Terobosan Adminduk Jember Era Gus Fawait: KTP-el Bisa Dicetak di Kecamatan hingga Layanan Jemput Bola

Adminduk

MAKLUMAT – Layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Jember berbenah di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait. Mulai pemindahan layanan ke tingkat kecamatan, layanan jemput bola, hingga integrasi pengurusan dokumen dengan Pengadilan Negeri Jember.

Bagi Fawait, adminduk bukan sekadar urusan administratif. Dokumen kependudukan menjadi pintu bagi warga untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial.

“Jangan sampai masyarakat di pelosok harus datang jauh-jauh ke kota hanya untuk mengurus dokumen kependudukan,” kata Gus Fawait, sapaan karibnya.

Karena itu, dia mendorong pelayanan adminduk yang merata antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Layanannya cepat, mudah, transparan, serta gratis.

Berikut lima kelebihan pelayanan adminduk Jember pada era Fawait.

 

1. Cetak KTP-el tidak lagi terpusat di kota

Melalui program Peta Cinta atau Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan, Pemerintah Kabupaten Jember memperluas pencetakan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) hingga tingkat kecamatan. Program ini memperluas titik pelayanan sehingga warga dari wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil hanya untuk mencetak dokumen kependudukan.

Fawait mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mengubah pola pelayanan yang sebelumnya terpusat. “Pelayanan pemerintah harus mendekati masyarakat, bukan masyarakat yang dipaksa mendekati pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga  Strategi Jember Jadi Gerbang Wisata di Tapal Kuda, Tawarkan Transportasi Gratis bagi Rombongan

 

2. Layanan jemput bola menyasar warga yang sulit datang langsung

Desentralisasi layanan dilengkapi dengan pola jemput bola. Dispendukcapil mendatangi warga yang tidak mudah mengakses kantor pelayanan, termasuk lansia, penyandang disabilitas, warga sakit, hingga penghuni panti sosial.

Petugas dapat melakukan perekaman data kependudukan langsung di rumah atau lokasi warga yang membutuhkan. Pola itu membuat kelompok rentan tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor pelayanan.

 

3. Urusan adminduk yang membutuhkan putusan pengadilan dipangkas

Pemkab Jember juga mengembangkan Pasti Mapan atau singkatan dari Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri. Program tersebut menyasar persoalan perubahan data kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan, seperti perbedaan nama atau tanggal lahir dalam dokumen.

Melalui Pasti Mapan, warga tidak perlu berulang-ulang berpindah antara Pengadilan Negeri dan Dispendukcapil. Persidangan dan pengurusan dokumen dapat diintegrasikan dalam satu rangkaian pelayanan.

 

4. Pelayanan diperluas ke ruang publik dan layanan digital

Pola pelayanan adminduk Jember tidak hanya bergantung pada kantor kecamatan. Dispendukcapil juga membuka layanan di sekolah, kelurahan, kegiatan publik, serta menggunakan mobil pelayanan keliling. Layanan tersebut mencakup perekaman dan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Baca Juga  DPMPTSP Jember Buka Konsultasi Pelaporan Investasi, Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat 15 Oktober

Dengan pendekatan itu, warga memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses pelayanan tanpa harus selalu datang ke kantor Dispendukcapil.

 

5. Cakupan perekaman KTP-el mencapai 97 persen

Perubahan pelayanan tersebut diikuti dengan capaian cakupan perekaman KTP-el. Pada Agustus 2026, cakupan perekaman KTP-el di Jember disebut telah mencapai 97 persen dari sekitar 2,6 juta penduduk. Angka tersebut menjadi salah satu indikator perluasan akses pelayanan adminduk di Jember.

Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi layanan di seluruh kecamatan. Ketersediaan alat, blangko, operator, jaringan, serta pemeliharaan fasilitas menjadi faktor yang menentukan apakah desentralisasi pelayanan benar-benar berjalan secara merata.

Bagi pemerintah daerah, keberhasilan reformasi adminduk pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya fasilitas yang tersedia, tetapi dari kemudahan warga memperoleh dokumen kependudukan. “Yang paling penting masyarakat merasakan pelayanan yang lebih mudah, lebih dekat, dan tidak dipungut biaya,” kata Fawait. (*)