Pemilih Cerdas, Pemilu Berintegritas, Demokrasi Berkualitas

Penulis: Rifqi Ridlo Phahlevy. *)

MAKLUMAT — Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UUD 1945 meletakkan demokrasi sebagai landasan nilai dan karakter pembentuknya. Perpaduan antara negara hukum dan demokrasi, secara historis melahirkan beragam konsep dan pilihan negara hukum modern yang berkembang saat ini. Di Indonesia sendiri, muncul variasi khas dengan Pancasila sebagai karakteristik pencirinya.

Dalam negara Pancasila, konstruksi negara hukum dan demokrasi meletakkan Pancasila sebagai landasan ideologi bernegara dan karakteristik kebangsaan yang melandasi penyelenggaraan demokrasi dan ketatanegaraan di Indonesia (Kaelan, 2013).

Negara hukum Pancasila meletakkan demokrasi berbasis nilai Pancasila sebagai kerangka legitimasi hukum dan tata kelola kekuasaan negara. Demokrasi berdasarkan nilai Pancasila menegaskan bahwa supremasi hukum harus berpijak pada nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang berkeadaban. Konstruksi etik dan moralitas yang mendasari demokrasi Pancasila bukanlah “mayoritarianisme”, yang meletakkan kebenaran pada aspirasi terbanyak, tapi kesadaran etik atas ketuhanan dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudi luhur.

Negara hukum demokratis berarti negara yang dipimpin oleh hukum yang adil dan beradab. Di dalamnya demokrasi diletakkan sebagai prinsip sekaligus kerangka bagi pembangunan sistem hukum dan pemerintahan yang berpihak pada kebutuhan setiap warga negara untuk merasakan keadilan dan kehidupan yang berkesejahteraan (Zoelva, 2012).

Kerangka demokrasi bagi negara hukum Pancasila sejak awal didesain dengan format perwakilan. Format tersebut merupakan pilihan realistis dari realitas kebangsaan yang majemuk, jumlah penduduk yang banyak dan rentang spasial yang luas. Dengan format tersebut proses demokrasi tentunya membutuhkan instrumen prosedural yang memungkinkan prosedur dan mekanisme pemilihan wakil rakyat pemegang mandat aspirasi rakyat itu berjalan baik dan damai. Kebutuhan itulah yang melahirkan sistem Pemilu kita hari ini.

Sebagai instrumen demokrasi, sistem Pemilu berkembang sangat dinamis, bukan hanya terkait prosedural dan skema penyelenggaraan, tapi lebih mendasar menyentuh aspek landasan nilai dan identitas kepemiluannya. Jika di era pra reformasi Pemilu hanya berkaitan dengan pemilihan anggota senat di DPRD, DPR, dan MPR, maka di era reformasi kini Pemilu meluas hingga pemilihan Presiden dan Kepala Daerah.

Perluasan itu menegaskan identitas Pemilu sebagai instrumen demokrasi. Ketika sistem negara hukum dan demokrasi Indonesia berubah, maka Pemilu sebagai instrumen prosedural dan kerangka berdemokrasinya juga akan berubah. Penegasan sistem pemisahan kekuasaan yang berimplikasi pada penegasan sistem presidensiil dan penguatan posisi legislatif berdampak pada lahirnya rezim Pemilu dan Pilkada secara terpisah. Rezim Pemilu memungkinkan proses Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung, adapun Pilkada membuka ruang bagi Pemilihan Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota secara langsung oleh rakyat pemilih (Chaidir & Suparto, 2017).

Pemilu: Awal Mula Proses Bernegara

Pemilu sebagai awal mula proses bernegara, dengan peletakan mandat rakyat pada para pejabat dan instrumen penyelenggara kekuasaan negara. Keberadaan Skema Pilpres dan Pilkada secara langsung telah menggeser eksistensi dan makna pemilihan dari sekadar memilih wakil rakyat untuk mengisi keanggotaan dan memperjuangkan aspirasinya melalui parlemen. Pilpres dan Pilkada menjadi ruang bagi setiap warga negara, khususnya rakyat pemilih, untuk menentukan figur yang paling tepat guna mengelola dan menyelenggarakan urusan-urusan publik maupun privat yang menjadi aspirasi dan kepentingannya. Mandat kedaulatan rakyat kepada eksekutif yang awalnya difasilitasi melalui wakil rakyat kini sepenuhnya dilakukan sendiri, secara langsung dan mandiri oleh rakyat pemilih (Chaidir & Suparto, 2017).

