DPRD Jatim Sebut Pengungkapan 5,4 Kg Sabu jadi Alarm, Perda P4GN Harus Antisipasi Modus Baru Narkoba

dprd jatim

MAKLUMAT– Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyebut keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram sabu dari jaringan narkotika internasional patut diapresiasi. Namun, di balik capaian tersebut, ia menilai Jawa Timur masih menjadi sasaran utama sindikat narkoba internasional.

Dedi mengatakan, dalam waktu kurang dari satu bulan telah terungkap dua kasus besar peredaran narkotika di Jawa Timur, termasuk pengungkapan jaringan di Gresik pada awal Juli. Kondisi itu menunjukkan provinsi ini masih menjadi wilayah strategis sekaligus pasar yang menguntungkan bagi jaringan narkotika.

“Kami mengapresiasi keberhasilan BNNP Jawa Timur bersama aparat penegak hukum yang kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan internasional. Ini menunjukkan kinerja penegakan hukum semakin efektif. Namun di sisi lain, kondisi ini menjadi alarm bahwa Jawa Timur masih menjadi target strategis sekaligus pasar yang menguntungkan bagi jaringan narkotika internasional,” kata Dedi, Kamis (16/7/2026).

Politikus Partai Demokrat itu menilai keberhasilan aparat harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti BUMD hingga Anggaran Bansos

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Sidoarjo tersebut, efektivitas Perda P4GN tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap maupun besarnya barang bukti yang disita. Regulasi itu harus mampu memperkuat sistem pencegahan, edukasi masyarakat, deteksi dini, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.

Dedi mengingatkan, tantangan pemberantasan narkotika kini semakin kompleks seiring munculnya berbagai modus baru. Salah satunya adalah peredaran vape atau rokok elektrik yang mengandung narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya.

“Modus seperti ini menyasar generasi muda karena dikemas menyerupai produk legal sehingga lebih sulit dikenali oleh masyarakat, orang tua, maupun tenaga pendidik,” ujarnya.

Karena itu, implementasi Perda P4GN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan pola kejahatan narkotika. Program pencegahan tidak lagi cukup hanya berfokus pada narkoba konvensional seperti sabu, ganja, dan ekstasi, tetapi juga harus mengantisipasi munculnya vape bermuatan narkotika, liquid sintetis, hingga penyalahgunaan obat-obatan yang dipasarkan melalui platform digital dan media sosial.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Jatim akan mendorong penguatan implementasi Perda P4GN melalui sinergi antara BNN, Polda Jatim, Bea Cukai, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa. Selain itu, edukasi publik perlu diperluas di sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas pemuda agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus baru yang digunakan jaringan narkotika.

Baca Juga  Pansus DPRD Jatim Bongkar Masalah BUMD: Bisnis Tumpang Tindih, Struktur Gemuk, Kinerja Minim

“Perang melawan narkoba hari ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun daya tahan masyarakat. Ketika regulasi dijalankan secara konsisten, aparat bekerja secara profesional, dan masyarakat memiliki kesadaran kolektif terhadap ancaman narkoba, termasuk varian-varian baru yang terus bermunculan, maka Jawa Timur akan semakin kuat mewujudkan cita-cita sebagai provinsi yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” papar Dedi.

Dedi menambahkan, pemberantasan narkoba bukan semata persoalan penegakan hukum, melainkan investasi untuk menyelamatkan masa depan generasi muda. Setiap upaya pencegahan yang berhasil dilakukan berarti melindungi anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan kesehatan, pendidikan, hingga hilangnya produktivitas akibat penyalahgunaan narkotika.