Paradoks Tata Kelola Dana Indonesia Raya

Penulis: Dr. Tri Santoso. *)

MAKLUMAT — Pasca pengumuman penerima hibah Dana Indonesia Raya tahun 2026 pada 9-12 Agustus lalu, publik disuguhkan realitas tata kelola kebudayaan yang memantik diskusi konstruktif. Dengan modal Dana Abadi Kebudayaan menyentuh Rp6 triliun dan alokasi pembiayaan tahunan mencapai Rp500 miliar, negara telah menunjukkan komitmen politik yang patut diapresiasi tinggi.

Transisi program pendanaan di bawah naungan Kementerian Kebudayaan pada paruh pertama 2026 ini membawa harapan baru bagi para pelaku seni. Namun, saat kementerian mengapresiasi masuknya 15.000 proposal sebagai indikator keberhasilan, kacamata teknokratis justru melihat adanya ruang perbaikan.

Di sinilah letak tantangannya: memastikan niat baik memajukan ekosistem seni tidak justru terhambat oleh kerumitan administratif dan metrik yang berpusat pada keluaran (output) semata.

Dalam disiplin kebijakan publik, terdapat perbedaan mendasar antara keluaran administratif (output) dan dampak substansial (outcome). Mengukur keberhasilan pemajuan kebudayaan semata-mata dari kuantitas proposal yang masuk rasanya perlu ditinjau ulang. Angka 15.000 proposal tersebut bisa jadi bukanlah cerminan langsung dari produktivitas kebudayaan, melainkan representasi dari besarnya beban administratif yang harus dilalui. Fenomena ini berpotensi memunculkan ketimpangan akses. Pihak yang berhasil mengakses dana negara terkadang bukanlah kreator dengan gagasan paling inovatif, melainkan mereka yang memiliki privilese dan kapasitas manajerial khusus untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta matriks kerangka kerja yang selaras dengan prosedur standar kelayakan audit pemerintah.

Baca Juga  Hukum, Niat Baik, dan Kepentingan Publik

Dampaknya, seniman tradisi di akar rumput, maestro lokal, hingga kreator independen yang terbiasa bekerja dengan kecakapan kultural (tacit knowledge) rentan terpinggirkan secara sistematis. Energi kreatif yang sejatinya perlu dieksplorasi secara maksimal di ruang-ruang kebudayaan, kini banyak tersita untuk menyelesaikan detail kuitansi dan kerumitan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Situasi ini berakar pada model pendanaan yang masih kental dengan pendekatan pengadaan barang dan jasa (procurement). Kerja kebudayaan yang sifatnya organik, eksperimental, dan dinamis seolah diharuskan mengikuti format proyek berjangka pendek. Ketika karya didanai murni sebagai sebuah ‘proyek’, ekosistem rentan tereduksi menjadi sekadar perayaan sesaat. Setelah LPJ diserahkan, proyek kerap dianggap selesai tanpa memikirkan peta jalan keberlanjutannya.

Padahal, ekosistem kebudayaan membutuhkan waktu inkubasi yang memadai untuk membangun basis penikmat seni, menemukan model kemandirian, dan menciptakan ruang apresiasi yang sehat.

Berkaca pada keberhasilan tata kelola Eesti Kultuurkapital di Estonia, mereka mampu membangun ketahanan budaya secara organik karena berani memisahkan logika kaku birokrasi dari ekosistem seni melalui skema hibah yang sangat fleksibel. Sebaliknya, jika Dana Indonesia Raya lebih berorientasi pada tenggat waktu laporan keuangan (receipt-based), kita justru berisiko menciptakan ketergantungan institusional (institutional dependency). Guna mengoptimalkan instrumen fiskal ini, kementerian perlu melakukan penguraian hambatan (debottlenecking) melalui penyelarasan tata kelola (bureaucratic re-engineering) yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengabaikan akuntabilitas.

Baca Juga  Antara Parsel dan Harga Diri Bangsa

Sebagai solusi, pertama, sistem pendanaan perlu bertransformasi menuju skema pembiayaan berbasis luaran (outcome-based lumpsum). Pendekatan ini mengedepankan kepercayaan (trust) sebagai fondasi utamanya.

Kedua, penyederhanaan beban administratif. Bagi seniman akar rumput, syarat pengajuan dapat diringkas menjadi nota konsep (concept note) melalui mekanisme presentasi (pitching).

Ketiga, desentralisasi kuratorial ke berbagai simpul budaya regional perlu diperkuat guna memitigasi bias urban.

Terakhir, reorientasi Indikator Kinerja Utama (IKU) sangat diperlukan. Mengadaptasi spirit Culture and Arts Promotion Fund di Korea Selatan, Dana Indonesia Raya harus diposisikan sebagai “modal ventura” peradaban yang memicu kemandirian. Parameter keberhasilan idealnya bergeser dari sekadar tingkat serapan dana menuju evaluasi peningkatan kapasitas kelompok seni pasca-pendanaan.

Mari bersama-sama menyelaraskan tata kelola ini agar kebudayaan kita dapat tumbuh mekar di ruang yang lebih leluasa.***

*) Penulis: Dr. Tri Santoso
Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta; Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) 2019-2026