Peran dan fungsi Pemilu dan Pilkada pasca reformasi bertransformasi sebagai titik awal kehidupan bernegara. Dengan memilih Presiden dan Kepala Derah secara langsung, rakyat menentukan pengelola dan penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah secara langsung. Dalam skema prosedural demokrasi saat ini, penanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, yang berhak menuntut pertanggung jawaban Presiden dan Kepala Derah selaku penyelenggara adalah rakyat secara pribadi, bukan wakilnya di parlemen.

Pemilu merupakan pintu awal bagi proses penyelenggaraan kekuasaan negara dan penyelenggaraan Pemerintahan. Mandat kedaulatan dan tanggung jawab dalam pengelolaan urusan publik yang diserahkan melalui proses Pilpres dan Pilkada, memberi kekuasaan yang besar kepada Presiden dan Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan pemerintahannya.

Baca Juga  Politik Muhammadiyah Itu Tidak Ekstrim Kiri Atau Kanan

Pertanggungjawaban kuasa eksekutif sejatinya tidak lagi pada parlemen, tapi langsung kepada rakyat yang memilih mereka secara langsung. Mereka tidak perlu takut berseberangan dengan parlemen, selama penggunaan kekuasaan mereka berpihak pada perlindungan hak konstitusional dan perwujudan kesejahteraan rakyat.

Skema demokrasi presidensial juga meletakkan Pemilu dan Pilkada sebagai instrumen dan ruang evaluasi sekaligus justifikasi (keberhasilan maupun kegagalan) kepemimpinan Presiden dan Kepala Daerah. Melalui proses pemilihan itulah Masyarakat melakukan penilaian kinerja pemerintahan (Gunawan, 2021). Lazimnya peradaban demokratis yang maju, pemimpin yang sukses memerintah akan dipilih Kembali pada periode selanjutnya.

Dalam tradisi dan skema semacam ini, usaha mendapatkan dukungan melalui jual-beli suara maupun pembagian bansos secara masif menjelang pemilihan seharusnya tidak banyak berguna. Preferensi rakyat pemilih sudah terbentuk berdasarkan memori kepemimpinan yang dialami selama periode kepemimpinan yang telah berjalan. Inilah alasan mengapa elite Partai Republik di Amerika Serikat gusar dengan manuver dan kebijakan ekonomi Donald Trump yang dinilai sering blunder. Mereka takut buruknya kepemimpinan Trump berdampak pada kekalahan mereka di Pemilu tahun depan, dan tanda-tanda itu nyata terlihat.

Pemilu: Cermin Peradaban Hukum dan Demokrasi

Melihat betapa pentingnya keberadaan Pemilu bagi kehidupan bernegara, tidak berlebihan jika kita harus meletakkan Pemilu sebagai parameter dalam menilai kualitas negara hukum dan demokrasi di suatu negara. Selazimnya negara hukum demokratis harus menjamin hadirnya supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan perlindungan HAM yang berkeadilan (Asshiddiqie, 2007). Jaminan itu dapat dinilai dan hanya dapat dicapai jika Pemilu sebagai pintu dan ruang berdemokrasi ditata dan dikelola secara baik dan berkeadilan.

Supremasi hukum harus dilihat sebagai kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikomando oleh hukum, di mana setiap orang tunduk dibawah perintah hukum dan tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Kondisi tersebut dapat diwujudkan melalui proses berhukum yang kredibel, bermartabat dan berorientasi pada kemaslahatan (Azhari, 2005).

Proses tersebut tentunya harus dijalankan oleh personal yang diakui oleh rakyat karena memiliki kapasitas dan kapabilitas moral dan intelektual dalam mengemban amanah kepemimpinan. Untuk itu dibutuhkan adanya proses pemilihan pemimpin dan wakil rakyat yang adil dan berintegritas.

