MAKLUMAT — Setiap musim kemarau datang, Indonesia seperti memainkan pertunjukan yang sama. Langit mulai memutih, udara berbau asap, sekolah diliburkan, warga memakai masker, dan media menampilkan gambar petugas berjibaku melawan api. Pemerintah menggelar rapat koordinasi, mengerahkan helikopter, menambah personel, melakukan penyemaian awan, lalu menyampaikan bahwa situasi terkendali.
Namun, beberapa bulan atau tahun kemudian, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali muncul. Kita kembali panik, kembali memadamkan, kembali berjanji memperkuat pencegahan, dan kembali menyaksikan asap mengambang di atas rumah-rumah warga. Karhutla akhirnya menjadi semacam ilusi tanpa henti: tampak seperti ditangani, tetapi tidak pernah sungguh-sungguh diselesaikan.
Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki teknologi, anggaran, lembaga, atau sumber daya manusia. Kita memiliki satelit pemantau titik panas, drone, sistem peringatan dini, operasi modifikasi cuaca, brigade pemadam, aparat penegak hukum, hingga berbagai regulasi. Bahkan pada September 2026, BMKG melaporkan bahwa operasi modifikasi cuaca di Kalimantan Barat mampu memicu hujan yang membasahi lahan gambut dan membantu memadamkan titik api.
Akan tetapi, teknologi yang hadir hanya ketika api sudah membesar bukanlah inovasi yang utuh. Ia lebih mirip pemadam kepanikan. Kita terlalu sering mengagungkan kecanggihan alat, tetapi lupa membangun kecerdasan tata kelola. Kita sibuk mencari cara tercepat memadamkan api, tetapi kurang serius bertanya: mengapa lahan itu kering, siapa yang membuatnya kering, mengapa api muncul berulang, dan mengapa wilayah yang sama terus menjadi korban?
Terjebak dalam Siklus yang Sama
Selama ini, keberhasilan penanganan karhutla sering diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, jumlah personel yang dikerahkan, atau banyaknya titik api yang ditangani. Ukuran tersebut memang penting dalam situasi darurat. Namun, jika terus dijadikan tolok ukur utama, negara hanya akan menjadi pemadam kebakaran permanen.
Penanganan karhutla seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah api sudah padam. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah lahan telah dipulihkan, kanal telah ditutup, tata ruang telah diperbaiki, izin bermasalah telah dievaluasi, dan masyarakat memiliki pilihan ekonomi yang tidak bergantung pada pembakaran lahan.
Sejumlah kajian dan laporan pada 2026 kembali menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar akibat cuaca panas atau musim kemarau. El Nino memang memperbesar risiko karena mengurangi curah hujan dan membuat vegetasi lebih kering, tetapi manusia sering kali menyiapkan bahan bakarnya. Tata kelola lahan yang buruk, aktivitas pembukaan lahan, lemahnya pengawasan, serta perubahan ekosistem gambut menjadi faktor yang membuat api mudah muncul dan sulit dikendalikan.
Dengan kata lain, El Nino bukanlah pelaku tunggal. Ia lebih tepat disebut sebagai penguat risiko. Api tetap membutuhkan pemantik, sedangkan lahan yang telah dikeringkan menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar.
Ironisnya, narasi publik sering disederhanakan menjadi “masyarakat membakar lahan” atau “musim kemarau menyebabkan kebakaran”. Penyederhanaan semacam ini membuat persoalan tampak mudah, tetapi sekaligus mengaburkan struktur masalah. Masyarakat kecil memang dapat menjadi sumber api, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Namun, tidak adil jika seluruh kesalahan dibebankan kepada mereka, sementara kerusakan hidrologi, konsesi, kanal, dan lemahnya pengawasan korporasi luput dari perhatian.
Gambut Diubah Menjadi Bom Karbon
Lahan gambut memiliki karakter yang berbeda dari lahan mineral. Dalam keadaan basah, gambut relatif sulit terbakar. Namun, ketika dikeringkan melalui kanal dan drainase, gambut berubah menjadi material yang sangat mudah terbakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan, sehingga pemadaman tidak cukup dilakukan dengan menyiram bagian atasnya.
Masalahnya, banyak kebijakan masih memperlakukan gambut seperti lahan biasa. Ia dikeringkan agar dapat ditanami, dibelah oleh kanal, kemudian ditinggalkan dalam kondisi rentan ketika tanaman gagal atau usaha tidak lagi menguntungkan. Ketika musim kemarau panjang tiba, lahan tersebut menjadi semacam bom karbon yang menunggu percikan api.
Pemberitaan mengenai karhutla di Sumatra Selatan pada 2026 kembali mengingatkan bahwa kebakaran berulang berkaitan erat dengan perubahan cara masyarakat dan pelaku usaha memandang gambut. Gambut yang dahulu dipahami sebagai ekosistem basah mulai dilihat sebagai ruang produksi yang dapat dikonversi menjadi perkebunan atau pertanian.
Di sinilah letak kegagalan inovasi kita. Inovasi tidak boleh dimaknai sebatas penggunaan drone, satelit, kecerdasan buatan, atau operasi modifikasi cuaca. Semua perangkat itu berguna, tetapi hanya menjadi bagian kecil dari solusi. Inovasi yang sesungguhnya adalah kemampuan mengubah cara berpikir, cara merancang kebijakan, cara mengawasi izin, dan cara melibatkan masyarakat.
Tanpa perubahan tersebut, teknologi hanya akan membantu kita melihat kebakaran dengan lebih cepat, bukan mencegah kebakaran secara lebih baik.
Teknologi Tanpa Tata Kelola
Indonesia sesungguhnya telah memiliki banyak data. Satelit dapat mendeteksi titik panas. Peta konsesi tersedia. Informasi cuaca dapat dipantau hampir secara real time. Kondisi tinggi muka air tanah gambut dapat diukur. Citra udara dapat menunjukkan perubahan tutupan lahan. Namun, data yang melimpah tidak otomatis menghasilkan keputusan yang tepat.
Persoalannya terletak pada hubungan antara data dan tindakan. Apakah titik panas langsung diikuti pemeriksaan lapangan? Apakah konsesi yang berulang kali terbakar dikenai sanksi yang transparan? Apakah izin usaha dievaluasi berdasarkan rekam jejak pengelolaan lingkungan? Apakah masyarakat dapat mengakses data tersebut dan ikut melakukan pengawasan?
Jika jawabannya tidak jelas, maka teknologi hanya menghasilkan ilusi objektivitas. Peta menjadi indah di layar, tetapi tidak mengubah kenyataan di lapangan.
Kita membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan data, kewenangan, dan pertanggungjawaban. Ketika satelit mendeteksi titik panas di wilayah konsesi, sistem harus otomatis memicu pemeriksaan. Ketika suatu perusahaan berulang kali berada di lokasi kebakaran, informasi itu harus masuk ke dalam evaluasi izin. Ketika tinggi muka air gambut turun melewati ambang aman, pengelola kawasan harus diwajibkan melakukan pembasahan kembali sebelum api muncul.
Teknologi juga harus digunakan untuk membangun transparansi. Masyarakat berhak mengetahui siapa pemegang izin, bagaimana kondisi lahan, berapa kali kebakaran terjadi, dan apa tindakan hukum yang telah dilakukan. Tanpa transparansi, pengawasan publik akan selalu tertinggal dibandingkan kecepatan api.
Masyarakat Bukan Sekadar Pemadam
Selama ini, masyarakat lokal sering dipanggil ketika api telah membesar. Mereka menjadi relawan pemadam, penjaga desa, dan garda terdepan di wilayah yang sulit dijangkau. Mereka mempertaruhkan keselamatan, tetapi sering tidak dilibatkan ketika kebijakan tata ruang, perizinan, atau pengelolaan gambut ditentukan.
Posisi semacam ini tidak adil. Masyarakat tidak boleh hanya diperlakukan sebagai tenaga pemadam murah saat bencana datang. Mereka harus menjadi mitra utama dalam pencegahan, pemantauan, pemulihan, dan perencanaan ekonomi lokal.
Pengetahuan masyarakat tentang lanskap, pola air, arah angin, jenis vegetasi, dan tanda-tanda awal kebakaran sangat berharga. Namun, pengetahuan tersebut perlu dipadukan dengan ilmu pengetahuan modern. Pemerintah dapat membangun pusat pemantauan desa, melatih warga menggunakan perangkat pemantauan sederhana, mengembangkan insentif bagi desa tanpa api, dan menciptakan sumber pendapatan yang sesuai dengan karakter gambut.
