Viral Anggota DPRD PKB Nyawer DJ, Netizen: Duit dari Mana?

Viral Anggota DPRD PKB Nyawer DJ, Netizen: Duit dari Mana?

MAKLUMAT – Sebuah video yang memperlihatkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, Hatami, tengah menyawer seorang disc jockey (DJ) wanita dengan uang pecahan Rp50 ribu menjadi viral di media sosial X.

Video tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Video tersebut diunggah akun media sosial X @ilhampid  dengan diberi keterangan, “Anggota DPRD lampung utara Sawer DJ dengan Uang 50 Ribuan. Tau kan kenapa lampung jalan nya ancur, deforestasi tinggi, begal banyak, gak maju maju dan relatif minus pembangunan”.

Belakangan diketahui bahwa pria yang di dalam video tersebut adalah Hatami, anggota DPRD Lampung Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Saat  memberikan uang secara langsung di atas panggung hiburan resepsi khitanan keponakannya di Abung Pekurun, pada Minggu (11/5/2025). Jumlah uang yang disawer diperkirakan mencapai jutaan rupiah.

Video ini mendapat sorotan dari netizen. Salah satu akun, @AbiebSyah087021, mengomentari, “Giliran videonya disebarkan, pasti dia ngancam yang sebar videonya. Nampak ia nyawer di ruang publik… mentalitas buruk anggota ‘DPR’.”

Sementara itu, akun @YudhaAd14349168 menanggapi dengan nada skeptis, “Jangan-jangan duit hasil yang gak bener.” Komentar senada juga datang dari @NichNach8 yang menyatakan, “Uang rakyat untuk rakyat..” sebagai sindiran terhadap tindakan Hatami.

Permintaan Maaf

Menanggapi viralnya video tersebut, Hatami dipanggil oleh pimpinan DPRD Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dianggap kurang pantas tersebut dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam bertindak ke depan.”Insya Allah tidak terulang,” kata Hatami dikutip dari video 20 Detik.

Baca Juga  Muhammadiyah Ubah Pemulung Jadi Pengolah Sampah Terintegrasi

Kejadian ini kembali mengundang perdebatan terkait etika dan perilaku pejabat publik, khususnya anggota legislatif yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

*) Penulis: Edi Aufklarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *