MUI Kembali Desak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Begini Fakta Aturan dan Putusan Pengadilannya

MUI kembali mendesak pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor

MAKLUMAT —Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga membahayakan eksistensi negara. Meski ancaman pidana mati sudah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hingga kini belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman tersebut melalui putusan pengadilan.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ujar Kiai Cholil dikutip dari laman MUI.

Menurutnya, praktik korupsi di Indonesia telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa sehingga memerlukan langkah luar biasa untuk memberikan efek jera.

“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menilai hukuman mati tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan terhadap pelaku, melainkan sebagai upaya preventif agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  MUI Sesalkan Serangan Houthi ke Arab Saudi yang Sasar Fasilitas Sipil: Langgar Hukum Internasional

“Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.

Pidana Mati Sudah Diatur dalam UU Tipikor

Secara hukum, ancaman pidana mati bagi koruptor sebenarnya telah diakomodasi dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.

Namun, penjelasan undang-undang membatasi “keadaan tertentu” pada korupsi yang dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, atau apabila pelaku mengulangi tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam jumlah sangat besar belum secara eksplisit dimasukkan sebagai alasan pemberatan yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana mati.

Sudah Pernah Dituntut, Tetapi Tak Pernah Dikabulkan

Dalam praktiknya, tuntutan hukuman mati terhadap koruptor memang pernah diajukan jaksa, tetapi belum pernah dikabulkan pengadilan.

Jaksa Budy Marselius Nainggolan, dalam artikelnya yang dimuat Hukum Online menjelaskan, salah satu penyebab utama adalah tidak terpenuhinya unsur “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Akibatnya, majelis hakim tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menjatuhkan pidana mati, meskipun kerugian negara mencapai angka yang sangat besar.

Baca Juga  Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Dindik Jatim, Termasuk Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono

Salah satu perkara yang sempat menjadi perhatian publik ialah kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp22 triliun. Jaksa sempat menuntut hukuman mati, tetapi majelis hakim tidak mengabulkannya dan menjatuhkan putusan berbeda. Sebelumnya, tuntutan serupa juga pernah diajukan dalam perkara Dicky Iskandar, namun kembali tidak berujung pada pidana mati.

Dorong Revisi UU Tipikor

Budy menilai persoalan utama bukan terletak pada keberanian penegak hukum, melainkan pada rumusan undang-undang yang dinilai terlalu sempit.

Ia mengusulkan revisi Pasal 2 UU Tipikor agar unsur “keadaan tertentu” diperluas, termasuk mencakup tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Dengan perubahan tersebut, hakim memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku korupsi luar biasa.

Akan Dibahas dalam KUII VIII

Dorongan MUI tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam dari seluruh Indonesia.

Selain hukuman mati bagi koruptor, kongres juga membahas sejumlah isu strategis lain, seperti penguatan ekonomi dan keuangan syariah, percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta penyusunan regulasi terkait LGBT.

Baca Juga  Akar Rumput Muhammadiyah Masih Terpengaruh Teologi Fir’aun

Apabila disepakati, seluruh hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi KUII VIII yang disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan nasional.***