MAKLUMAT — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo H Subandi SH MKn dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo M Rafi Wibisono, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status terhadap perkara yang dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka yang dimiliki Rahmat Muhajirin (RM), pada 16 September 2025 lalu dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026. Selain Subandi dan Rafi, pihak terlapor lainnya adalah Mulyono dan Reno.
“Sejak kemarin, tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan perkara ini naik ke tingkat penyidikan. Mulai kemarin, kamu sudah menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP),” kata Dimas saat menggelar press release di Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) Sidoarjo, Kamis (22/1/2026).
“Bahkan juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus ini, yang tertuang melalui surat SP.Gas.Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026,” lanjutnya.
Tuding Lakukan Penipuan Modus Investasi
Dimas menuding, Subandi dan M Rafi Wibisono yang notabene merupakan ayah-anak, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi pembangunan perumahan terhadap kliennya. Ia menyebut, keduanya menjanjikan proyek property yang diklaim akan memberikan keuntungan besar.
“Mereka menawarkan investasi dengan janji akan dibangun proyek perumahan oleh developer. Klien kami kemudian menyerahkan dana investasi, tetapi dana tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
“Faktanya, lokasi yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa pesawahan. Tidak pernah ada pembangunan perumahan, tidak ada aktivitas developer sama sekali. Termasuk jaminan 3 sertifikat dengan nilai sekitar Rp 7 miliar itu masih atas nama para petani penjual sawah itu sendiri,” imbuh Dimas.
Dana Ditransfer 10 Tahap Sejak 2024
Dana investasi senilai Rp28 miliar, lanjut Dimas, telah diserahkan kliennya sejak tahun 2024, yang ditransfer melalui 10 kali tahapan ke rekening PT Jaya Makmur Rafi Mandiri (JMRM). Namun hingga kini, tidak ada realisasi pembangunan sebagaimana yang dijanjikan sekalipun Subandi telah menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.
“Karena klien saya percaya, akhirnya uang senilai Rp28 miliar itu ditransfer dalam 10 kali tahapan. Mulai Rp2 miliar sebanyak 9 kali dan terakhir sebesar Rp10 miliar sekali,” jelasnya.
“Nah setelah dilakukan pendistribusian dana investasi melalui beberapa kali transfer itu, ternyata dana investasi tidak bisa dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Bahkan somasi dari klien saya juga tidak pernah dihiraukan,” tambahnya.
Ia berharap penyidik Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas perkara tersebut. “Atas dasar itu, kami berharap penyidik Bareskrim Polri segera mengusut tuntas perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” sorotnya.
Lebih jauh, Dimas juga mendorong kemungkinan korban lain yang diduga mengalami modus serupa untuk berani melapor ke aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau korban-korban lain agar tidak takut melapor, meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai Bupati dan anggota DPRD. Semua warga negara sama di mata hukum,” tandasnya.
Subandi: Itu Dana Kampanye, Bukan Investasi
Sementara itu, Subandi, secara terpisah memberikan tanggapan terkait perkara yang menyeret namanya itu. Ia justru mempertanyakan pelaporan tersebut, sebab menurutnya dana yang dimaksudkan adalah terkait dana kampanye yang diberikan politisi Partai Gerindra yang juga suami Wakil Bupati Sidoarjo, Rahmat Muhajirin, untuk kepentingan Pilkada 2024, bukan terkait investasi.
“Dia itu melaporkan kita soal dana kampanye berdalih invetasi. Kalau itu dana investasi dan ada wan prestasi harusnya ada bukti-buktinya. Mulai ada transfer, kuintansi, perjanjian dan bukti-bukti lainnya,” seloroh Subandi, usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Sidoarjo.














