidak pernah ia kelola sendiri, melainkan dikelola oleh seseorang bernama Mulyono dan pelapor sendiri, yakni Rahmat Muhajirin. Selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung, lanjutnya, penggunaan untuk dana tersebut telah disepakati bersama. “Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen-50 persen,” katanya, Kamis, (22/1/2026).
Subandi juga mengaku telah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait perkara yang menjeratnya itu. “Saya sempat diperiksa (di Mabes Polri), ya saya katakan apa adanya,” ucapnya.
Tidak Ada Perjanjian Terkait Investasi
Lebih lanjut, Subandi menandaskan bahwa sejak tahun 2021, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan yang dimaksud, yakni PT Jaya Makmur Rafi Mandiri (JMRM) yang disebut-sebut telah ditransfer dana total senilai Rp28 miliar secara bertahap.
Menurutnya, uang senilai total Rp28 miliar yang dimaksud itu juga tidak dapat dikategorikan sebagai investasi lantaran tidak terdapat perjanjian sebagaimana mestinya. “Kalau itu untuk investasi, seharusnya juga ada kesepakatan atau perjanjian sebelumnya. Faktanya, tidak ada perjanjian apa pun,” tandasnya.
Ia justru berbalik menyebut bahwa laporan itu merupakan “ulah” RM beserta para koleganya. “Yang jelas, yang melaporkan itu RM dan kawan-kawan,” seloroh Subandi.
Subandi Bakal Laporkan Balik
Tak cuma itu, Subandi mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik tuduhan tersebut. Menurutnya, kasus yang menyeretnya itu telah mencemarkan nama baiknya sebagai Bupati Sidoarjo. “Yang jelas ini mengganggu Kabupaten Sidoarjo, saya sendiri nanti akan melaporkan balik juga, atas nama saya sebagai bupati,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Rahmat Muhajirin merupakan pengusaha pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, yang juga politisi Partai Gerindra serta suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq yang merupakan Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka milik Rahmat Muhajirin, pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Selain menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi, kasus tersebut juga diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo M Rafi Wibisono, yang juga merupakan anak Subandi. Nama Mulyono dan Reno juga tercatat sebagai pihak terlapor.
Dimas menyebut, perkara itu telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026.
“Sejak kemarin, tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan perkara ini naik ke tingkat penyidikan. Mulai kemarin, kamu sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP),” kata Dimas saat menggelar konferensi pers di Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
“Bahkan juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus ini, yang tertuang melalui surat SP.Gas.Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026,” lanjut Dimas.













