MAKLUMAT — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah bertindak cepat memulangkan dan melindungi 58 ribu jemaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi akibat gangguan penerbangan internasional imbas eskalasi konflik Iran versus AS–Israel.
Selly menegaskan, negara tidak boleh hanya mengeluarkan imbauan administratif. Pemerintah wajib memastikan keselamatan, kepastian layanan, serta kepastian kepulangan seluruh warga negara yang terdampak.
“Perlindungan warga negara di luar negeri adalah mandat konstitusi. Negara tidak boleh kompromi dalam situasi apa pun,” tegas Selly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Data menunjukkan lebih dari 58 ribu jemaah umrah Indonesia belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal. Gangguan jadwal penerbangan internasional membuat ribuan warga berada dalam ketidakpastian, baik dari sisi keamanan, kepastian perjalanan, maupun layanan selama di Arab Saudi.
Selly menyatakan pemerintah melalui KBRI Riyadh telah mengeluarkan imbauan resmi dan memantau situasi secara intensif. Namun menurutnya, langkah tersebut belum cukup.
“Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada imbauan. Harus ada skema pemulangan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu,” tandasnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan tiga langkah konkret yang harus segera diperkuat pemerintah. Pertama, protokol krisis terstruktur, yakni negara harus memiliki skema pemulangan alternatif, perlindungan logistik, dan jaminan layanan selama jemaah terdampak.
Kedua, akuntabilitas penyelenggara umrah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib memiliki manajemen krisis agar jemaah tidak menanggung risiko global. Ketiga, koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI, yakni respons harus cepat, terkoordinasi, dan fokus pada keselamatan warga.
Selly juga meminta pemerintah menyampaikan perkembangan situasi secara transparan dan berkala agar keluarga jemaah tidak diliputi kecemasan akibat minimnya informasi.
“Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya berada dalam situasi rentan. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi,” cetusnya.
Kasus tertahannya 58 ribu jemaah umrah bukan sekadar persoalan teknis penerbangan. Ini adalah ujian konkret sistem perlindungan warga negara di tengah gejolak geopolitik global. Angka 58 ribu menunjukkan skala krisis yang besar. Jika pemulangan tidak ditangani sistematis, dampaknya bisa meluas: penumpukan biaya akomodasi, gangguan logistik, hingga tekanan psikologis jemaah dan keluarga di Tanah Air.
Sedangkan konflik kawasan memperlihatkan bahwa penyelenggaraan umrah tidak bisa dilepaskan dari risiko geopolitik. Artinya, negara harus memiliki protokol darurat permanen, bukan respons ad hoc setiap krisis terjadi.
Sementara akuntabilitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU menjadi sorotan. Dalam situasi darurat, tanggung jawab tidak boleh saling lempar antara maskapai, penyelenggara, dan pemerintah.
Jika pemerintah mampu mengelola krisis ini secara cepat dan transparan, kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan WNI akan menguat. Namun jika lamban, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola umrah nasional.
Kini, publik menunggu satu hal, kepastian waktu pemulangan dan jaminan keselamatan bagi puluhan ribu jemaah yang masih berada di Arab Saudi.














