Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR, Tekankan Sejumlah Hal

Pemerintah menyerahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI, dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Kemnaker)

MAKLUMAT — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Materi yang dibahas antara lain perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Rapat kerja dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, serta sejumlah wakil menteri.

Pengaturan Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tersebut diarahkan untuk membangun pengaturan ketenagakerjaan yang memperhatikan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” ujarnya.

Baca Juga  Dilatih untuk Bekerja, Ditolak Saat Melamar

Perencanaan dan Pelatihan Kerja

Dalam aspek perencanaan dan pelatihan kerja, pemerintah menilai pembangunan ketenagakerjaan perlu berbasis data dan disusun secara sistematis. Pelatihan kerja juga dinilai perlu diarahkan untuk meningkatkan kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha.

Peningkatan kompetensi tersebut, menurut pemerintah, perlu mengacu pada standar kompetensi yang berlaku dan didukung pendanaan pelatihan kerja.

Penempatan Tenaga Kerja

Sementara dalam penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan pentingnya proses yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Aspek tersebut mencakup kesetaraan gender, pelindungan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Adapun keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dipandang sebagai salah satu elemen fundamental dalam pelindungan ketenagakerjaan.

Pengawasan Ketenagakerjaan

Pemerintah juga menyoroti pengawasan ketenagakerjaan yang dinilai perlu didukung kompetensi, independensi, dan efektivitas untuk memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

Yassierli mengatakan, pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan yang disampaikan selama proses pembahasan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IX DPR RI juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk melanjutkan pembahasan mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.***

Baca Juga  Ironi Pekerja "Dua Kaki" dan Upah yang Enggan Menyentuh Garis UMK