Usai Buka Puasa, KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut

KPK-Tahan-Yaqut

MAKLUMAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2020-2024  terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) selepas waktu berbuka puasa Ramadan. Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.40 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebelum kemudian dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Di luar gedung KPK, ratusan orang dengan atribut Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memadati area depan Gedung Merah Putih. Mereka datang untuk mengawal Yaqut yang juga dikenal sebagai tokoh di lingkungan Ansor-Banser.

Sejumlah massa meneriakkan yel-yel dan melontarkan protes terhadap KPK saat Yaqut digiring keluar gedung. Sebagian massa bahkan sempat melakukan aksi pembakaran di depan kompleks KPK. “Hari ini kami turun mengawal saudara kami dan penasihat kami,” ujar seorang orator saat berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.39 WIB.

Ia juga meminta KPK bertindak adil dalam menangani perkara tersebut. Jika tidak, massa Banser mengancam akan datang kembali dengan jumlah yang lebih besar.“Sahabat Yaqut adalah penasihat Ansor Banser. Kalau sahabat Yaqut disakiti, darah kami mendidih. Kami akan berjuang sampai mati,” katanya  dikutip dari Republika.

Beberapa bus yang membawa anggota Banser terlihat keluar masuk area sekitar gedung KPK. Hingga sekitar pukul 16.55 WIB, massa masih memadati halaman depan gedung. Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebut penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.

Sementara itu, KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini. Pada 4 Maret 2026, KPK menyatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Setelah praperadilan ditolak, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis malam.***