Suli Da’im: Usulan Tambahan Modal Rp300 Miliar untuk Jamkrida Jatim Harus Dikaji Cermat

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da'im. (Foto: tangkapan layar)

MAKLUMAT — Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta supaya usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar untuk PT Jamkrida Jawa Timur perlu dikaji secara cermat dan hati-hati.

Ia mengaku memahami bahwa penguatan permodalan perusahaan penjaminan kredit milik daerah tersebut bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Namun, di tengah kondisi pemerintah yang tengah melakukan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan secara matang.

“Penguatan permodalan PT Jamkrida Jawa Timur memiliki tujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Namun dalam kondisi saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran dan banyak sektor pelayanan publik masih membutuhkan dukungan pembiayaan, maka usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tentu harus dikaji secara hati-hati, cermat, dan kritis,” ujarnya, dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/3/2026).

Menurut Suli, penunjukan pembahasan ke Komisi C DPRD Jawa Timur memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran.

“Penunjukan pembahasan ke Komisi C DPRD Jawa Timur memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara tepat, produktif, dan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga  Lebaran 2026: Euforia yang Meredup

“Oleh karena itu, sebelum memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut, DPRD perlu melihat secara objektif kinerja PT Jamkrida Jatim selama ini, termasuk sejauh mana lembaga tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tingkat kesehatan perusahaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Suli menegaskan bahwa tambahan modal tersebut harus benar-benar berdampak bagi penguatan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang masih kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

“Dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian seperti sekarang, DPRD tentu tidak ingin keputusan penyertaan modal ini dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Jika penyertaan modal tersebut terbukti memberikan dampak ekonomi signifikan serta dikelola dengan skema yang sehat dan transparan, lanjut Suli, maka kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai investasi daerah.

“Namun jika belum ada argumentasi yang kuat dan terukur, maka DPRD berkewajiban meminta penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Provinsi dan manajemen Jamkrida sebelum mengambil keputusan,” sorot pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya (IKA Umsura) itu.

Baca Juga  Calon Siswa Dinyatakan Lolos SPMB SMA Ternyata Tidak Diterima, Komisi E Minta Penjelasan Dinas Pendidikan

Suli menandaskan bahwa DPRD ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi masyarakat.

“Intinya, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak kepada penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif dalam pengelolaan BUMD,” pungkas Suli.