MAKLUMAT — Majelis hakim dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung pada 26–27 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai praktik korupsi terjadi dalam tata kelola sektor energi dari hulu hingga hilir, mencakup klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, serta sewa terminal BBM.
Mengutip keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan terdapat perbedaan antara tuntutan jaksa dan amar putusan terkait pidana uang pengganti. JPU masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Daftar Lengkap Vonis 9 Terdakwa
Berikut amar putusan terhadap para terdakwa:
-
Riva Siahaan
Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Masa penahanan diperhitungkan sepenuhnya. -
Maya Kusmaya, S.T., M.Sc.
Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Edward Corne
Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Agus Purwono
Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Sani Dinar Saifuddin
Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Yoki Firnandi
Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Dimas Werhaspati
Divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Gading Ramadhan Joedo
Divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. -
Muhammad Kerry Adrianto Riza
Divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 triliun atas kerugian keuangan negara. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Seluruh terdakwa tetap ditahan. Barang bukti dalam perkara ini dipergunakan untuk perkara lain, termasuk penyitaan aset tertentu untuk negara. Masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Korupsi Hulu–Hilir
Majelis hakim menyatakan praktik korupsi dalam perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penyimpangan dinilai terjadi pada berbagai tahapan, dari pengadaan hingga distribusi.
Kerry Riza yang mendapat vonis paling berat mengatakan akan mencari keadilan karena banyak faktor yang tidak dimasukkan hakim dalam pertimbangan. “Saya akan mencari keadilan,” kata Kerry Riza, dikutip dari tayangan akun Instagram @hukum.perubahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan impor BBM di lingkungan PT Pertamina. Tuntutan terberat diajukan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 18 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persekongkolan sistematis dari hulu hingga hilir yang berdampak luas terhadap perekonomian negara dan masyarakat.
Tuntutan terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza
-
Pidana penjara: 18 tahun
-
Denda: Rp1 miliar
-
Uang pengganti: Rp13,4 triliun
Uang pengganti tersebut terdiri atas:
-
Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun
-
Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun
JPU menjelaskan bahwa pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya harga pembelian solar dan BBM akibat praktik melawan hukum tersebut.
Tuntutan terhadap Delapan Terdakwa Lain
Selain Kerry, delapan terdakwa lainnya juga dituntut hukuman penjara dan denda yang sama, yakni Rp1 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
-
Agus Purwono: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
-
Yoki Firnandi: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
-
Sani Dinar Saifuddin: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
-
Gading Ramadhan Joedo: 16 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,17 triliun.
-
Dimas Werhaspati: 16 tahun penjara dan uang pengganti Rp1 triliun serta USD 11 juta.
-
Riva Siahaan: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
-
Edward Corne: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.
-
Maya Kusmaya: 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 miliar.***














