Peremajaan Usia IPM Boleh Saja, Asalkan Ada Jaminan!

Ketua Umum PW IPM Jawa Timur, Hengki Pradana.

MAKLUMAT — Wacana peremajaan usia Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dari batas maksimal 24 tahun menjadi 21 tahun menjelang Muktamar yang tinggal menghitung hari bukan sekadar isu teknis organisasi. Ia menyentuh jantung kaderisasi, legitimasi kepemimpinan, serta keberlanjutan gerakan IPM sebagai organisasi kader. Terlebih, Muktamar sebagai permusyawaratan tertinggi sempat tertunda dari jadwal yang semestinya Oktober 2025. Penundaan ini menimbulkan kritik tajam, khususnya dari kader yang terancam gagal melanjutkan jenjang perkaderan dari PW IPM ke PP IPM akibat habis usia.

Persoalan ini sejatinya pernah penulis sampaikan dalam Simposium Madani tahun lalu, dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, yang menekankan tiga elemen: struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiganya relevan untuk membaca situasi IPM hari ini.

Sejumlah Catatan Kritis

Dari sisi struktur hukum, penundaan Muktamar jelas bermasalah. Pasal 29 Anggaran Dasar (AD) IPM menegaskan bahwa Muktamar wajib dilaksanakan dua tahun sekali. Ketika ketentuan ini dilanggar, maka muncul persoalan legitimasi kepemimpinan. Kepemimpinan yang lahir dari struktur yang menyimpang, berisiko kehilangan kepercayaan kader, bahkan kehilangan otoritas moral dalam mengambil keputusan strategis, termasuk soal peremajaan usia.

Baca Juga  Radio, Gelombang yang Mengikat Kebersamaan

Pada aspek substansi hukum, Pasal 25 AD IPM membatasi masa jabatan pimpinan hanya dua tahun, sementara Pasal 10 mengatur batas usia kader.

Penundaan Muktamar secara langsung berdampak pada terputusnya rantai kaderisasi. Kader yang secara administratif masih layak, justru tersingkir karena faktor usia yang habis akibat kelalaian struktural. Jika kondisi ini dibiarkan, identitas IPM sebagai organisasi kader akan tercederai. IPM bukan lagi ruang tumbuh, melainkan ruang gugur kader potensial.

Sementara itu, dari sisi budaya hukum, penundaan Muktamar mencerminkan melemahnya budaya organisasi. Politisasi kepentingan, ego sektoral, serta rendahnya resolusi konflik internal memperkeruh keadaan. Budaya semacam ini berpotensi menggeser orientasi IPM dari kaderisasi menuju pragmatisme kekuasaan. Nilai-nilai keikhlasan, militansi, dan kolektivitas yang selama ini menjadi roh gerakan IPM kian tergerus.

Wacana Jelang Muktamar

Masalah makin kompleks ketika kita membaca Pasal 10 AD IPM. Pada poin 2 ditegaskan bahwa anggota IPM adalah pelajar muslim berusia 11 sampai 21 tahun. Namun, pada poin 3, usia dapat diperpanjang hingga maksimal 24 tahun dengan premis “yang diperlukan oleh organisasi”. Frasa ini problematik. Di satu sisi, IPM membatasi usia; pada sisi yang lain, membuka ruang elastisitas yang sangat subjektif. Siapa yang menentukan “diperlukan”? Dalam situasi genting seperti hari ini, pasal tersebut terasa paradoks dan rawan disalahgunakan.

Baca Juga  Jelang Musywil XXIV, IPM Kabupaten Probolinggo Dorong Pendampingan Berkelanjutan

Pada dasarnya, peremajaan usia IPM dari 24 tahun menjadi 21 tahun sah-sah saja. Namun, ada dua syarat mutlak. Pertama, prosedur formil: keputusan harus lahir dari permusyawaratan mufakat berdasarkan tata tertib Muktamar.

Kedua, prosedur materil: keputusan mesti berbasis data, riset, serta hearing pendapat kader secara luas. Sayangnya, hingga kini PP IPM tidak menunjukkan itikad kuat untuk menjalankan kedua prosedur tersebut secara serius.

Integrasi Perkaderan Ortom

Lebih dari itu, peremajaan usia tidak boleh berdiri sendiri. Solusi kuncinya adalah integrasi perkaderan antar-Ortom Muhammadiyah, khususnya IPM dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Realitas di lapangan menunjukkan banyak kader IPM paripurna enggan melanjutkan ke IMM. Mereka merasa telah menuntaskan perkaderan substantif melalui Taruna Melati III maupun Taruna Melati Utama. Misalnya mereka telah menuntaskan materi Pernyataan Muhammadiyah Abad Kedua hingga Risalah Islam Berkemajuan. Ketika dipaksa mengulang dari Darul Arqam Dasar (DAD) IMM dengan muatan yang dianggap terlalu dasar, resistensi pun muncul.

Karena itu, peremajaan usia IPM hanya layak dilakukan jika ada jaminan integrasi kader ke IMM. PD IPM semestinya dapat langsung terintegrasi sebagai anggota atau pimpinan di level PC IMM, begitu pula di level DPD dan DPP IMM. Tanggung jawab besar ini berada di pundak Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah.

Baca Juga  KKN itu Belajar Hidup, Bukan Cuma Soal Program Kerja

Integrasi perkaderan Ortom adalah kebutuhan strategis. Kader mendapat kepastian jenjang, Muhammadiyah mendapat kesinambungan kader. Jika tidak, peremajaan usia hanya akan menjadi jalan pintas ego sektoral yang mengorbankan kader terbaiknya sendiri.