Pada saat yang sama, kita harus menghindari romantisasi masyarakat sebagai “pahlawan” yang selalu mampu menyelamatkan gambut. Masyarakat tidak mungkin menjadi Superman pemadam kebakaran jika struktur ekonomi dan tata kelola terus memaksa mereka hidup dalam lanskap yang rentan terbakar.
Pencegahan harus disertai keadilan. Jika pembukaan lahan tanpa bakar membutuhkan biaya besar, petani harus dibantu dengan alat, pelatihan, dan akses pasar. Jika masyarakat diminta menjaga gambut, mereka harus memperoleh manfaat ekonomi yang nyata dari perlindungan tersebut. Konservasi tidak boleh hanya menjadi kewajiban, sementara keuntungan dari pemanfaatan lahan dinikmati pihak lain.
Mengubah Ukuran Keberhasilan
Kita perlu mengubah ukuran keberhasilan penanganan karhutla. Negara tidak boleh hanya bangga karena mampu memadamkan api dengan cepat. Keberhasilan seharusnya diukur dari berkurangnya titik api berulang, membaiknya tinggi muka air gambut, pulihnya tutupan vegetasi, menurunnya emisi, meningkatnya kualitas udara, dan tidak adanya pengulangan pelanggaran oleh pemegang izin yang sama.
Sanksi juga harus konsisten dan tidak tebang pilih. Memidanakan warga kecil tanpa memeriksa perusahaan yang merusak tata hidrologi gambut hanya akan melahirkan ketidakadilan. Beberapa analisis pada 2026 menyoroti bahwa sebagian besar area terbakar berada di wilayah izin atau konsesi, sementara kerusakan ekosistem membuat kawasan tersebut semakin mudah terbakar.
Penegakan hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan politik atau popularitas perkara. Jika perusahaan lalai menjaga kawasan, sanksinya harus nyata. Jika izin diberikan di kawasan yang tidak layak, keputusan tersebut harus dievaluasi. Jika aparat mengabaikan laporan, ada mekanisme pertanggungjawaban. Tanpa konsekuensi, regulasi hanya menjadi dokumen administratif yang dibaca ketika bencana sudah terjadi.
Karhutla juga harus dipandang sebagai persoalan kesehatan publik. Asap bukan sekadar gangguan jarak pandang. Ia memengaruhi pernapasan, kesehatan anak, produktivitas kerja, kegiatan belajar, dan kualitas hidup masyarakat. Setiap episode kabut asap berarti ada biaya sosial yang harus ditanggung warga, meskipun mereka tidak pernah ikut mengambil keputusan yang membuat lahan terbakar.
Berhenti Memelihara Ilusi
Karhutla akan terus menjadi ilusi tanpa henti jika kita hanya mengulang respons lama dengan perangkat yang lebih baru. Rapat koordinasi, pemadaman, penyemaian awan, konferensi pers, dan penindakan sesaat tidak akan cukup jika akar persoalan dibiarkan.
Kita perlu inovasi yang berani menyentuh kepentingan ekonomi, struktur perizinan, tata ruang, pemulihan gambut, dan keadilan sosial. Kita perlu memindahkan pusat perhatian dari api ke air, dari darurat ke pencegahan, dari jumlah pemadam ke kualitas pengelolaan, dan dari kambing hitam ke pertanggungjawaban struktural.
Teknologi harus membantu negara mengambil keputusan yang lebih cepat dan lebih adil. Masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra, bukan tersangka permanen. Korporasi harus diminta bertanggung jawab atas kawasan yang dikelolanya. Penegakan hukum harus menyentuh aktor yang memiliki kekuasaan, bukan hanya mereka yang paling mudah ditangkap.
Pada akhirnya, karhutla bukan takdir musim kemarau. Ia adalah cermin dari pilihan pembangunan yang kita buat. Jika kita terus mengeringkan gambut, membiarkan kanal terbuka, mengabaikan pengawasan, dan baru bergerak ketika asap memenuhi kota, maka kita bukan sedang menyelesaikan masalah. Kita hanya sedang memperpanjang pertunjukan.
Api boleh padam, tetapi ilusi tetap menyala. Dan selama inovasi hanya berhenti pada alat, bukan pada perubahan cara berpikir dan tata kelola, Indonesia akan terus berputar dalam lingkaran yang sama: panik, padamkan, berjanji, lupa, lalu terbakar lagi.***
*) Penulis: Hery Purnobasuki
Guru Besar FST Universitas Airlangga; Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga











