Legislator PDIP ini meminta publik memahami pasal tersebut secara utuh dan proporsional agar tidak memicu kesalahpahaman, terutama yang dikaitkan dengan isu keagamaan.
“Negara sama sekali tidak mengkriminalisasi ajaran agama. KUHP hanya mengatur konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama jika merugikan pihak yang rentan,” ujar Selly dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Januari 2026.
Menurut Selly, polemik Pasal 402 muncul karena kerap disimplifikasi sebagai aturan yang menyasar praktik nikah siri. Padahal, ketentuan pidana baru berlaku apabila perkawinan tidak tercatat itu menimbulkan dampak hukum, termasuk dilakukan tanpa persetujuan pasangan yang sah.
Mantan Wakil Bupati Cirebon itu mengatakan negara tetap menghormati sah atau tidaknya perkawinan dari perspektif agama. Namun, negara berkewajiban hadir dalam aspek perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban dalam perkawinan tanpa pencatatan resmi.
“Hukum negara tidak mencampuri rukun atau keabsahan pernikahan menurut agama. Yang diatur adalah perlindungan keluarga agar hak-hak hukum tidak hilang,” tandasnya.
Selly menilai pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dari reformasi hukum pidana nasional. Langkah ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan negara dapat memberikan perlindungan hukum secara adil.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan bertindak ketika terjadi penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa waris, hingga persoalan status hukum anak,” tukasnya.
Ia juga menekankan bahwa polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak yang kerap berada dalam posisi lemah secara sosial maupun hukum.
“Pasal ini harus dilihat sebagai ikhtiar negara melindungi perempuan dan anak dari praktik yang berpotensi merugikan mereka,” ujar legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
“Pendekatan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi. Negara harus hadir membawa solusi, bukan sekadar sanksi,” tutur dia.













