MAKLUMAT –Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK perlu bersikap tegas terhadap ketidakhadiran Nusron. Ia juga melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menduga terdapat persoalan etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan saksi yang mangkir.
“Meski telah dipanggil dua kali, mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2026).
Dua Kali Dipanggil, Nusron Tidak Hadir
KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
KPK memanggil Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Boyamin menilai ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan perkara korupsi perlu ditindaklanjuti secara tegas. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan konsisten tanpa membedakan kedudukan atau jabatan seseorang.
MAKI Soroti Penanganan Saksi Lain
Selain Nusron, Boyamin menyoroti penanganan sejumlah saksi lain yang menurut MAKI juga pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Ia menyebut Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, yang dikaitkan dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Boyamin juga menyinggung Witjaksono yang disebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Ternyata KPK telah sering jiper, abai dan lemot terhadap saksi-saksi mangkir,” ujar Boyamin.
Pernyataan tersebut merupakan kritik MAKI terhadap langkah penyidik. Penilaian mengenai pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan pimpinan KPK masih perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status Nusron dalam informasi perkara tersebut adalah saksi, bukan tersangka.
KPK Dalami Alasan Ketidakhadiran Nusron
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi masukan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan penyidikan masih berjalan dan penyidik terus menganalisis keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan saksi.
Budi juga menyatakan penyidik sedang mendalami alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum menyatakan akan menjemput paksa Nusron.
Desakan MAKI kini menempatkan konsistensi penegakan hukum dan tindak lanjut atas ketidakhadiran saksi sebagai sorotan. Keputusan mengenai langkah pemeriksaan berikutnya berada pada penyidik KPK sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













