MAKLUMAT — Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Muh Fitrah Yunus, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan para guru bersama Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), di mana anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa anggaran pendidikan yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memiliki tujuan konstitusional yang jelas, yakni untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu.
“Alhamdulillah wa syukrulillah, gugatan para guru bersama teman-teman Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia dikabulkan oleh yang mulia Majelis Hakim MK,” ujar Fitrah, dalam keterangan tertulis kepada Maklumat.id pada Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai mandat konstitusi. Menurutnya, selama bertahun-tahun sektor pendidikan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran.
“Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa anggaran pendidikan yang telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memiliki tujuan konstitusional yang jelas, yakni menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu,” tandasnya.
Fitrah menilai, tantangan yang dihadapi dunia pendidikan masih cukup besar, mulai dari kebutuhan rehabilitasi jutaan ruang kelas, kesenjangan kualitas guru, hingga persoalan kesejahteraan guru honorer yang terdampak berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
“Selama bertahun-tahun, Indonesia masih menghadapi tantangan besar di sektor pendidikan, mulai dari jutaan ruang kelas yang memerlukan rehabilitasi, kesenjangan kualitas guru, dan yang tidak kalah penting dalam gugatan ini adalah gaji guru honorer yang tidak dapat dibayar utuh karena transfer ke daerah dari pusat juga semakin menipis jumlahnya,” sorotnya.
Fitrah mencontohkan kondisi yang ditemuinya di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, di mana para guru PPPK yang gajinya hanya dibayarkan 6 bulan lantaran berkurangnya dana TKD dari pusat.
“Contoh konkret adalah pegawai PPPK di Majene, Sulawesi Barat. Ada 2.481 pegawai yang tidak jelas masa depannya. Dari jumlah itu, didominasi oleh guru. Gajinya hanya dapat dibayarkan 6 bulan karena daerah tidak memiliki dana yang cukup disebabkan TKD dari pusat berkurang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fitrah menegaskan bahwa putusan MK tidak hanya berkaitan dengan satu program tertentu, tetapi juga menyangkut kepastian penggunaan anggaran pendidikan agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Apabila MK menegaskan batasan mengenai penggunaan anggaran pendidikan, maka substansi putusan tersebut bukan sekadar soal satu program tertentu, melainkan mengenai kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan tidak bergeser dari mandat konstitusionalnya (mandatory spending),” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa putusan MK tersebut harus mulai dijalankan oleh pemerintah dan DPR, paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
“Putusan MK ini harus dijalankan oleh pemerintah dan DPR paling lambat di APBN 2028. Ini artinya, kita, sebagai rakyat, harus terus mendesak mereka, pemerintah dan DPR agar patuh dan secepatnya menjalankan putusan MK,” tegasnya.
Ia juga berharap supaya putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR agar setiap kebijakan fiskal disusun dengan berpedoman pada prinsip-prinsip konstitusional.
“Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR agar setiap kebijakan fiskal disusun berdasarkan prinsip konstitusional, transparansi, dan efektivitas,” pungkas Fitrah.














