Diskusi KASIH PAHAM, Pemuda Muhammadiyah Kota Malang Bahas Penegakan Hukum dan HAM: Dari Kanjuruhan hingga Masyarakat Adat

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Malang menggelar diskusi publik bertajuk KASIH PAHAM (Kelas Diskusi Hukum dan Penegakan HAM) di Kedai Kopi Kalimetro, Rabu malam (28/10/2026). (Foto: Dok. Panitia)

MAKLUMAT — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Malang menggelar diskusi publik bertajuk KASIH PAHAM (Kelas Diskusi Hukum dan Penegakan HAM) di Kedai Kopi Kalimetro, Rabu malam (28/10/2026).

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut membahas persoalan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga persoalan masyarakat adat.

Diskusi ini dihadiri puluhan pemuda, mahasiswa, dan aktivis dari berbagai komunitas di Malang Raya. Kegiatan tersebut menjadi ruang bertukar pandangan mengenai persoalan hukum sekaligus membahas peran generasi muda dalam mengawal keadilan.

Acara dibuka oleh Syifa, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang Raya, sebagai pembawa acara. Ketua PDPM Kota Malang, Ahmad Subhan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Sumpah Pemuda tidak semestinya berhenti sebagai seremoni tahunan.

Menurutnya, pemuda perlu mengambil peran dalam menjaga akal sehat hukum dan mengawal persoalan HAM yang masih menjadi perhatian masyarakat di daerah.

Diskusi dipandu oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM PDPM Kota Malang Muh. Khusni Tamrin, dengan menghadirkan dua pemateri, yakni Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah dan Presidium Aremania Utas Bidang 2 Sam Teddy Krisna Putra.

Baca Juga  Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus , BEM Unmuh Jember Desak Presiden Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

Dalam kesempatan itu, Milda membahas penegakan hukum dan HAM dari perspektif normatif, termasuk tantangan akses keadilan bagi kelompok rentan. Ia menyoroti hubungan antara hukum dan politik kekuasaan yang menurutnya dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

Sementara itu, Sam Teddy Krisna Putra mengulas keterlibatan pemuda dalam mengawal kebijakan publik serta pentingnya literasi hukum sebagai instrumen advokasi. Ia juga menyoroti peluang kolaborasi lintas organisasi kepemudaan dengan kelompok suporter sepak bola, khususnya Aremania, yang memiliki tradisi persatuan melalui semangat “Utas” atau satu.

Dari Kanjuruhan hingga Hak Masyarakat Adat

Dalam diskusi tersebut, peserta membahas setidaknya empat persoalan yang dinilai berkaitan dengan tantangan penegakan hukum dan HAM di Indonesia.

Pertama, Tragedi Kanjuruhan yang proses penegakan hukumnya dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kedua, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama mengenai dampak ekologis dan HAM serta pertanggungjawaban aktor korporasi.

Ketiga, kasus Andry Yunus yang diangkat sebagai gambaran kerentanan warga dalam berhadapan dengan sistem hukum. Keempat, persoalan masyarakat adat yang masih menghadapi diskriminasi, termasuk dalam bidang hukum agraria.

Milda menilai, persoalan-persoalan tersebut memperlihatkan tantangan dalam penerapan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Baca Juga  Pengembangan Dakwah Ekonomi, PDPM Lamongan Akan Launching SM Corner

“Ketika kita bicara Kanjuruhan, Karhutla, dan kasus Andry Yunus serta ketimpangan hukum yang dialami masyarakat adat, kita bicara soal rule of law yang belum bekerja untuk semua. Hukum masih sering jadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan,” sorotnya.

Ia juga menyoroti kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, hukum adat merupakan hukum yang hidup atau living law dan telah berkembang jauh sebelum hukum positif diterapkan di Indonesia.

Yang menjadi persoalan, lanjutnya, adalah ketimpangan ketika masyarakat adat harus menanggung beban pembuktian hak atas tanah.

Sementara itu, Sam Teddy Krisna Putra mengajak generasi muda untuk tidak bersikap apatis terhadap berbagai persoalan tersebut. Ia menilai pengawalan publik diperlukan agar penanganan kasus-kasus yang menyangkut keadilan tidak berhenti dari perhatian masyarakat.

Ia mencontohkan Tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa yang memberikan pelajaran mengenai pentingnya evaluasi kebijakan dan regulasi dalam sepak bola Indonesia.

Menurut Sam, setelah tragedi tersebut, sejumlah pemangku kebijakan di dunia sepak bola Indonesia menyusun aturan yang diarahkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi suporter.

Komitmen dan Tindak Lanjut Diskusi

Pada akhir kegiatan, moderator Muh. Khusni Tamrin menyampaikan sejumlah resolusi, termasuk komitmen PDPM Kota Malang untuk menjadikan KASIH PAHAM sebagai agenda berkelanjutan yang tidak berhenti pada diskusi.

Baca Juga  “Kalau Kader Diam, Siapa Jaga AUM?” Lukiarto Bela Somasi Pemuda Muhammadiyah

Ia menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda perlu diwujudkan melalui keterlibatan nyata generasi muda dalam mengawal persoalan hukum dan HAM, khususnya di Kota Malang.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata kepada para pemateri oleh Ketua Umum PDPM Kota Malang, dilanjutkan dengan ramah tamah.

PDPM Kota Malang berharap, program KASIH PAHAM menjadi wadah diskusi hukum dan HAM yang dapat menjadi pintu masuk bagi kolaborasi antarkomunitas, serta mendorong keterlibatan pemuda dalam mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat.

Semangat Sumpah Pemuda 1928, kata Muh. Khusni Thamrin, harus bisa diterjemahkan menjadi gerakan nyata pemuda dalam mengawal hukum yang berkeadilan, mulai dari kasus-kasus lokal Malang hingga isu nasional.***