MAKLUMAT — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pemerintah tengah berupaya untuk mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas Kementerian/Lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu (single entry).
Integrasi tersebut dikatakan bertujuan untuk lebih menyederhanakan proses perizinan, sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Yassierli mengatakan, melalui integrasi tersebut diharapkan pelayanan perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Sistem tersebut mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli, usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia mengatakan, keberadaan TKA dalam dinamika investasi dibutuhkan untuk memenuhi kompetensi tertentu yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri. Penggunaan TKA juga diarahkan untuk mendukung alih teknologi dan keahlian serta memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengintegrasikan pelayanan TKA.
Menurut Yassierli, sinergi lintas kementerian diperlukan untuk membangun pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P Roeslani, mengatakan bahwa sinergi tiga kementerian tersebut merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyebut kerja sama antara kementeriannya bersama Kemnaker serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah terjalin sebelumnya, terutama dalam pelayanan TKA dan investor asing yang masuk ke Indonesia.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ungkapnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kata dia, mendukung integrasi pelayanan tersebut. Menurutnya, penyatuan data diperlukan untuk memberikan kepastian dalam proses investasi, termasuk bagi investor asing yang akan menanamkan modal di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkas Agus.***














