MAKLUMAT — Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Isnaini Rodiyah MSi, menjelaskan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan ikhtiar pemerintah membangun basis data dan memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih terpadu.
Namun, ia menilai bahwa sistem desil tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan sosial dan ekonomi.
Seperti diketahui, dalam sistem tersebut masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Menurut Isnaini, penggabungan Regsosek, DTKS, dan P3KE ke dalam satu basis data terpadu merupakan upaya pemerintah memetakan kondisi masyarakat sekaligus menghindari terjadinya data ganda.
Data tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk melakukan perencanaan, evaluasi kebijakan, hingga penyaluran berbagai program bantuan sosial dan ekonomi.
Meski begitu, posisi seseorang pada desil rendah tidak secara otomatis menjadikannya penerima bantuan. Keputusan akhir tetap berada pada kementerian atau lembaga terkait dengan mempertimbangkan kriteria spesifik masing-masing program.
“DTSEN tidak dapat digunakan sebagai dasar penentu tunggal. Artinya, keberadaan kelompok desil di posisi rendah bukan berarti secara otomatis mendapatkan bantuan sosial,” kata Isnaini.
Persoalan Ketidaksesuaian Data
Lebih lanjut, Isnaini menilai persoalan desil kini berkembang menjadi isu hangat yang diperbincangkan di tengah masyarakat, terutama ketika warga dengan kondisi ekonomi terbatas justru tercatat pada desil yang dianggap tidak memenuhi kriteria program bantuan tertentu.
“‘Desil menjadi tren isu di kalangan masyarakat, antara harapan dan kenyataan,” sorotnya.
Ia mencontohkan masyarakat yang hidup serba pas-pasan dan bekerja serabutan, tetapi tercatat pada Desil 4 atau 5. Kondisi tersebut dapat berdampak ketika anak mereka mengajukan bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetapi tidak masuk kriteria berdasarkan data yang digunakan.
Menurut Isnaini, salah satu penyebab ketidaksesuaian tersebut adalah data yang tidak diperbarui secara berkala. Kondisi ekonomi masyarakat, kata dia, dapat berubah dalam waktu relatif cepat, sehingga data yang sebelumnya sesuai belum tentu menggambarkan kondisi terkini.
Karena itu, ia menilai diperlukan mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, mudah, serta tidak berbelit-belit.
Selain itu, Isnaini juga menegaskan bahwa sosialisasi dari aparat terkait harus lebih diperkuat. Masyarakat, lanjutnya, perlu memahami bahwa sistem desil bersifat dinamis dan bukan satu-satunya dasar penentu penerima bantuan.
Perlu Penguatan Pemutakhiran Data
Secara konseptual, Isnaini menilai sistem desil dapat membantu pemerintah memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Pemeringkatan tersebut juga dapat menjadi acuan dalam merancang program bantuan sosial agar lebih terarah.
Namun, ia mengingatkan bahwa hasil pemeringkatan tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara utuh.
“Tapi kenyataannya hasil pemeringkatan desil tidak 100% mencerminkan realitas ekonomi keluarga dalam masyarakat, sehingga banyak warga yang hidupnya dalam keterbatasan justru masuk pada desil tinggi dan sebaliknya,” sorotnya.
Menurut dia, menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar penerima bantuan justru berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Jika Desil dijadikan satu-satunya dasar penerima bantuan, akan memunculkan chaos di masyarakat,” tegasnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Isnaini mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari BPS, Dinas Sosial, Dukcapil, hingga pemerintah desa untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala, idealnya setiap enam bulan.
Tak cuma itu, ia menegaskan bahwa verifikasi dan validasi perlu dilakukan secara langsung di lapangan hingga tingkat RT/RW. Mekanisme pengaduan harus disederhanakan dan dipercepat sehingga ketika ditemukan kesalahan data, petugas dapat segera melakukan pengecekan lapangan.
Ia juga mendorong sosialisasi secara serentak di tingkat desa mengenai sistem desil, termasuk mekanisme pengajuan perbaikan data bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Satu Data yang Akurat dan Manusiawi
Lebih jauh, Isnaini memberikan gambaran mengenai sistem pendataan sosial yang ideal bagi masyarakat Indonesia. Menurutnya, sistem tersebut harus berpegang pada prinsip “satu data, akurat, dan manusiawi”.
Pertama, data harus akurat dan dinamis. Pendataan tidak cukup hanya melihat pendapatan, tetapi juga perlu mempertimbangkan kondisi rumah, jumlah tanggungan, dan aspek kesehatan. Data tersebut kemudian perlu diperbarui secara berkala.
Kedua, pendataan harus bersifat partisipatif. Proses pendataan tidak hanya dilakukan dari atas ke bawah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan RT/RW untuk melakukan pengecekan silang terhadap kondisi warga.
Ketiga, proses pendataan harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak menyinggung martabat masyarakat. Pendataan sosial perlu dilakukan secara manusiawi agar masyarakat tidak merasa hanya “dilabeli miskin”.
Keempat, sistem harus terintegrasi dan adil. Data lintas sektor, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, perlu terhubung sehingga dapat digunakan bersama secara real time tanpa sekat birokrasi.
Tujuan akhirnya, kata Isnaini, adalah memastikan kebijakan sosial ekonomi benar-benar menjangkau masyarakat berdasarkan kondisi yang sebenarnya, sehingga tidak ada warga yang tertinggal dan setiap masyarakat memperoleh hak dasarnya sesuai kondisi dan posisinya.***
*) Penulis: Romadhona S













