Ketika Konstitusi Dikalahkan “Sentralisasi Terselubung”

Penulis: Anang Dony Irawan. *)

MAKLUMAT — Setiap 25 April, pemerintah merayakan Hari Otonomi Daerah, sebuah ritual tahunan yang semakin terasa seperti formalitas kosong. Di balik pidato optimistis dan tema besar “Dengan Otonomi Daerah, Kita Wujudkan Asta Cita”, tersimpan paradoks yang sulit diabaikan: otonomi dipuji, tetapi praktiknya justru dipreteli.

Masalahnya bukan sekadar implementasi teknis yang belum sempurna. Ini menyentuh hal yang lebih mendasar, konsistensi negara terhadap konstitusinya sendiri. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dengan jelas mengamanatkan bahwa daerah memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Pasal 18A bahkan menegaskan hubungan kewenangan dan keuangan antara pusat dan daerah harus berlangsung secara adil dan selaras. Artinya, desentralisasi bukan opsi politis yang bisa ditarik-ulur sesuai kepentingan kekuasaan, melainkan prinsip dasar bernegara.

Namun, realitas hari ini menunjukkan arah sebaliknya. Dalam satu dekade terakhir, kita menyaksikan konsolidasi kekuasaan yang semakin mengarah ke pusat, khususnya dalam sektor strategis seperti sumber daya alam, perizinan investasi, hingga kebijakan fiskal. Dalihnya selalu sama: efisiensi, percepatan investasi, dan kepastian hukum. Tapi di lapangan, “efisiensi” itu sering kali berarti menyingkirkan peran daerah, sementara “kepastian hukum” justru meminggirkan kepentingan masyarakat lokal.

Baca Juga  Mundurnya Perry Warjiyo: Pelajaran Kepemimpinan Bank Sentral

Daerah kini lebih sering menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Mereka menanggung dampak sosial, konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan, tetapi tidak memiliki kewenangan memadai untuk menentukan arah pembangunan. Ini bukan sekadar ketimpangan kebijakan, ini adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat otonomi yang dijamin konstitusi.

Lebih jauh lagi, sentralisasi terselubung ini menciptakan ilusi stabilitas. Pemerintah pusat tampak kuat dan terkonsolidasi, tetapi mengorbankan fleksibilitas lokal yang justru menjadi kunci dalam negara yang majemuk seperti Indonesia. Ketika keputusan diambil jauh dari realitas lokal, kebijakan menjadi seragam, kaku, dan sering kali gagal menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Ironisnya, narasi “kolaborasi pusat-daerah” terus digaungkan. Namun kolaborasi yang timpang bukanlah kolaborasi, itu subordinasi. Dalam hubungan yang sehat, daerah bukan sekadar pelaksana, melainkan mitra yang memiliki ruang tawar dan kewenangan nyata.

Jika tren ini dibiarkan, maka otonomi daerah hanya akan tersisa sebagai simbol historis, hanya dikenang setiap tahun, tetapi kosong makna. Negara seolah kembali ke pola lama: sentralistik dalam kendali, desentralistik dalam beban. Daerah diminta inovatif, tetapi dibatasi kewenangannya; diminta mandiri, tetapi sumber dayanya dikendalikan pusat.

Pertanyaan yang perlu diajukan secara jujur: apakah kita masih percaya pada otonomi daerah sebagai fondasi pemerintahan, ataukah ia hanya menjadi jargon politik yang dipertahankan demi legitimasi?

Baca Juga  Lebaran dan Kebebasan Jiwa: Menyingkap Mentalitas Dominasi

Hari Otonomi Daerah seharusnya menjadi momen evaluasi radikal, bukan sekadar seremoni. Jika pemerintah serius dengan “Asta Cita”, maka langkah pertama bukan menambah slogan, melainkan mengembalikan kepercayaan kepada daerah, sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Tanpa itu, peringatan ini tidak lebih dari perayaan atas sesuatu yang secara perlahan sedang dihilangkan.