Kondisi tersebut (adanya personal berkualitas yang kredibel dan dipercaya rakyat) hanya bisa didapatkan melalui proses Pemilu yang berkualitas, bukan Pemilu yang korup dan transaksional. Kualitas tersebut tercermin dalam keseluruhan bangunan sistemisnya, dimulai dengan pengaturan yang adil, proses penyelenggaraan yang profesional dan berintegritas, serta didukung mekanisme pengawasan yang partisipatif. Supremasi hukum dipastikan hadir dari kredibilitas dan legitimasi institusi kekuasaan dalam proses berhukum dan kepemerintahan. Kredibilitas itulah yang mampu mampu menuntut kepatuhan publik terhadap hukum dan kepercayaan mereka pada proses berhukum dan kepemerintahan yang berjalan.

Berbeda dengan supremasi hukum, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dilihat sebagai ketersediaan ruang partisipasi dalam bernegara, serta mekanisme berhukum yang menjamin pengakuan eksistensial sekaligus perlindungan prosedural yang berkeadilan bagi setiap orang (Gunawan, 2021). Implementasi sistemisnya adalah kewajiban negara menjamin setiap kerangka prosedural di ruang publik, atau yang terkait kehidupan bernegara, dapat diakses secara terbuka oleh setiap warga tanpa diskriminasi. Dengan demikian, Pemilu sebagai ruang dan prosedural demokrasi harus menjamin keterbukaan dan kesetaraan dalam berkompetisi bagi setiap warga.

Pembentukan regulasi dan institusi penyelenggara Pemilu harus diletakkan dalam kerangka menjamin keadilan prosedural dalam berdemokrasi, bukan ruang dan fase bagi partai politik maupun pengampu kekuasaan untuk memuluskan kepentingan berkuasanya secara serampangan.

Kesetaraan dalam perlakuan di hadapan hukum, dalam konteks Pemilu berkaitan dengan tersedianya sistem pemilihan yang meletakkan setiap orang dalam kondisi dan kedudukan yang sama berada dalam prosedur yang sama. Sistem Pemilu wajib memberi jaminan penuh bahwa mereka dapat terlibat secara aktif dan Merdeka dalam proses yang Pemilu. Hal ini beririsan dengan prinsip ketiga, yakni adanya jaminan perlindungan HAM yang berkeadilan. Bahwa kesetaraan perlakuan di hadapan hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberi jaminan terpenuhinya HAM setiap warga negara secara adil dan beradab (Sukriono, 2014).

Baca Juga  Ketua KPU Jatim Minta ASN dan PPNPN KPU se-Jatim Harus Netral

Tanpa adanya prinsip kesetaraan dalam penataan dan penyelenggaraan sistem Pemilu, dapat dipastikan praktik politik yang diskriminatif berjalan sebagai kelaziman. Prinsip perlindungan HAM di samping berkaitan dengan hak rakyat untuk mendapat jaminan perlindungan dan pemenuhan haknya (dalam hal ini hak politik dan pemerintahan), juga berkaitan dengan tanggung jawab negara untuk menjamin tersedianya sarana perlindungan hukum bagi rakyat. Jaminan ini berkaitan dengan kebutuhan rakyat untuk mengajukan komplain dan perlawanan atas kerugian atau potensi kerugian yang diderita akibat tindakan penguasa atau pihak lain. Dalam Pemilu hal ini terkait dengan ruang keberatan dan gugatan yang diberikan pada setiap orang secara setara atas tindakan pemerintah yang merugikan hak konstitusionalnya. Dalam hal ini iuga berkaitan dengan ketersediaan instrumen pengawasan dan penyelesaian sengketa yang kredibel dan independen, yang menjamin rasa keadilan bagi setiap orang yang berproses di dalamnya.

Level capaian dari ketiga prinsip yang menjadi parameter tersebut secara sistemis akan menentukan kualitas demokrasi dan bangunan negara hukum. Sebagai sebuah sistem, negara hukum demokratis tentunya sangat dipengaruhi oleh bekerjanya sistem hukum yang meliputi instrumen pengaturan, struktur kelembagaan dan kultur berhukum atau budaya hukum yang terbentuk dalam Masyarakat.

