MAKLUMAT – Pemerintah menetapkan harga BBM khusus nelayan. Kebijakan harga solar sebesar Rp15.000 per liter berlaku bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto itu mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, yang meminta implementasinya diawasi secara ketat agar tepat sasaran.
Kebijakan tersebut diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026), sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor perikanan nasional melalui efisiensi biaya operasional nelayan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga khusus tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha perikanan yang selama ini masih menggunakan BBM non-subsidi dengan harga relatif tinggi.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis.
Ringankan Beban Operasional Nelayan
Airlangga menjelaskan, sebelumnya nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 seharga Rp6.800 per liter, sedangkan kapal berukuran 30-200 GT menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Dengan harga baru Rp15.000 per liter, pemerintah berharap biaya operasional melaut dapat ditekan sehingga daya saing sektor perikanan nasional meningkat.
Menurut Airlangga, berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga keekonomian BBM berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota sekitar 400.000 ton yang berlaku selama enam bulan.
“Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi pelaksanaan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara penentuan lokasi penyaluran BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar distribusinya tepat sasaran.
Hindun Anisah: Kebijakan Sangat Membantu Nelayan
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Hindun Anisah menyatakan keputusan Presiden Prabowo menjadi angin segar bagi pelaku usaha perikanan.
Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah II itu, penurunan harga BBM akan membantu mengurangi beban biaya operasional sehingga nelayan dapat kembali melaut dengan lebih produktif.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo yang menurunkan harga BBM khusus bagi nelayan menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban biaya operasional nelayan sehingga mereka dapat kembali melaut dengan lebih tenang dan produktif,” ujar Hindun, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai biaya produksi yang lebih rendah akan berdampak positif terhadap peningkatan hasil tangkapan, kesejahteraan nelayan, sekaligus menjaga stabilitas pasokan ikan nasional.
Minta Pengawasan Ketat
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Hindun mengingatkan agar pemerintah memastikan distribusi BBM khusus benar-benar diterima nelayan yang berhak.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses distribusi hingga penggunaan di lapangan guna mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan.
“Yang tidak kalah penting adalah pengawasan dalam penyaluran. Jangan sampai BBM khusus yang diperuntukkan bagi nelayan justru bocor atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari distribusi hingga penggunaannya,” tegasnya.
Hindun juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan praktik penyelewengan.
“Jangan ada oknum yang bermain-main dengan distribusi BBM khusus ini. Jika ditemukan adanya penyelewengan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan menindak pelakunya tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia yang mencoba mengambil keuntungan dari hak-hak nelayan,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi IV DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan.
“Kami di Komisi IV DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan nelayan. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sektor perikanan yang lebih produktif,” pungkasnya.***














