OTT ATR/BPN Goyang Bursa Sekjen PBNU, Nama Nusron Wahid Jadi Sorotan

MAKLUMAT — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ikut memunculkan dinamika baru dalam penyusunan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.

Pengamat politik Universitas Islam Syekh Yusuf, Adib Miftahul menilai perkara tersebut dapat memengaruhi peta dukungan dalam penentuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU. Salah satu nama yang disebut dalam bursa posisi tersebut adalah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“ Perkembangan kasus di lingkungan ATR/BPN membuat konfigurasi politik dalam penyusunan kepengurusan PBNU semakin kompleks. Begitu ada kasus seperti ini, ini akhirnya mengubah peta,” kata Adib dikutip, Rabu (23/9/2026).

Adib menilai posisi Sekjen memiliki peran penting karena harus mampu diterima oleh berbagai kelompok di internal PBNU. Karena itu, dinamika pasca-Muktamar ke-35 NU ikut menjadi pertimbangan dalam penyusunan struktur kepengurusan.

“Pengaruhnya besar sekali. Tandanya apa? Ya sampai hari ini, kepengurusan itu masih belum selesai. Karena tarik-ulur kepentingan,” ujarnya.

Nusron Belum Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Baca Juga  Gus Ulib Desak Bersih-Bersih Panitia Muktamar NU 2026, Soroti Konflik Kepentingan hingga Figur Ketua

Namun, Nusron sendiri tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan keterkaitan pihak lain masih didalami.

Kondisi itu menjadi bagian dari perhatian Adib ketika melihat kemungkinan Nusron mengisi posisi Sekjen PBNU. Ia menilai dinamika politik internal NU setelah Muktamar ke-35 juga tidak bisa dilepaskan dari proses penyusunan kepengurusan.

“Memberikan posisi Sekjen kepada orang yang dalam tanda kutip punya hasil perjuangan seperti kemarin juga tidak mungkin juga, karena pasti akan resisten di berbagai kepentingan,” tandasnya.

Gus Kikin Masih Susun Kepengurusan

Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan kepengurusan PBNU periode 2026–2031 masih berlangsung. Ia menargetkan struktur kepengurusan dapat rampung sekitar 30 hari setelah Muktamar ke-35 NU.

Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 31 Agustus 2026.

Dengan demikian, posisi Sekjen masih menjadi bagian dari proses penyusunan struktur kepengurusan. Nama-nama yang beredar, termasuk Nusron Wahid, belum dapat disebut sebagai keputusan final PBNU.

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal KIP Kuliah, Kuota Diduga Dikuasai Pejabat dan Politisi

Bagi Adib, situasi tersebut membuat pemilihan Sekjen tidak sekadar berkaitan dengan posisi personal, tetapi juga menyangkut kemampuan figur untuk menjaga keseimbangan kepentingan di internal organisasi.

Sekjen dan Ujian Keseimbangan PBNU

Dinamika bursa Sekjen PBNU memperlihatkan bahwa penyusunan kepengurusan pasca-Muktamar tidak hanya berkaitan dengan pembagian posisi. Figur yang dipilih juga akan menghadapi tuntutan untuk membangun penerimaan di berbagai kelompok internal NU.

Kasus OTT ATR/BPN menjadi salah satu faktor yang ikut membentuk persepsi publik terhadap nama-nama yang dikaitkan dengan posisi tersebut. Namun, secara hukum, status Nusron harus dibedakan dari status empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, perkembangan perkara KPK dan proses penyusunan kepengurusan PBNU merupakan dua hal yang perlu terus dilihat secara proporsional. Keputusan akhir mengenai Sekjen tetap berada pada proses internal PBNU.