Ketika sistem Pemilu dibangun dan dijamin dalam posisi yang ideal secara moral dan legal, ditunjang dengan kesadaran kolektif masyarakat untuk tunduk dan tertib didalamnya, maka demokrasi dipastikan terwujud, baik secara substansial maupun prosedural. Negara hukum di sisi lain juga akan berjalan ideal dan menyejahterakan, karena dengan pejabat terpilih yang kompeten dan kredibel, hukum menemukan legitimasinya dihadapan publik, sehingga benar-benar hidup dan dipatuhi oleh masyarakat.

Perwujudan negara hukum demokratis melalui Pembangunan sistem Pemilu yang demokratis setidaknya menyaratkan terpenuhinya prinsip fairness, openness (transparansi), dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu (Pratiwi dkk., 2016). Fairness dalam penyelenggaraan Pemilu secara esensial adalah keadilan, yang secara praktis adalah adanya aturan main yang bersifat independen dan imparsial, serta jaminan ruang, perlakuan, dan kesempatan yang setara bagi siapa pun untuk berkompetisi.

Openness berkaitan dengan terbukanya akses publik terhadap data, skema dan proses yang berjalan dalam kepemiluan. Openness juga menuntut keterbukaan dalam berkompetisi, melarang adanya pembatasan partisipasi dalam bentuk apa pun, terlebih dengan motif hegemoni dan diskriminasi politik atas kelompok tertentu.

Adapun akuntabilitas sebagai proses politik yang bertanggung jawab harus dilihat sebagai keterukuran prosedural dan kelayakan tata kelola yang menjamin setiap orang untuk melakukan penilaian secara obyektif. Dalam perspektif hukum administrasi, prinsip ini beririsan dengan kewajiban negara dan penyelenggara untuk menyediakan mekanisme komplain dan tanggung gugat bagi mereka yang merasa dirugikan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga prinsip tersebut secara esensial mendorong sekaligus menyaratkan hadirnya partisipasi publik yang substantif dan bermakna. Partisipasi substantif maksudnya adalah keikutsertaan publik sebagai subyek hukum pelaksana dan/atau pendamping (pengawal) proses Pemilu. Sebagai pelaksana, maka partisipasi itu hadir dalam bentuk penyelenggara dan pengawas yang terlibat aktif dan memiliki wewenang dalam pelaksanaan proses kepemiluan. Mereka harus merepresentasikan aspirasi dan preferensi politik mayoritas masyarakat yang berkepentingan untuk hadirnya Pemilu yang demokratis.

Partisipasi substantif lain yang dapat diperankan publik adalah terlibat sebagai kontestan yang bersaing sebagai petugas rakyat melalui Pemilu, sebagai masyarakat pemilih yang berkepentingan aspirasi serta cita bernegaranya diwujudkan oleh wakilnya, atau sebagai pengawal demokrasi dalam Pemilu.

Peran pengawal demokrasi sejatinya dapat dijalankan secara bersamaan oleh dua peran yang lain. secara terbatas dijalankan oleh Penyelenggara dan pengawas Pemilu, terlihat dari program pendidikan pemilih yang kerap dijalankan oleh KPU maupun Bawaslu. Dengan posisi dan kapasitasnya, mereka memiliki cukup independensi dalam melakukan pendidikan tanpa kekhawatiran atas bias kepentingan dalam prosesnya.

Peran pengawalan demokrasi juga bisa dilakukan oleh subyek yang berkontestasi, kendati intensinya mengawal kepentingan politik praktis mereka sendiri. Pendidikan politik oleh partai politik (parpol) secara esensial menjadi arena kaderisasi dan konsolidasi guna memperkuat simpati dan dukungan pemilihnya.

Baca Juga  Ketua KPU Jatim Sampaikan Roadmap Persiapan Pemilu 2024 di Jatim ke Anggota Wantimpres

Aktor yang paling dapat diharapkan untuk menjalankan peran pengawalan Pemilu secara teoritis maupun historis pada dasarnya adalah masyarakat sipil (civil society) dalam ragam bentuknya (mulai komunitas asistemis hingga NGO). Mereka yang hadir sebagai entitas sosial, budaya maupun keagamaan yang lazimnya independen memiliki kepedulian dan kesadaran kolektif untuk menjaga moralitas publik yang membangunnya.

