MAKLUMAT– Kursi Wakil Presiden (Wapres) bisa dibiarkan kosong hingga 2029 jika proses pergantian Gibran Rakabuming Raka dinilai terlalu rumit dan tidak menemukan kesepakatan politik. Opsi tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Profesor Henri Subiakto di tengah menguatnya polemik mengenai posisi Gibran setelah munculnya sejumlah putusan pengadilan terkait persoalan administrasi pendidikannya.
Henri menilai pergantian Wapres tidak cukup hanya mengandalkan kehendak Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah harus mempertimbangkan kepentingan partai politik, keseimbangan koalisi, hingga potensi penolakan dari kelompok pendukung Joko Widodo.
Menurutnya, sistem politik multipartai di Indonesia membuat proses pergantian Wapres membutuhkan kompromi yang tidak sederhana. Sebab, jabatan tersebut bukan sekadar posisi pendamping presiden, melainkan bagian dari pembagian kekuasaan di antara kekuatan politik.
“Jabatan Wapres bukan hanya simbol, tetapi juga representasi nyata pembagian kekuasaan atau power-sharing,” jelas Henri, Selasa (3/11/2026).
Pergantian Wapres Berisiko Memicu Persaingan Politik
Henri menjelaskan penentuan sosok pengganti Gibran berpotensi memunculkan persoalan baru di dalam koalisi pemerintah. Setiap partai tentu memiliki kepentingan untuk menjaga pengaruh dan posisi politiknya.
Kelompok yang tidak mendapatkan tempat dalam proses pergantian tersebut bisa menuntut kompensasi melalui jabatan strategis, seperti posisi menteri, pimpinan komisi DPR, hingga jabatan di lembaga negara.
Selain itu, koalisi pemerintah juga memiliki sejumlah kelompok dengan kepentingan berbeda. Ada loyalis Prabowo, jejaring politik Joko Widodo, serta kekuatan partai-partai pendukung pemerintah.
Kondisi ini membuat Prabowo harus berhati-hati dalam menentukan langkah. Keputusan yang tidak mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu berpotensi memunculkan kecemburuan politik dan mengganggu soliditas pemerintahan.
Persaingan menuju Pemilu 2029 juga menjadi pertimbangan penting. Partai politik tidak hanya menghitung kepentingan pemerintahan saat ini, tetapi juga kemungkinan munculnya kekuatan politik baru dari sosok Wapres pengganti.
Henri menilai, partai-partai tidak akan mudah mendukung figur yang berpotensi menjadi pesaing politik mereka pada masa mendatang.
“Partai-partai tentu berhitung cermat. Tidak akan membesarkan ‘anak macan’ yang bisa membahayakan kepentingan mereka,” ujarnya.
Prabowo Harus Mencari Sosok yang Bisa Diterima Koalisi
Henri menyebut calon Wapres pengganti harus memenuhi beberapa kriteria sekaligus. Sosok tersebut harus loyal kepada Prabowo, dapat diterima berbagai kekuatan politik, mampu menjaga soliditas koalisi, serta memiliki tingkat penerimaan publik yang baik.
Namun, mempertemukan seluruh kepentingan itu bukan perkara mudah. Prabowo tidak bisa hanya mengandalkan kehendak pribadi tanpa membangun kesepakatan politik yang kuat.
Di sisi lain, proses pemberhentian Wapres juga harus mengikuti mekanisme konstitusi. Artinya, pergantian tidak bisa dilakukan hanya melalui keputusan politik Presiden.
Henri juga memperhitungkan kemungkinan penolakan dari Joko Widodo dan kelompok pendukungnya apabila Prabowo mengambil langkah untuk mengganti Gibran.
Karena itu, sebagian partai koalisi bisa saja memilih mempertahankan kondisi yang ada demi menjaga stabilitas pemerintahan hingga akhir masa jabatan.
Kursi Wapres Kosong Dinilai Bisa Jadi Jalan Tengah
Di tengah rumitnya kepentingan politik dan proses ketatanegaraan tersebut, Henri mengemukakan alternatif lain. Jika pergantian Wapres tidak memungkinkan, jabatan tersebut menurutnya bisa dibiarkan kosong hingga masa pemerintahan berakhir pada 2029.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami periode tanpa Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, pengosongan jabatan dapat menjadi pilihan apabila proses mencari pengganti justru memicu persoalan politik yang lebih besar.
“Jalan tengah yang lebih mudah, turunnya Wapres tidak harus ada pengganti. Biarkan kursi Wapres kosong hingga 2029,” kata Henri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa polemik mengenai posisi Gibran tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Elite politik dan lembaga negara perlu mengambil langkah sesuai mekanisme konstitusi.
Henri juga mengingatkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tidak berhenti menjadi perdebatan politik tanpa tindak lanjut yang jelas.
Menurutnya, kepastian hukum dan keberanian elite politik menjalankan proses ketatanegaraan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Jika putusan MK dan MA diambangkan dan tidak ditindaklanjuti, sama saja menoleransi rekayasa dan ketidakjujuran dalam proses ketatanegaraan Indonesia,” pungkasnya.
Mekanisme Konstitusi Tetap Menjadi Penentu
Wacana pengosongan kursi Wapres hingga 2029 merupakan salah satu opsi politik yang disampaikan Henri. Namun, pelaksanaannya tetap harus merujuk pada ketentuan konstitusi.
Pasal 8 UUD 1945 mengatur bahwa jika Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, Presiden mengusulkan dua calon Wapres kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari.
Dengan demikian, pengosongan jabatan Wapres bukan keputusan yang dapat diambil begitu saja oleh Presiden. Status pemberhentian dan mekanisme pengisian jabatan tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Polemik ini pada akhirnya memperlihatkan bahwa persoalan pergantian Wapres tidak hanya menyangkut figur Gibran, tetapi juga berkaitan dengan keseimbangan kekuasaan, kepentingan partai politik, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan negara.