Rendahnya keterikatan dengan kekuatan politik dan modal menjadikan mereka memiliki cukup kebebasan untuk menilai proses kepemiluan secara kritis dan komprehensif. Realitas sejarah di Indonesia memperlihatkan bahwa peran masyarakat sipil seperti halnya JPPR, Perludem, hingga Ormas keagamaan begitu signifikan dalam mengawal Pemilu, baik melalui pendidikan politik maupun dalam proses pemantauan.

Hal yang menarik dari peran masyarakat sipil tersebut adalah pengaruhnya dalam proses pembentukan sistem dan pengisian agen penyelenggara maupun pengawas Pemilu.

Signifikansi pendidikan politik yang mereka lakukan berkontribusi terhadap proses regenerasi dan kaderisasi politik di kepemiluan, baik di ruang penyelenggara dan pengawas, maupun di ruang kontestasi. Mayoritas tokoh dan aktor politik negara ini hari ini setidaknya memiliki latar organisasi masyarakat sipil. Pada top levelnya dapat dipastikan mereka memiliki latar organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan. Hal ini memperlihatkan bahwa level partisipasi Masyarakat sipil dan organisasi yang mereka bentuk cukup signifikan membentuk wajah politik dan demokrasi bangsa ini. Karenanya, kebutuhan partisipasi masyarakat sipil pada akhirnya berada di level kebermaknaan. Partisipasi dipandang bermakna jika negara tidak hanya menyediakan ruang dan kesempatan yang sama, tetapi jaminan dari struktur kenegaraan untuk mengakomodasi tuntutan dan aspirasi yang hadir dari partisipasi publik.

Partisipasi Bermakna dan Kesadaran Etik Generasi Muda

Problem demokrasi yang tidak baik hari ini dapat dilihat sebagai dampak dari rendahnya kebermaknaan dari partisipasi publik dalam Pemilu dan kenegaraan. Partisipasi substansial yang proseduralistik sejatinya sudah sangat baik dijalankan dalam proses Pemilu, terlihat dari masih tingginya rasio partisipasi warga di dalamnya. Namun, tingginya rasio tersebut ternyata tidak diimbangi dengan keikutsertaan yang bermakna, baik dari segi pemaknaan warga atas partisipasinya, maupun pengakuan dan akomodasi negara atas aspirasi dan tuntutan dari partisipasi warganya. Kritik atas proses politik dan berhukum yang transaksional pada dasarnya menggambarkan proses pemilu kita yang familiar dengan jual-beli suara dan pengaruh.

Dalam kondisi demikian, perbaikan hanya bisa diharapkan dari proses politik yang sadar dan partisipasi yang bermakna dari kalangan generasi muda, khususnya kalangan mahasiswa dan pelajar. Dengan asumsi bahwa dua kelompok insan akademik tersebut memiliki idealisme moral dan rasional, serta lebih rendah keterikatan duniawinya, menjadikan mereka lebih merdeka dan berkomitmen dalam menyuarakan kebenaran dibandingkan kelompok masyarakat yang lain. Lebih mudah membayangkan dan memang terlihat nyata mahasiswa dan pelajar menjadi aktor perubahan dibandingkan kalangan profesional, apalagi kelompok tua yang berada di dalam birokrasi.

Perbaikan tatanan negeri ini baik yang bersifat evolutif maupun revolutif dalam sejarahnya senantiasa digerakkan oleh para pemuda dan kaum terpelajarnya. Generasi muda dituntut untuk mengawal proses Pemilu yang demokratis dan berintegritas, karena perubahan dan perbaikan tidak atau sulit diserahkan pada mereka yang sudah terikat dengan sistem yang ada.

Sulit membayangkan partai politik yang berkuasa memperbaiki tradisi politik korup yang selama ini menguntungkan mereka. Mereka bahkan akan menjadi penghalang bagi proses perubahan itu, sekuat apa pun aspirasi publik menghendakinya. Dibutuhkan keberanian dari para pelajar dan mahasiswa untuk melakukan partisipasi yang bermakna dalam berbagai bentuknya.

Partisipasi tidak sekedar melalui proses keikutsertaan sebagai pemilih, tapi keikutsertaan untuk mengawasi proses Pemilu dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya nalar sehat, hati nurani dan visi masa depan dalam membangun demokrasi yang substantif. Demokrasi yang memartabatkan manusia.***

*) Penulis: Rifqi Ridlo Phahlevy
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Timur; Dosen Hukum Umsida